DPR RI Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang - Plus62.co

DPR RI Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh anggota dewan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh anggota dewan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna

JAKARTA,Plus62.co — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna yang digelar Selasa (18/11/2025). Pengesahan dilakukan setelah Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh anggota dewan.

“Apakah RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ujar Puan sebelum mengetukkan palu sidang (18/11/2025)

“Setuju,” jawab para anggota DPR secara serentak.

Baca Juga :  Solidaritas Tanpa Batas, Keluarga Besar SMA 68 Kirim Harapan untuk Korban Bencana Sumatera


Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pandangannya terkait urgensi pembaruan KUHAP. Dalam konferensi pers jelang sidang paripurna, ia menyinggung kasus yang menjerat Roy Suryo beserta rekan-rekannya sebagai contoh pihak yang dinilainya menjadi korban penerapan KUHAP versi Orde Baru.

Baca Juga :  Presiden Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, Simbol Penghormatan Kaum Buruh


Menurut Habiburokhman, KUHAP yang berlaku selama ini memiliki sejumlah kelemahan yang perlu diperbaiki melalui regulasi baru.

“Semoga KUHAP baru benar-benar bisa menggantikan KUHAP Orde Baru. Jadi aneh kalau ada yang bilang bahwa ada poster lain, kamu bisa jadi korban KUHAP baru. Mereka tidak bicara bahwa saat ini masih banyak orang jadi korban KUHAP Orde Baru. Lihat misalnya kelompoknya Roy Suryo, itu korban KUHAP Orde Baru,” tutur Habiburokhman.

Baca Juga :  Tanggul Jebol, Luapan Kali Krukut Genangi Permukiman Bendungan Hilir


Ia menambahkan, dengan standar yang diatur dalam KUHAP baru, penanganan kasus seperti yang menjerat Roy Suryo Cs seharusnya dapat diarahkan melalui mekanisme restorative justice.



(Rdw)

Berita Terkait

KI DKI Luncurkan E-Monev 2026, 1.001 Badan Publik Diuji soal Keterbukaan Informasi
Pejabat DJBC Kembali Ditahan KPK, BCW: September Harus Jadi Momentum Evaluasi Serius Bea Cukai
CNBM Jajaki Investasi Lumbung Pangan Terpadu di Maluku Utara
Rudi Bratanusa Eka Terpilih Pimpin IMI DKI Jakarta Periode 2026–2030
Apresiasi Ekosistem Perumahan dengan 60 Umrah, Maruarar Sirait Siapkan 8 Rumah Subsidi pada IPBA XXI 2027
Tim Layar Kodaeral IV Raih Lima Medali di Kejurnas Series II Jakarta
BCW Kritik Rencana Layer Baru Cukai Rokok: Jangan Jadikan Kebijakan Fiskal sebagai Eksperimen
PWI Jaya Bersiap Gelar UKW Angkatan ke-66 pada Oktober

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:39 WIB

KI DKI Luncurkan E-Monev 2026, 1.001 Badan Publik Diuji soal Keterbukaan Informasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Pejabat DJBC Kembali Ditahan KPK, BCW: September Harus Jadi Momentum Evaluasi Serius Bea Cukai

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:26 WIB

CNBM Jajaki Investasi Lumbung Pangan Terpadu di Maluku Utara

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Rudi Bratanusa Eka Terpilih Pimpin IMI DKI Jakarta Periode 2026–2030

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:16 WIB

Tim Layar Kodaeral IV Raih Lima Medali di Kejurnas Series II Jakarta

Berita Terbaru

Megapolitan

CNBM Jajaki Investasi Lumbung Pangan Terpadu di Maluku Utara

Senin, 31 Agu 2026 - 21:26 WIB

TNI & Polri

Menembus Gambut, Tim Mabes TNI Padamkan Sisa Api Karhutla

Minggu, 30 Agu 2026 - 12:06 WIB