Diduga Oknum Satpol PP Wali Kota Jakpus Kangkangi Pergub, Reklame di Jalan Kenari Berdiri Kokoh

Diduga Oknum Satpol PP Wali Kota Jakpus Kangkangi Pergub, Reklame di Jalan Kenari Berdiri Kokoh

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plus62.co | Berita Tentang Kita | JAKARTA – Reklame pegadaian yang berdiri kokoh disepanjang jembatan penyebrangan orang (JPO) di Jalan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat yang diduga tidak memiliki izin resmi, Rabu (18/12/2024).

Reklame pegadaian berdiri kokoh dijembatan penyebrangan orang (JPO) tanpa tersentuh petugas berdasarkan pantauan wartawan di lapangan.

Reklame yang terpasang di area padat lalu lintas yang berlokasi di dekat Jembatan Penyebrangan orang di Jalan Kenari ini dianggap melanggar aturan dan mengganggu estetika lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau memang reklame ini tidak berizin, seharusnya pihak berwenang segera bertindak untuk membongkar. Namun, hingga kini reklame itu masih berdiri kokoh. Ada dugaan oknum Satpol PP Wali Kota Jakarta Pusat terlibat. Jika tidak, kenapa reklame ini berdiri kokoh ?” Ucap warga.

Baca Juga :  Festival Beduk Jakarta Pusat 2025: Lestarikan Budaya dan Kompetisi

Perda Ketertiban Umum memang sangat tegas melarang reklame di jembatan penyebrangan orang (JPO). Pada pasal 21 poin A disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang: mencoret-coret, menulis, melukis, menempel iklan di dinding atau di tembok, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya.

Menanggapi laporan ini, Hutapea, S.H., S.E., M.M., akademisi dan pengamat kebijakan publik ini kembali memberikan pendapat miring soal keberadaan reklame ilegal di kawasan-kawasan kendali ketat reklame di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga :  Warga Geruduk Kantor Kelurahan,Tuntut Hentikan Penggusuran

“Jika reklame tersebut benar tidak memiliki izin, ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor tata kelola reklame. Petugas yang berwenang harus segera membongkar reklame tersebut untuk menjaga ketertiban dan kepercayaan masyarakat. Selain itu, dugaan keterlibatan oknum Satpol PP perlu diinvestigasi secara menyeluruh agar tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan begitu saja,” ujar Hutapea, Rabu (18/12/2024) siang.

Hutapea menyebut, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 100 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame disebutkan bahwa, di wilayah provinsi DKI Jakarta ada tiga zona kawasan yang mengatur soal tentang pemasangan reklame, yakni kawasan ketat, sedang, dan khusus.

Baca Juga :  Jalan Rusak di Kali Baru Timur Kapuk Tak Kunjung di Perbaiki, Terkendala Kepemilikan Lahan

Ucap Hutapea, dalam Pergub itu diisebutkan juga bahwa perletakan titik reklame hanya boleh pada dinding bangunan dan di atas bangunan, yaitu berupa elektronik (digital), papan (billboard), neon box dan neon sign, jika menggunakan lampu, harus menggunakan metode pencahayaan dan dalam (back lighting).

Sementara untuk reklame yang didirikan di Jembatan penyebrangan orang harus bersih dari reklame apa pun.

Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan legalitas reklame tersebut. Hingga saat ini.

Berita Terkait

PWI Pusat Tegaskan Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Pelaksanaannya Perlu Diperkuat untuk Perlindungan Wartawan
Ketua Umum RBPI Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Manipulasi Konten Digital
Pembangunan Got Lebih Tinggi dari Jalan, Warga Pertanyakan Kualitas Pekerjaan
Warga Kapuk Keluhkan Pohon Sukun yang Kerap Jatuhkan Buah ke Jalan, Warga Harap Pohon Berbahaya Segera Ditebang
Klarifikasi Hukum: Pembongkaran di Lahan Terminal Sentiong Balaraja Bukan Pengrusakan, tapi Pembangunan Masjid Agung At-Taubah
Pasca Kerusuhan, ITW Desak Pemerintah Siapkan ‘Panggung Demokrasi
PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta
Pemkot Jakpus Turunkan Kabel Fiber Optik di Jalan HOS Cokroaminoto Menteng

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:15 WIB

PWI Pusat Tegaskan Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Pelaksanaannya Perlu Diperkuat untuk Perlindungan Wartawan

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:05 WIB

Pembangunan Got Lebih Tinggi dari Jalan, Warga Pertanyakan Kualitas Pekerjaan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:08 WIB

Warga Kapuk Keluhkan Pohon Sukun yang Kerap Jatuhkan Buah ke Jalan, Warga Harap Pohon Berbahaya Segera Ditebang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:36 WIB

Klarifikasi Hukum: Pembongkaran di Lahan Terminal Sentiong Balaraja Bukan Pengrusakan, tapi Pembangunan Masjid Agung At-Taubah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:31 WIB

Pasca Kerusuhan, ITW Desak Pemerintah Siapkan ‘Panggung Demokrasi

Berita Terbaru

Rekonstruksi Istri di Kebon Jeruk Potong Alat Vital Suami (Foto.Istimewa)

Hukum & Kriminal

Istri Potong Alat Vital Suami di Jakbar, Korban Tewas di RSCM

Rabu, 22 Okt 2025 - 13:29 WIB