JAKARTA — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menerima piagam Opini Ombudsman RI atas penilaian maladministrasi pelayanan publik 2025 dari Perwakilan Jakarta Raya.
Wali Kota Jakarta Pusat Arifin menyebut penghargaan ini sebagai momentum refleksi sekaligus penguat komitmen perbaikan layanan. Jakpus meraih nilai 92,86, peringkat ketujuh nasional dan terbaik se-Jakarta Raya.
“Ini hasil kerja kolektif dan perbaikan tata kelola yang konsisten,” ujarnya di Kantor Wali Kota, Selasa (3/3).
Arifin menegaskan, perbaikan dilakukan lewat penyederhanaan proses, penguatan standar layanan di kelurahan dan kecamatan, digitalisasi, serta penguatan pengaduan masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dedy Irsan berharap capaian ini dipertahankan dan ditingkatkan. Penilaian dilakukan November 2025 dengan sampel layanan di , Suku Dinas Sosial, dan .






