JAKARTA — Praktik parkir mobil berbayar di kawasan Rumah Susun (Rusun) Pesaki, Jakarta Barat, diduga menjadi ladang pungutan liar (pungli). Aktivitas yang disebut telah berlangsung lama ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap fungsi pengawasan Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS).
Sejumlah lahan terbuka di sekitar blok rusun dimanfaatkan sebagai area parkir dengan tarif bulanan hingga ratusan ribu rupiah. Namun, pengelolaan parkir tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak tercatat sebagai penerimaan resmi.
Seorang penghuni mengungkapkan, kendaraan yang terparkir tidak hanya milik warga, tetapi juga pihak luar yang “dititipkan”.
“Mobil dari luar juga banyak. Bayarnya beda-beda, tergantung kesepakatan,” ujarnya (6/4/2026).
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik pungli yang dilakukan oleh oknum tertentu, dengan memanfaatkan keterbatasan fasilitas parkir resmi di lingkungan rusun.
Seharusnya, UPRS sebagai pengelola memiliki tanggung jawab penuh dalam mengatur dan mengawasi pemanfaatan lahan, termasuk memastikan tidak ada pungutan di luar ketentuan yang berlaku.
Minimnya penertiban menimbulkan kesan adanya pembiaran, bahkan membuka ruang spekulasi keterlibatan oknum dalam praktik tersebut.
Selain berpotensi merugikan penghuni, dugaan pungli ini juga dapat merugikan keuangan daerah jika pungutan tidak masuk sebagai pendapatan resmi.
Warga mendesak agar UPRS segera melakukan penertiban serta audit menyeluruh terhadap pengelolaan parkir, sekaligus menindak tegas jika ditemukan unsur pungutan liar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak UPRS Rusun Pesaki belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik pungli tersebut.






