Diduga Oknum Satpol PP Wali Kota Jakpus Kangkangi Pergub, Reklame di Jalan Kenari Berdiri Kokoh - Plus62.co

Diduga Oknum Satpol PP Wali Kota Jakpus Kangkangi Pergub, Reklame di Jalan Kenari Berdiri Kokoh

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plus62.co | Berita Tentang Kita | JAKARTA – Reklame pegadaian yang berdiri kokoh disepanjang jembatan penyebrangan orang (JPO) di Jalan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat yang diduga tidak memiliki izin resmi, Rabu (18/12/2024).

Reklame pegadaian berdiri kokoh dijembatan penyebrangan orang (JPO) tanpa tersentuh petugas berdasarkan pantauan wartawan di lapangan.

Reklame yang terpasang di area padat lalu lintas yang berlokasi di dekat Jembatan Penyebrangan orang di Jalan Kenari ini dianggap melanggar aturan dan mengganggu estetika lingkungan.

“Kalau memang reklame ini tidak berizin, seharusnya pihak berwenang segera bertindak untuk membongkar. Namun, hingga kini reklame itu masih berdiri kokoh. Ada dugaan oknum Satpol PP Wali Kota Jakarta Pusat terlibat. Jika tidak, kenapa reklame ini berdiri kokoh ?” Ucap warga.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Walikota Jakpus Pantau Pasokan Harga Pangan di Pasar Senen Blok III dan Citywalk Sudirman

Perda Ketertiban Umum memang sangat tegas melarang reklame di jembatan penyebrangan orang (JPO). Pada pasal 21 poin A disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang: mencoret-coret, menulis, melukis, menempel iklan di dinding atau di tembok, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya.

Menanggapi laporan ini, Hutapea, S.H., S.E., M.M., akademisi dan pengamat kebijakan publik ini kembali memberikan pendapat miring soal keberadaan reklame ilegal di kawasan-kawasan kendali ketat reklame di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga :  Pemkot Jakarta Pusat Renovasi Rumah Warga yang Roboh

“Jika reklame tersebut benar tidak memiliki izin, ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor tata kelola reklame. Petugas yang berwenang harus segera membongkar reklame tersebut untuk menjaga ketertiban dan kepercayaan masyarakat. Selain itu, dugaan keterlibatan oknum Satpol PP perlu diinvestigasi secara menyeluruh agar tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan begitu saja,” ujar Hutapea, Rabu (18/12/2024) siang.

Hutapea menyebut, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 100 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame disebutkan bahwa, di wilayah provinsi DKI Jakarta ada tiga zona kawasan yang mengatur soal tentang pemasangan reklame, yakni kawasan ketat, sedang, dan khusus.

Baca Juga :  Festival Beduk Jakarta Pusat 2025: Lestarikan Budaya dan Kompetisi

Ucap Hutapea, dalam Pergub itu diisebutkan juga bahwa perletakan titik reklame hanya boleh pada dinding bangunan dan di atas bangunan, yaitu berupa elektronik (digital), papan (billboard), neon box dan neon sign, jika menggunakan lampu, harus menggunakan metode pencahayaan dan dalam (back lighting).

Sementara untuk reklame yang didirikan di Jembatan penyebrangan orang harus bersih dari reklame apa pun.

Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan legalitas reklame tersebut. Hingga saat ini.

Berita Terkait

Christoforus Rea, Penjaga Toleransi Itu Kini Tiada
Pengamanan Diperketat, Polda Banten Kerahkan K9 di Dermaga Eksekutif Merak
Konglomerat Djarum Wafat, Dominasi Taipan Lama Kian Redup
Wali Kota Jaktim Lepas Mudik Gratis 250 Tunanetra
Bank Jakarta Syariah-Kowantara MoU, Warung Go Modern
Tim Itwasum Polri Cek Kesiapan Pengamanan di Pelabuhan Merak Jelang Mudik
Pemkot Jaktim Pantau Stok dan Harga Pangan di 8 Titik Jelang Idulfitri
Empat Warga Jakpus Terima Kunci Rumah Hasil Program Bedah Rumah

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:31 WIB

Christoforus Rea, Penjaga Toleransi Itu Kini Tiada

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:36 WIB

Pengamanan Diperketat, Polda Banten Kerahkan K9 di Dermaga Eksekutif Merak

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:37 WIB

Konglomerat Djarum Wafat, Dominasi Taipan Lama Kian Redup

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:36 WIB

Wali Kota Jaktim Lepas Mudik Gratis 250 Tunanetra

Senin, 16 Maret 2026 - 20:53 WIB

Tim Itwasum Polri Cek Kesiapan Pengamanan di Pelabuhan Merak Jelang Mudik

Berita Terbaru

Megapolitan

Christoforus Rea, Penjaga Toleransi Itu Kini Tiada

Jumat, 20 Mar 2026 - 19:31 WIB

Megapolitan

Konglomerat Djarum Wafat, Dominasi Taipan Lama Kian Redup

Kamis, 19 Mar 2026 - 15:37 WIB

Megapolitan

Wali Kota Jaktim Lepas Mudik Gratis 250 Tunanetra

Rabu, 18 Mar 2026 - 18:36 WIB

Internasional

Beatrice Gobang Bawa Tembang Indonesia ke New York

Selasa, 17 Mar 2026 - 14:19 WIB