JAKARTA – Akses jalan Row 47 Pantai Indah Kapuk (PIK)1 kelurahan Kapuk muara, Penjaringan Jakarta Utara dalam waktu dekat akan segera dibuka.
Hal ini menyusul telah dilaksanakannya dialog terbuka bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, perwakilan perusahaan terkait yakni PT Lumbung Kencana Sakti dan PT Mandara Permai, serta sejumlah perwakilan warga di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, pada Rabu (19/2/2024).
Dalam waktu tiga minggu ke depan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub). Pj. Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi menerangkan Ingub menugaskan Aparatur Sipil Negara (ASN), Perangkat Daerah,dan Wali Kota Administrasi Jakarta Utara untuk menyusun perencanaan hingga sosialisasi.
“Kami akan menerbitkan Ingub dan akan melakukan persiapan, kemudian perencanaan, sosialisasi terkait penataan kawasan Kapuk Muara untuk meningkatkan layanan perkotaan dalam jangka waktu 3-4 minggu saja,” kata Teguh Setyabudi saat ditemui di Kantor Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (19/2/2025).
Setelah itu, jajaran Pemprov DKI Jakarta juga akan menyusun dokumen perencanaan serta mengkaji Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terbit sejak tahun 2012.
“Setelah itu penetapan lokasi dan seterusnya penganggaran untuk pembebasan lahan hingga pembangunan jalan. Jika bisa dilakukan percepatan why not,” tegasnya.
Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu pun didukung dengan pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Ada RDTR yang harus direvisi, dari Kemendagri akan mengawal karena bertugas dalam pembinaan dan pengawas fungsi pemerintah daerah termasuk DKI kita akan kawal. Termasuk juga nanti ada pergantian kepemimpinan DKI kita akan sampaikan. Prinsipnya adalah ini (akses jalan) bisa dibuka, tapi prosesnya perlu ada percepatan,” tegas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait tegas menyatakan tidak boleh ada pemukiman eksklusif yang menutup akses jalan umum bagi warga. Menurutnya, pemerintah juga melarang pembangunan pagar yang membatasi wilayah PIK dengan perumahan warga lainnya.
“Arahan saya tidak boleh ada perumahan eksklusif. Bagaimana temboknya itu dirobohkan (agar) cukup buat rakyat bisa lewat, kecuali truk nanti jalannya rusak,” ujar Maruarar Sirait
Pada kesempatan itu, dia pun memastikan PT. Mandara Permai dan PT. Lumbung Kencana Sakti sepakat untuk membuka akses dan menuruti arahan pemerintah.
“Jalannya yang bebaskan DKI (Jakarta) sesuai aturan, yang bangun DKI, yang menetapkan penlok (penetapan lokasi) DKI. Begitu selesai, saya akan datang lagi untuk membuka tembok 47 meter kurang lebih untuk kepentingan rakyat, untuk bisa bersosialisasi dan tidak ada lagi eksklusivitas,” tutupnya.
(Pewarta Ridwan)