Diduga Oknum Satpol PP Wali Kota Jakpus Kangkangi Pergub, Reklame di Jalan Kenari Berdiri Kokoh

- Penulis

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plus62.co | Berita Tentang Kita | JAKARTA – Reklame pegadaian yang berdiri kokoh disepanjang jembatan penyebrangan orang (JPO) di Jalan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat yang diduga tidak memiliki izin resmi, Rabu (18/12/2024).

Reklame pegadaian berdiri kokoh dijembatan penyebrangan orang (JPO) tanpa tersentuh petugas berdasarkan pantauan wartawan di lapangan.

Reklame yang terpasang di area padat lalu lintas yang berlokasi di dekat Jembatan Penyebrangan orang di Jalan Kenari ini dianggap melanggar aturan dan mengganggu estetika lingkungan.

“Kalau memang reklame ini tidak berizin, seharusnya pihak berwenang segera bertindak untuk membongkar. Namun, hingga kini reklame itu masih berdiri kokoh. Ada dugaan oknum Satpol PP Wali Kota Jakarta Pusat terlibat. Jika tidak, kenapa reklame ini berdiri kokoh ?” Ucap warga.

Baca Juga :  Banjir Merendam Jalan Utan Jati, Warga Terpaksa Mengungsi

Perda Ketertiban Umum memang sangat tegas melarang reklame di jembatan penyebrangan orang (JPO). Pada pasal 21 poin A disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang: mencoret-coret, menulis, melukis, menempel iklan di dinding atau di tembok, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya.

Menanggapi laporan ini, Hutapea, S.H., S.E., M.M., akademisi dan pengamat kebijakan publik ini kembali memberikan pendapat miring soal keberadaan reklame ilegal di kawasan-kawasan kendali ketat reklame di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Camat Tanah Abang Tingkatkan Pengamanan

“Jika reklame tersebut benar tidak memiliki izin, ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor tata kelola reklame. Petugas yang berwenang harus segera membongkar reklame tersebut untuk menjaga ketertiban dan kepercayaan masyarakat. Selain itu, dugaan keterlibatan oknum Satpol PP perlu diinvestigasi secara menyeluruh agar tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan begitu saja,” ujar Hutapea, Rabu (18/12/2024) siang.

Hutapea menyebut, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 100 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame disebutkan bahwa, di wilayah provinsi DKI Jakarta ada tiga zona kawasan yang mengatur soal tentang pemasangan reklame, yakni kawasan ketat, sedang, dan khusus.

Baca Juga :  Ratusan Warga Tolak Gusuran Nyaris Ricuh

Ucap Hutapea, dalam Pergub itu diisebutkan juga bahwa perletakan titik reklame hanya boleh pada dinding bangunan dan di atas bangunan, yaitu berupa elektronik (digital), papan (billboard), neon box dan neon sign, jika menggunakan lampu, harus menggunakan metode pencahayaan dan dalam (back lighting).

Sementara untuk reklame yang didirikan di Jembatan penyebrangan orang harus bersih dari reklame apa pun.

Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan legalitas reklame tersebut. Hingga saat ini.

Berita Terkait

Penertiban PKL dan Parkir Liar di Pasar Senen Libatkan 200 Personel Gabungan
Pemkot Jakpus Gelar Penertiban PKL dan Parkir Liar di Cempaka Putih Raya
Presiden Prabowo Imbau Pengusaha Aplikator Beri THR Untuk OJOL
Tingkatkan Karakter Siswa, SMAN 5 Jakarta Gelar Kegiatan Ramadan
Dedi Mulyadi: Kemarin Laut Punya Sertifikat Sekarang Aliran Sungai
Pasar Malam Ganggu Aktivitas Warga, Pejabat Harus Tanggung Jawab
PT Tanur Muthmainnah Tour Bukber Bersama 1000 Anak Yatim
Perkumpulan Warga Tulang Sehat Indonesia (Perwatusi) Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Bekasi

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:37 WIB

Penertiban PKL dan Parkir Liar di Pasar Senen Libatkan 200 Personel Gabungan

Senin, 10 Maret 2025 - 21:49 WIB

Pemkot Jakpus Gelar Penertiban PKL dan Parkir Liar di Cempaka Putih Raya

Senin, 10 Maret 2025 - 19:49 WIB

Presiden Prabowo Imbau Pengusaha Aplikator Beri THR Untuk OJOL

Senin, 10 Maret 2025 - 18:01 WIB

Tingkatkan Karakter Siswa, SMAN 5 Jakarta Gelar Kegiatan Ramadan

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:01 WIB

Pasar Malam Ganggu Aktivitas Warga, Pejabat Harus Tanggung Jawab

Berita Terbaru

Anggi mengeluarkan gelas ukur. Kemudian dia melakukan pengukuran isi Minyakita tersebut dengan di saksikan pedagang.

Hukum & Kriminal

Satgas Pangan Polda Metrojaya Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran

Rabu, 12 Mar 2025 - 10:06 WIB

Prabowo berharap, kebijakan THR ojol itu bisa membuat driver ojol dan kurir online. Bisa merasakan Idul Fitri dalam keadaaan yang baik.

Megapolitan

Presiden Prabowo Imbau Pengusaha Aplikator Beri THR Untuk OJOL

Senin, 10 Mar 2025 - 19:49 WIB

Kepala Sekolah. SMAN 5 Jakarta Teguh Santoso, S.Pd., M.Si, Menegaskan. Bahwa Kegiatan Ramadan tidak hanya di peruntukkan bagi siswa muslim. Bagi siswa non-muslim yang di fasilitasi tetap mendapat pembinaan yang sesuai dengan keyakinan nya masing-masing.

Megapolitan

Tingkatkan Karakter Siswa, SMAN 5 Jakarta Gelar Kegiatan Ramadan

Senin, 10 Mar 2025 - 18:01 WIB