Bentuk Solidaritas,Puluhan Sopir Gelar Aksi Damai di PN Bekasi

Bentuk Solidaritas,Puluhan Sopir Gelar Aksi Damai di PN Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bentuk Solidaritas Puluhan Sopir Menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi

Bentuk Solidaritas Puluhan Sopir Menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi

BEKASI, PLUS62.co -Bentuk Solidaritas Puluhan Sopir Menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi,Selasa (18/3/2025).

Puluhan sopir dari berbagai daerah itu mengawal proses sidang gugatan perbuatan melawan hukum  yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi,sebagai bentuk Solidaritas sesama Sopir.

Di ketahui dua rekan mereka Imbran hangga saputra (tergugat 1) dan sdr.Didit Patriodianto (tergugat II). Di gugat 600 juta, oleh. Dr (C) Abid Akbar Aziz pawallang, SH. MH.Dengan nomor perkara 63/Pdt G/2025/PN BEKASI.

Baca Juga :  Sebanyak 49.101 Wisatawan Kunjungi Monas

Puluhan Sopir mulai memarkirkan mobil komando dan berorasi di depan halaman PN Bekasi pagi sekitar jam 09:00 wib.

Sementara Penanggung jawab aksi Abdul Hakim S. Berharap tidak adalagi somasi atau gugatan kepada Sopir stop sampai di sini.

“Kalau Sopir kan suka banyol-banyolan kalau ada salah,cukup kopi bareng lah, harus saling menyadari dong,jangan mentang-mentang dia Seorang doktor tau hukum,kita di intimidasi sama dia, gak bisa begitu juga kan,” kata hakim melalui sambungan WhatsApp.

Baca Juga :  Menhub Gelar Rapat Koordinasi Bahas Penanganan Kendaraan ODOL

Hakim mengatakan sidang gugatan sudah berjalan dua kali namun penggugat tidak pernah hadir di persidangan.

“Sopir di gugat sampai 600 juta. Giliran kita lawan begini dia banyak alasan gak datang. Dua kali loh gak datang ,”ujar Hakim.

Tim hukum tergugat berencana melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh pihak lain kepada pihak yang berwenang.

Baca Juga :  Sopir Angkutan Umum Ditemukan Meninggal Dunia

“Tadi kami juga menyampaikan keberatan Terkait pandangan-pandangan hukum Kami,kepada ketua majelis tapi di tolak, maka kami selaku tim advokat akan melakukan upaya hukum lain untuk melaporkan tentang kode etik,”kata tim advokat tergugat Kudus Surya Dharma, S.H.

Dia juga Berpesan kepada para sopir tetap jaga solidaritas antar sopir satu sakit semuanya sakit jangan takut,dan tetap patuhi aturan hukum yang berlaku,”tutupnya.

Berita Terkait

IAS Tingkatkan Kesiapan Layanan Kebandarudaraan Jelang Nataru 2025–2026
Menteri ESDM Bahlil: 50 Desa di Sumut Belum Berlistrik
Kapolda: Integritas Jurnalis Benteng Lawan Hoaks
Kapolri Tinjau Posko Pengungsian Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana
Jasaraharja Putera Unit Syariah dan BAZNAS Dirikan Dapur Umum untuk Korban Banjir di Sumatra
Presiden Prabowo Tegaskan Ekonomi Indonesia Kian Positif di Tengah Ketidakpastian Global
IGN Agung Krisna Dharma Putra Pemimpin Muda Berprestasi yang Menginspirasi Generasinya
Wali Kota Arifin Soroti Jalan Rusak di Karet Tengsin
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 00:28 WIB

IAS Tingkatkan Kesiapan Layanan Kebandarudaraan Jelang Nataru 2025–2026

Senin, 15 Desember 2025 - 19:54 WIB

Menteri ESDM Bahlil: 50 Desa di Sumut Belum Berlistrik

Senin, 15 Desember 2025 - 12:39 WIB

Kapolda: Integritas Jurnalis Benteng Lawan Hoaks

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:22 WIB

Kapolri Tinjau Posko Pengungsian Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:17 WIB

Jasaraharja Putera Unit Syariah dan BAZNAS Dirikan Dapur Umum untuk Korban Banjir di Sumatra

Berita Terbaru

Ragam & Peristiwa

Ketika Salju Turun di Arab Saudi

Kamis, 18 Des 2025 - 14:42 WIB