JAKARTA — Proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di Kemayoran, Jakarta Pusat, disegel aparat setelah diduga kuat belum mengantongi izin lengkap. Penghentian ini memantik sorotan tajam, terlebih setelah insiden di lokasi disebut menelan korban jiwa.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kemayoran memasang garis polisi di area proyek untuk menghentikan seluruh aktivitas. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan perizinan bangunan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Tidak boleh ada kegiatan sebelum seluruh dokumen lengkap. Kami minta pihak perusahaan menunjukkan legalitas seperti PBG dan Sertifikat Laik Fungsi,” tegas petugas Satpol PP, Bronson Sitompul, Senin (13/4/2026).
Indikasi pelanggaran menguat setelah terungkap bahwa izin proyek disebut masih dalam proses. Ketua RT 11 RW 05, Budi, mengakui bahwa pembangunan tetap berjalan meski dokumen belum rampung.
“Informasinya izin sedang diurus dan ditargetkan selesai tiga bulan. Tapi pembangunan sudah berjalan,” ujarnya.
Fakta ini memunculkan dugaan kelalaian serius, mengingat proyek tetap berlangsung di tengah proses perizinan. Situasi kian krusial setelah muncul korban jiwa yang diduga berkaitan dengan aktivitas konstruksi di lokasi tersebut.
Budi mengaku telah dimintai keterangan oleh kepolisian. “Saya sudah diperiksa di Polsek Kemayoran semalam,” katanya.
Di tingkat warga, penolakan muncul sejak awal. Mereka menilai proyek berjalan tanpa transparansi dan tanpa persetujuan lingkungan. Bahkan lokasi pembangunan disebut tidak sesuai dengan informasi awal.
“Kami tidak pernah menyetujui. Awalnya bukan di situ, tiba-tiba berdiri di rumah Pak RT,” ujar seorang warga.
Selain soal prosedur, kekhawatiran juga mengarah pada dampak kesehatan. Warga menilai keberadaan BTS di tengah permukiman berpotensi membahayakan.
Kasus ini kini membuka dua lapis persoalan: dugaan pelanggaran perizinan dan potensi kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa. Publik mendesak aparat tidak berhenti pada penyegelan, tetapi mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan adanya pembiaran dalam pengawasan proyek.






