Menteri ATR Nusron Wahid Angkat Bicara Mengenai Penutupan Akses Jalan PIK Tembus Row 47. - Plus62.co

Menteri ATR Nusron Wahid Angkat Bicara Mengenai Penutupan Akses Jalan PIK Tembus Row 47.

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN, Nusron Wahid, angkat bicara mengenai demo ratusan warga
kapuk muara pada Jum’at (14/2/2025).

Warga menuntut PT Mandara Permai membuka akses jalan tembus ke Row 47 Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara yang telah ditutup sejak 2015.

Menurut warga, sejak tahun itu sudah ada Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menyatakan bahwa jalan tersebut harus dibuka, tapi tidak pernah diindahkan.

Baca Juga :  Rumah Makan Kerap Buang SAMPAH Ke kali Cengkareng Drain

Menurut Nusron, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) perlu untuk menanggapi polemik tersebut.

“Ini sebetulnya urusannya Pak Maruarar Sirait (Menteri PKP). Kenapa? Karena Pak Maruarar yang (mengurusi soal) kawasan pemukiman.

Baca Juga :  Banjir di Tegal Alur Mulai Surut, Kinerja SDA Jadi Sorotan

Kalau saya kan, urusan administrasi pertanahannya,” kata Nusron saat ditemui di Kampung Nelayan Bermis Muara Angke, Jakarta Utara dikutip Antara, Senin (17/2/2025).

Lebih lanjut, Menteri ATR/BPN menilai, akses masyarakat sebetulnya tidak boleh ditutup satu sama lain jika mengacu pada aturan yang berlaku.

Dalam Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) misalnya, menyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

Baca Juga :  Dalam Rangka Evaluasi KLA, Wali Kota Jakarta Pusat Optimistis Naik Predikat Utama

Secara umum, tidak dapat dibenarkan bahwa hak atas tanah dipergunakan (atau pun tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadi suatu pihak.

Sebelumnya pada Jumat (14/2), Forum Warga Kapuk Muara menggelar Aksi Demonstrasi Menuntut PT Mandara Permai Untuk Membuka Akses Jalan Tembus Row 47.(*)

(Pewarta Ridwan)

Berita Terkait

Sengketa Informasi 6 Sudin Disidangkan, Majelis Soroti Legalitas dan Alur PPID
Wakil Wali Kota Jakpus Pimpin Penertiban Rumah Dinas PAM Jaya
Pemprov DKI Gelar Jakarta SOLID, Tekankan Peran Publik Tangkal Hoaks di Era AI
Pemimpin Harus Beri Sinyal Saat Krisis
Minim Penjelasan Usai Kunjungan BPKP, Sudin Parekraf Jadi Perhatian
OCI: Konflik Lahan Transad di NTT Harus Diselesaikan dengan Pendekatan Kemanusiaan
KI DKI: Transparansi Jadi Penentu Masa Depan Jakarta
Advokat Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi di Tambora

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:08 WIB

Sengketa Informasi 6 Sudin Disidangkan, Majelis Soroti Legalitas dan Alur PPID

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:54 WIB

Wakil Wali Kota Jakpus Pimpin Penertiban Rumah Dinas PAM Jaya

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:11 WIB

Pemprov DKI Gelar Jakarta SOLID, Tekankan Peran Publik Tangkal Hoaks di Era AI

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:12 WIB

Pemimpin Harus Beri Sinyal Saat Krisis

Senin, 4 Mei 2026 - 06:31 WIB

OCI: Konflik Lahan Transad di NTT Harus Diselesaikan dengan Pendekatan Kemanusiaan

Berita Terbaru

Megapolitan

Wakil Wali Kota Jakpus Pimpin Penertiban Rumah Dinas PAM Jaya

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:54 WIB

Megapolitan

Pemimpin Harus Beri Sinyal Saat Krisis

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:12 WIB

TNI & Polri

KPPN Batam Apresiasi Kodaeral IV atas Kinerja Anggaran 2025

Senin, 4 Mei 2026 - 20:13 WIB