Dua Transfer Tanpa Persetujuan, Rp273 Juta dari Rekening Suwito Mengarah ke MNC Bank - Plus62.co

Dua Transfer Tanpa Persetujuan, Rp273 Juta dari Rekening Suwito Mengarah ke MNC Bank

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, PLUS62.CO — Seorang warga bernama Suwito melaporkan dugaan transaksi perbankan tanpa persetujuan yang menyebabkan dana sekitar Rp273 juta berpindah dari rekening BCA miliknya ke rekening pada MNC Bank.

Suwito mengaku tidak pernah melakukan maupun menyetujui dua transaksi tersebut. Peristiwa itu disebut terjadi pada 25 September 2026 dan telah dilaporkan kepada pihak bank serta Polda Metro Jaya.

Berdasarkan dokumen pengaduan yang disampaikan kepada BCA Fraud Management, Suwito meminta dilakukan fund tracing terhadap aliran dana sekaligus upaya pengamanan atau pemblokiran dana apabila masih memungkinkan.

Dua kali transfer

Berdasarkan rekening koran yang dilampirkan, terdapat dua transaksi keluar dari rekening BCA Suwito pada 25 September 2026.

Transaksi pertama tercatat sebesar Rp100 juta, kemudian transaksi kedua sebesar Rp173 juta. Masing-masing transaksi dikenakan biaya layanan Rp2.500.

Dengan demikian, total dana yang ditransfer mencapai Rp273 juta, di luar biaya transaksi.

Bukti transaksi elektronik yang turut dilampirkan menunjukkan kedua transfer tersebut mengarah ke rekening pada MNC Bank.

Suwito kemudian melaporkan transaksi tersebut kepada BCA untuk dilakukan penelusuran serta meminta agar dana yang masih dapat diamankan dilakukan pemblokiran sesuai prosedur perbankan.

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Selain kepada pihak bank, Suwito juga membuat laporan kepada Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Pemberhentian Sepihak Tjandrawati Selaku Bendahara RW 016 Kalideres Cacat Hukum

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/17618/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, laporan tercatat dibuat pada 25 September 2026.

Dalam dokumen tersebut, Suwito melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana terkait transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp273 juta. Dokumen tersebut juga mencantumkan bahwa dana berasal dari rekening BCA dan berpindah menuju rekening pada MNC Bank.

Pengaduan juga disampaikan kepada MNC Bank

Suwito juga menyampaikan pengaduan kepada MNC Bank terkait transaksi yang diduga dilakukan tanpa persetujuannya.

Dalam salah satu formulir pengaduan, nilai transaksi yang menjadi objek pengaduan tercatat Rp270 juta. Sementara bukti transaksi lainnya menunjukkan dua kali transfer dengan total Rp273 juta.

Perbedaan pencatatan tersebut menjadi bagian dari dokumen pengaduan yang disampaikan kepada pihak bank untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Korespondensi melalui surat elektronik dengan BCA juga menunjukkan bahwa pengaduan dugaan transaksi tidak sah tersebut telah diterima dan diproses. Dalam komunikasi tersebut tercantum ID laporan 1969098235.

Bukti transaksi dikumpulkan

Dokumen yang dikumpulkan Suwito antara lain berupa rekening koran, bukti transaksi melalui aplikasi perbankan, surat tanda penerimaan laporan polisi, formulir pengaduan kepada MNC Bank, serta tangkapan layar perkembangan laporan.

Baca Juga :  Pemkot Jaktim Wajibkan ASN Pilah Sampah dari Kantor

Dalam salah satu tangkapan layar layanan pelaporan, terlihat laporan terkait transaksi dari BCA menuju MNC Bank masih dalam proses penanganan.

Suwito berharap pihak perbankan dapat menelusuri aliran dana dan mengambil langkah pengamanan apabila dana tersebut masih dapat ditahan.

BCA: Rekening bank lain harus mengikuti prosedur bank penerima

Wakil Kepala Cabang BCA KCP Grogol Muwardi, Ririn, ketika dikonfirmasi pada Selasa, 29 September 2026, menjelaskan bahwa bank memiliki prosedur dalam menangani laporan terkait transaksi, termasuk permintaan pemblokiran rekening.

