Pemberhentian Sepihak Tjandrawati Selaku Bendahara RW 016 Kalideres Cacat Hukum - Plus62.co

Pemberhentian Sepihak Tjandrawati Selaku Bendahara RW 016 Kalideres Cacat Hukum

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

surat pemberitahuan yang dianggap cacat hukum karena tidak memiliki dasar hukum. Pemberhentian pengurus haruslah mengacu pada pergub 22 tahun 2023.

surat pemberitahuan yang dianggap cacat hukum karena tidak memiliki dasar hukum. Pemberhentian pengurus haruslah mengacu pada pergub 22 tahun 2023.

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum Serikat Pengacara Hukum Progresif (LBH – SPHP) yang diwakili oleh Pius situmorang SH, memberikan tanggapan terkait Pemberhentian secara sepihak Tjandrawati selaku Bendahara di RW 016 Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta-barat, melalui surat pemberitahuan yang dianggap cacat hukum karena tidak memiliki dasar hukum. Pemberhentian pengurus haruslah mengacu pada pergub 22 tahun 2023.

Baca Juga :  Bisnis Parkir di Rusun Pesaki Diduga Jadi Ladang Pungli, Pengawasan UPRS Disorot

Pius menambahkan pemberhentian harus melalui musyawarah RW yang dihadiri oleh warga, pengurus RT dan tokoh masyarakat. Dan harus memiliki landasan yang jelas ibu Tjandrawati melakukan kesalahan apa?.

“Selama ini ibu Tjandrawati tidak ada masalah dan tidak terindikasi melakukan penggelapan karena beliau sangat transparan dalam mengelola keuangan kas RW, ini harus terang biar tidak menjadi fitnah atau isu-isu yang beredar di masyarakat,” kata Pius (3/1/2025).

Baca Juga :  Warga RW 01 Pegadungan Protes Penjualan Daging Babi di Puri Gardenia

Menurut Pius, Dasuki selaku ketua RW pernah mendatangi rumah ibu Tjandrawati dan melakukan pengancaman, lalu marah-marah, menggedor jendela, dan mengatakan kalau tidak mati sekarang maka mati besok.

“Kita akan melaporkan hal tersebut dengan pasal 335 terkait pengancaman dengan kekerasan dan pencemaran nama baik,” tambah Pius.

Baca Juga :  Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Pius sudah bersurat kepada Lurah Kalideres untuk turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan ini. Warga juga sudah membuat petisi agar ibu Tjandrawati diaktifkan kembali.

“Kelurahan seyogjanya ikut campur dalam menyelesaikan masalah ini dan jangan pura-pura gak tahu,” tutup Pius.

Berita Terkait

KI DKI Jakarta: Keterbukaan Informasi Buka Ruang Warga Berpartisipasi Membangun Jakarta
Denok dan Audrey Hadiri Pesta Ultah Bebeck
HUT KEDUA DePA-RI: SAATNYA ADVOKAT BERSATU DAN BERGERAK UNTUK KEADILAN
KI DKI Dorong PT JIEP Perkuat Budaya Keterbukaan Informasi, Predikat Informatif Dipertahankan
Wali Kota Jakpus Pimpin Deklarasi Perang terhadap Tramadol Ilegal, Tanah Abang Jadi Target Pemberantasan
KI DKI dan Kominfotik Siapkan Kick Off E-Monev KIP 2026, Libatkan 1.001 Badan Publik
Munjirin Panen Padi Ciherang di Cakung, Urban Farming Bali Lestari Hasilkan 10 Ton Gabah
Tim Gabungan Tertibkan 95 Bangunan Penutup Saluran Air di Tanah Abang

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:37 WIB

KI DKI Jakarta: Keterbukaan Informasi Buka Ruang Warga Berpartisipasi Membangun Jakarta

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Denok dan Audrey Hadiri Pesta Ultah Bebeck

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:00 WIB

HUT KEDUA DePA-RI: SAATNYA ADVOKAT BERSATU DAN BERGERAK UNTUK KEADILAN

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:26 WIB

KI DKI Dorong PT JIEP Perkuat Budaya Keterbukaan Informasi, Predikat Informatif Dipertahankan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:21 WIB

KI DKI dan Kominfotik Siapkan Kick Off E-Monev KIP 2026, Libatkan 1.001 Badan Publik

Berita Terbaru

Megapolitan

Denok dan Audrey Hadiri Pesta Ultah Bebeck

Minggu, 9 Agu 2026 - 11:59 WIB