JAKARTA, PLUS62.CO — Bea Cukai Watch (BCW) akan mengkaji transparansi dan akuntabilitas penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau selama lima tahun terakhir.
Kajian itu akan menelusuri rantai administrasi cukai, mulai dari produksi hasil tembakau, pemesanan dan pencetakan pita cukai, distribusi dan penggunaannya, hingga penerimaan negara serta perkembangan peredaran rokok ilegal.
Koordinator BCW Jimmy Endey mengatakan kajian tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik mengenai hubungan antara produksi hasil tembakau legal dan penerimaan cukai yang masuk ke kas negara.
Menurut Jimmy, cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang besar. Karena itu, keterbukaan data dan kemampuan merekonsiliasi seluruh rantai administrasi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik.
“Ini menyangkut uang negara dalam jumlah besar. Publik perlu mendapatkan gambaran yang terang: berapa yang diproduksi secara legal, berapa pita cukai yang dipesan dan dicetak, berapa yang didistribusikan dan digunakan, serta berapa yang akhirnya menjadi penerimaan negara,” kata Jimmy di Sekretariat BCW, Jalan Saharjo Nomor 123, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
BCW menegaskan kajian tersebut tidak berangkat dari tudingan bahwa telah terjadi kebocoran penerimaan negara.
Menurut Jimmy, kajian justru dimaksudkan untuk menguji apakah seluruh rangkaian data cukai dapat direkonsiliasi secara transparan dan dipertanggungjawabkan.
“Kalau semua datanya match, itu justru memperkuat kepercayaan terhadap sistem. Tetapi kalau ada selisih atau anomali, kita perlu tahu penyebabnya. Bisa karena mekanisme administrasi yang sah, bisa karena faktor lain. Jangan berspekulasi, kita uji dengan data,” ujar Jimmy.
Produksi Legal Turun, Penerimaan Cukai Tetap Besar
Salah satu perhatian BCW adalah kecenderungan penurunan produksi rokok legal dalam beberapa tahun terakhir.
Data yang dihimpun dari sejumlah publikasi menunjukkan produksi rokok legal berada pada kisaran 334,8 miliar batang pada 2021 dan cenderung menurun hingga sekitar 307,8 miliar batang pada 2025.
Pada saat yang sama, penerimaan cukai negara tetap berada pada kisaran ratusan triliun rupiah setiap tahun.
Menurut BCW, kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya persoalan.
Perubahan tarif cukai, struktur produksi, jenis rokok, harga jual eceran hingga pergeseran pola konsumsi dapat memengaruhi hubungan antara volume produksi dan penerimaan negara.
Namun, fenomena tersebut dinilai penting untuk dikaji secara komprehensif.
“Pertanyaannya bukan hanya mengapa produksi legal turun. Kita juga perlu bertanya, ketika produksi legal turun, ke mana konsumennya berpindah? Apakah konsumsi memang turun, berpindah ke produk legal yang lebih murah, ke jenis hasil tembakau lain, rokok elektrik, atau justru masuk ke pasar ilegal?” kata Jimmy.
Telusuri Rantai Pita Cukai
Aspek lain yang akan menjadi perhatian BCW adalah tata kelola pita cukai.
BCW berencana memetakan pengelolaan pita cukai mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan dan pencetakan, penyimpanan, pemesanan oleh industri, distribusi, penggunaan, pengembalian hingga pemusnahan.
Menurut Jimmy, pita cukai memiliki posisi penting sebagai dokumen sekuriti negara sekaligus instrumen pelunasan cukai.
Karena itu, akuntabilitas setiap pita yang dicetak menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan penerimaan negara.
“Pertanyaan sederhananya adalah apakah setiap pita cukai yang dicetak dapat ditelusuri sampai status akhirnya. Berapa yang didistribusikan, digunakan, dikembalikan, dan dimusnahkan,” ujarnya.
“Kalau datanya terbuka dan bisa direkonsiliasi, publik justru memperoleh keyakinan bahwa sistem pengawasannya kuat.”
