Diduga Oknum Satpol PP Wali Kota Jakpus Kangkangi Pergub, Reklame di Jalan Kenari Berdiri Kokoh - plus62news

Diduga Oknum Satpol PP Wali Kota Jakpus Kangkangi Pergub, Reklame di Jalan Kenari Berdiri Kokoh

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plus62.co | Berita Tentang Kita | JAKARTA – Reklame pegadaian yang berdiri kokoh disepanjang jembatan penyebrangan orang (JPO) di Jalan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat yang diduga tidak memiliki izin resmi, Rabu (18/12/2024).

Reklame pegadaian berdiri kokoh dijembatan penyebrangan orang (JPO) tanpa tersentuh petugas berdasarkan pantauan wartawan di lapangan.

Reklame yang terpasang di area padat lalu lintas yang berlokasi di dekat Jembatan Penyebrangan orang di Jalan Kenari ini dianggap melanggar aturan dan mengganggu estetika lingkungan.

“Kalau memang reklame ini tidak berizin, seharusnya pihak berwenang segera bertindak untuk membongkar. Namun, hingga kini reklame itu masih berdiri kokoh. Ada dugaan oknum Satpol PP Wali Kota Jakarta Pusat terlibat. Jika tidak, kenapa reklame ini berdiri kokoh ?” Ucap warga.

Baca Juga :  Ivan Ghifary Karo-Karo Sabet Emas di Karate Open Championship Piala Kajati Jabar

Perda Ketertiban Umum memang sangat tegas melarang reklame di jembatan penyebrangan orang (JPO). Pada pasal 21 poin A disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang: mencoret-coret, menulis, melukis, menempel iklan di dinding atau di tembok, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya.

Menanggapi laporan ini, Hutapea, S.H., S.E., M.M., akademisi dan pengamat kebijakan publik ini kembali memberikan pendapat miring soal keberadaan reklame ilegal di kawasan-kawasan kendali ketat reklame di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga :  CFD Jakarta Kembali di Adakan, Berikut Panduan Kegiatan HBKB

“Jika reklame tersebut benar tidak memiliki izin, ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor tata kelola reklame. Petugas yang berwenang harus segera membongkar reklame tersebut untuk menjaga ketertiban dan kepercayaan masyarakat. Selain itu, dugaan keterlibatan oknum Satpol PP perlu diinvestigasi secara menyeluruh agar tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan begitu saja,” ujar Hutapea, Rabu (18/12/2024) siang.

Hutapea menyebut, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 100 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame disebutkan bahwa, di wilayah provinsi DKI Jakarta ada tiga zona kawasan yang mengatur soal tentang pemasangan reklame, yakni kawasan ketat, sedang, dan khusus.

Baca Juga :  Warga Kapuk Keluhkan Pohon Sukun yang Kerap Jatuhkan Buah ke Jalan, Warga Harap Pohon Berbahaya Segera Ditebang

Ucap Hutapea, dalam Pergub itu diisebutkan juga bahwa perletakan titik reklame hanya boleh pada dinding bangunan dan di atas bangunan, yaitu berupa elektronik (digital), papan (billboard), neon box dan neon sign, jika menggunakan lampu, harus menggunakan metode pencahayaan dan dalam (back lighting).

Sementara untuk reklame yang didirikan di Jembatan penyebrangan orang harus bersih dari reklame apa pun.

Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan legalitas reklame tersebut. Hingga saat ini.

Berita Terkait

Koperasi Kelurahan Merah Putih Cempaka Baru Resmi Diluncurkan
Kenaikan UMR Bukan Menambah Kemakmuran, Justru Menyusahkan
GOR Kemayoran Roboh, PWI Jakpus Minta Kontraktor dan Pengawas Diaudit
GOR Kemayoran Runtuh, Kontraktor dan Pengawas Disorot
HPN 2026: 200 Wartawan PWI Jalani Diklat Bela Negara
Tanggul Jebol, Luapan Kali Krukut Genangi Permukiman Bendungan Hilir
Kunjungan DPRD Jambi ke KI DKI, Bahas Hoaks hingga Sengketa Informasi
Aspal Baru Cepat Rusak, Warga Keluhkan Jalan AM Sangaji

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:36 WIB

Koperasi Kelurahan Merah Putih Cempaka Baru Resmi Diluncurkan

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:21 WIB

Kenaikan UMR Bukan Menambah Kemakmuran, Justru Menyusahkan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:22 WIB

GOR Kemayoran Roboh, PWI Jakpus Minta Kontraktor dan Pengawas Diaudit

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:47 WIB

GOR Kemayoran Runtuh, Kontraktor dan Pengawas Disorot

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:02 WIB

HPN 2026: 200 Wartawan PWI Jalani Diklat Bela Negara

Berita Terbaru

Sejarah & Arkeologi

Cengkareng: Dari Nama Pohon ke Kekuasaan Tuan Tanah Cina

Selasa, 27 Jan 2026 - 21:24 WIB

Megapolitan

Koperasi Kelurahan Merah Putih Cempaka Baru Resmi Diluncurkan

Selasa, 27 Jan 2026 - 14:36 WIB

Megapolitan

Kenaikan UMR Bukan Menambah Kemakmuran, Justru Menyusahkan

Selasa, 27 Jan 2026 - 14:21 WIB

News

Syekh Subachir dan Penjinakan Tanah Jawa

Selasa, 27 Jan 2026 - 11:19 WIB