Menurut Ririn, apabila transaksi dilakukan ke rekening BCA, laporan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme internal BCA dan diteruskan kepada bagian yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan atau investigasi.

Namun, apabila rekening tujuan berada di bank lain, prosesnya harus mengikuti prosedur bank penerima.

BCA dapat menyampaikan permintaan dan data pendukung kepada bank terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Biasanya laporan akan diteruskan ke bagian investigasi. Dari kantor pusat Bank BCA, jika ada data yang kurang, pihak bank akan meminta kelengkapan tambahan,” kata Ririn.

Ririn juga menjelaskan bahwa dalam penelusuran transaksi antarbank, BCA tidak dapat mengakses data mutasi rekening nasabah pada bank lain secara langsung karena setiap bank memiliki kewenangan dan sistem masing-masing.

Baca Juga :  Idul Adha 1446 H: Pemerintah Cempaka Putih Hadirkan Qurban untuk Masyarakat

MNC Bank lakukan penelusuran

Sementara itu, Kepala Cabang MNC Bank KCP MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Lina, ketika dikonfirmasi pada Rabu, 30 September 2026, mengatakan pihaknya akan melakukan langkah pengamanan terhadap rekening yang berkaitan dengan transaksi tersebut sesuai prosedur bank.

Pihak MNC Bank juga akan melakukan penelusuran terhadap dugaan aliran dana, termasuk rekening atau pihak yang diduga menerima dana.

“Dari pihak kami akan menelusuri dugaan pihak yang menerima aliran dana. Untuk proses hukum selanjutnya, kami menyerahkan kepada pihak kepolisian,” ujar Lina.

Lina menambahkan, pihak bank juga akan menelusuri identitas pemilik rekening atau pihak yang diduga berkaitan dengan transaksi yang dipersoalkan.

Ia menyarankan Suwito sebagai nasabah yang merasa dirugikan untuk turut menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kanal resmi OJK agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengaduan yang berlaku.

“Kami sangat prihatin atas kejadian yang dialami korban,” ujar Lina.

Kasus tersebut kini berada dalam proses penanganan pihak perbankan dan kepolisian. Penelusuran diperlukan untuk memastikan bagaimana transaksi terjadi, mekanisme perpindahan dana, rekening penerima, serta pihak yang bertanggung jawab.

 

Berita Terkait

11,31 Kg Emas Hendak Dibawa ke Singapura, BCW: Telusuri Siapa Pemiliknya
Posyandu Melati 2 Duri Pulo Masuk Penilaian osyandu Berprestasi Tingkat Nasional
BKPRMI DKI Dorong Remaja Masjid Jadi Entrepreneur
Ritual Satanik pada Maulid Nabi di Pekalongan, Di Mana Pengawasan?
Presiden Panggil Dirjen Bea Cukai, BCW: Perang Penyelundupan Harus Menyentuh Jaringan Besar
Kodaeral IV Perkuat Sinergi dengan Insan Pers di Pelantikan Ulang PWI Kepri
Kesit dan Bryan Gautama Dukung Pengembangan PPISHP Cengkareng
Purbaya Dicopot, Bea Cukai Watch: Jangan Buru-buru Bernapas Lega
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:12 WIB

Dua Transfer Tanpa Persetujuan, Rp273 Juta dari Rekening Suwito Mengarah ke MNC Bank

Selasa, 29 September 2026 - 14:35 WIB

11,31 Kg Emas Hendak Dibawa ke Singapura, BCW: Telusuri Siapa Pemiliknya

Sabtu, 26 September 2026 - 21:00 WIB

Posyandu Melati 2 Duri Pulo Masuk Penilaian osyandu Berprestasi Tingkat Nasional

Sabtu, 26 September 2026 - 20:21 WIB

BKPRMI DKI Dorong Remaja Masjid Jadi Entrepreneur

Kamis, 24 September 2026 - 07:56 WIB

Ritual Satanik pada Maulid Nabi di Pekalongan, Di Mana Pengawasan?

Berita Terbaru

Megapolitan

BKPRMI DKI Dorong Remaja Masjid Jadi Entrepreneur

Sabtu, 26 Sep 2026 - 20:21 WIB