BCW juga akan melihat data pelanggaran yang berkaitan dengan pita cukai, antara lain penggunaan pita palsu, pita bekas, pita salah peruntukan maupun produk hasil tembakau tanpa pita cukai.
Uji Potensi Kebocoran
BCW menilai potensi kebocoran penerimaan negara harus dipandang sebagai risiko fiskal yang perlu diuji, bukan sebagai kesimpulan sebelum data diperoleh.
Kajian akan mempertemukan sejumlah kelompok data yang selama ini kerap dibahas secara terpisah.
Data produksi legal akan dibandingkan dengan data pemesanan dan penggunaan pita cukai. Data pita yang dicetak akan direkonsiliasi dengan distribusi, penggunaan, pengembalian dan pemusnahannya.
Selanjutnya, data tersebut akan dibandingkan dengan penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) serta perkembangan penindakan terhadap produk ilegal.
“BCW tidak akan mengatakan ada kebocoran hanya karena menemukan angka yang berbeda. Anomali adalah pertanyaan, bukan vonis. Kita harus meminta penjelasan kepada Bea Cukai, melakukan verifikasi, baru kemudian menarik kesimpulan,” tegas Jimmy.
Menurut BCW, pendekatan tersebut penting agar fungsi pengawasan masyarakat tetap berjalan secara kritis tanpa mengabaikan objektivitas dan asas praduga tidak bersalah.
Cerutu Juga Akan Dipetakan
Kajian BCW akan memisahkan data berdasarkan jenis hasil tembakau, antara lain Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), cerutu, rokok daun, tembakau iris serta kategori hasil tembakau lainnya.
Cerutu menjadi salah satu kategori yang akan diperhatikan karena memiliki karakteristik berbeda dengan sigaret dan volumenya relatif lebih kecil.
BCW mempertimbangkan menggunakan cerutu sebagai salah satu uji petik untuk melihat apakah data suatu jenis hasil tembakau dapat ditelusuri secara lengkap, mulai dari jumlah produsen, volume produksi, penggunaan pita cukai, pembayaran cukai hingga penerimaan negara.
Akan Minta Data Resmi Bea Cukai
Dalam pelaksanaan kajian, BCW berencana meminta data resmi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk periode 2021–2025.
Data tersebut antara lain mencakup volume produksi berdasarkan jenis hasil tembakau, jumlah produsen aktif, pemesanan pita cukai, jumlah pita yang dicetak dan didistribusikan, realisasi penggunaan, pengembalian dan pemusnahan pita, penerimaan cukai serta data penindakan terhadap hasil tembakau ilegal.
Seluruh data tersebut akan dimasukkan ke dalam BCW Tobacco Excise Data Matrix 2021–2025 untuk direkonsiliasi dan dianalisis.
BCW juga membuka ruang bagi DJBC, industri, akademisi, ekonom, praktisi cukai dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan data maupun pandangan.
Menurut Jimmy, langkah tersebut penting agar hasil kajian tidak melihat persoalan hanya dari satu sisi.
Transparansi untuk Melindungi Penerimaan Negara
Jimmy menegaskan tujuan kajian bukan untuk mencari kesalahan institusi tertentu, melainkan mendorong transparansi dan memperkuat sistem pengawasan terhadap salah satu sumber penerimaan negara yang strategis.
Apabila sistem telah berjalan baik, kata dia, kajian independen justru dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sebaliknya, apabila ditemukan celah dalam sistem, hasil kajian diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan.
“BCW ingin melihat rantainya secara utuh: produksi, pita cukai, pelunasan, penerimaan negara sampai penindakan produk ilegal. Semuanya harus bisa dibaca dalam satu gambaran besar,” ujarnya.
“Setiap rupiah penerimaan negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Kalau sistemnya transparan, negara terlindungi, industri legal mendapat kepastian, dan masyarakat juga bisa ikut mengawasi.”
“Kalau ada potensi kebocoran, kita tutup celahnya. Kalau sistemnya sudah baik, kita katakan kepada publik bahwa sistemnya memang baik berdasarkan data,” kata Jimmy.






