Diduga Oknum Satpol PP Wali Kota Jakpus Kangkangi Pergub, Reklame di Jalan Kenari Berdiri Kokoh

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plus62.co | Berita Tentang Kita | JAKARTA – Reklame pegadaian yang berdiri kokoh disepanjang jembatan penyebrangan orang (JPO) di Jalan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat yang diduga tidak memiliki izin resmi, Rabu (18/12/2024).

Reklame pegadaian berdiri kokoh dijembatan penyebrangan orang (JPO) tanpa tersentuh petugas berdasarkan pantauan wartawan di lapangan.

Reklame yang terpasang di area padat lalu lintas yang berlokasi di dekat Jembatan Penyebrangan orang di Jalan Kenari ini dianggap melanggar aturan dan mengganggu estetika lingkungan.

“Kalau memang reklame ini tidak berizin, seharusnya pihak berwenang segera bertindak untuk membongkar. Namun, hingga kini reklame itu masih berdiri kokoh. Ada dugaan oknum Satpol PP Wali Kota Jakarta Pusat terlibat. Jika tidak, kenapa reklame ini berdiri kokoh ?” Ucap warga.

Baca Juga :  Audiensi Camat Kemayoran dengan Pokja PWI Bahas Program Prioritas Kecamatan

Perda Ketertiban Umum memang sangat tegas melarang reklame di jembatan penyebrangan orang (JPO). Pada pasal 21 poin A disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang: mencoret-coret, menulis, melukis, menempel iklan di dinding atau di tembok, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya.

Menanggapi laporan ini, Hutapea, S.H., S.E., M.M., akademisi dan pengamat kebijakan publik ini kembali memberikan pendapat miring soal keberadaan reklame ilegal di kawasan-kawasan kendali ketat reklame di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga :  Pasar Malam Ganggu Aktivitas Warga, Pejabat Tanggung Jawab

“Jika reklame tersebut benar tidak memiliki izin, ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor tata kelola reklame. Petugas yang berwenang harus segera membongkar reklame tersebut untuk menjaga ketertiban dan kepercayaan masyarakat. Selain itu, dugaan keterlibatan oknum Satpol PP perlu diinvestigasi secara menyeluruh agar tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan begitu saja,” ujar Hutapea, Rabu (18/12/2024) siang.

Hutapea menyebut, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 100 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame disebutkan bahwa, di wilayah provinsi DKI Jakarta ada tiga zona kawasan yang mengatur soal tentang pemasangan reklame, yakni kawasan ketat, sedang, dan khusus.

Baca Juga :  Pemkot Jakpus Gelar Penertiban PKL dan Parkir Liar di Cempaka Putih Raya

Ucap Hutapea, dalam Pergub itu diisebutkan juga bahwa perletakan titik reklame hanya boleh pada dinding bangunan dan di atas bangunan, yaitu berupa elektronik (digital), papan (billboard), neon box dan neon sign, jika menggunakan lampu, harus menggunakan metode pencahayaan dan dalam (back lighting).

Sementara untuk reklame yang didirikan di Jembatan penyebrangan orang harus bersih dari reklame apa pun.

Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan legalitas reklame tersebut. Hingga saat ini.

Berita Terkait

Keberadaan Pak Ogah di Simpang Pesing Resahkan Pengguna Jalan
Pramono Anung Pastikan Jakarta Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan
Kesbangpol Gandeng Tim Psikologi Seleksi Kepribadian Tahap Akhir 98 Calon Paskibraka Tahun 2025
Tekan Polusi Udara, Pemkot Jakpus Gelar Uji Emisi Kendaraan Roda Dua dan Empat
Bangunan Bermasalah di Jalan Kaji Kelurahan Petojo Utara Jakpus Tidak Sesuai IMB, Diduga Pejabat Cipta Karya Terima Suap
Kuat Dugaan R dan S Aktor Dibalik Maraknya Peredaran Pil Koplo di Tanah Abang, Jakarta Pusat
Wali Kota Jakarta Pusat Tinjau Langsung Lokasi Pengungsian Korban Kebakaran di Kelurahan Kebon Kelapa
Cerita Warga Bayar Pajak Hampir 2 Juta, Terdeteksi ETLE 2 Kali Masuk Jalur Busway

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 15:39 WIB

Keberadaan Pak Ogah di Simpang Pesing Resahkan Pengguna Jalan

Minggu, 27 April 2025 - 22:40 WIB

Pramono Anung Pastikan Jakarta Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan

Kamis, 24 April 2025 - 20:52 WIB

Kesbangpol Gandeng Tim Psikologi Seleksi Kepribadian Tahap Akhir 98 Calon Paskibraka Tahun 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:29 WIB

Tekan Polusi Udara, Pemkot Jakpus Gelar Uji Emisi Kendaraan Roda Dua dan Empat

Senin, 21 April 2025 - 10:59 WIB

Bangunan Bermasalah di Jalan Kaji Kelurahan Petojo Utara Jakpus Tidak Sesuai IMB, Diduga Pejabat Cipta Karya Terima Suap

Berita Terbaru

Sejumlah Pak Ogah yang kerap terlihat di Simpang Pesing

Megapolitan

Keberadaan Pak Ogah di Simpang Pesing Resahkan Pengguna Jalan

Selasa, 29 Apr 2025 - 15:39 WIB

Jayadi memperoleh 25 suara, sementara Asnawi mendapatkan 18 suara dan Sarif meraih 4 suara. Dengan perolehan suara tersebut, Jayadi sah menjabat sebagai Ketua RW 03 untuk periode 2025-2030

Politik

Jayadi Menang Mutlak dalam Pemilihan RW 03 Periode 2025-2030

Senin, 28 Apr 2025 - 11:49 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung

Megapolitan

Pramono Anung Pastikan Jakarta Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 27 Apr 2025 - 22:40 WIB

Empat Matel di Jakbar Diamankan Polsek Cengkareng

Hukum & Kriminal

Empat Orang Matel di Jakbar Diamankan Polsek Cengkareng

Sabtu, 26 Apr 2025 - 21:56 WIB