JAKARTA — Sebanyak 33 peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan ke-65 mendapat pembekalan materi menjelang pelaksanaan UKW yang digelar pada 25–26 Mei 2026 di Ruang Serba Guna Besar Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Kegiatan UKW akan dibuka oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Senin (25/5).
Pembekalan disampaikan Wakil Sekjen II Dr. Suprapto Sastro Atmojo melalui Zoom Meeting, Jumat (22/5). Dalam paparannya, Suprapto menegaskan UKW merupakan upaya meningkatkan standar profesionalisme wartawan, baik dari aspek pengetahuan, keterampilan, maupun sikap profesi.
“Pada prinsipnya UKW adalah upaya untuk meningkatkan standar profesionalisme wartawan, baik aspek pengetahuan, kemampuan (skill), serta awareness atau attitude,” ujar Suprapto.
Dalam pembekalan itu, peserta mendapat materi mengenai Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, Pedoman Pemberitaan Media Siber, hingga aturan Dewan Pers.
Suprapto juga mengingatkan pentingnya prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, dan hak jawab dalam kerja jurnalistik. Ia menyoroti meningkatnya jumlah pengaduan masyarakat ke Dewan Pers sepanjang 2025.
UKW Angkatan ke-65 diikuti 33 peserta yang terdiri dari 26 peserta kategori Muda, empat kategori Madya, dan tiga kategori Utama. Mereka akan diuji oleh tujuh penguji, yakni , , , , , , dan .
Peserta UKW berasal dari berbagai media berbadan hukum di Jabodetabek, termasuk dari Pekanbaru dan Bangka Belitung.
Mulai 2026, menerapkan aturan baru yang mewajibkan calon anggota lulus UKW sebelum mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).






