Tangerang — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA angkat suara terkait penyegelan rumah doa milik Gereja Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Jumat (3/4/2026).
Ketua LBH GEKIRA, Santrawan Paparang, menyebut langkah aparat tersebut menjadi perhatian serius. Ia menilai, penyegelan tempat ibadah yang telah lama digunakan jemaat harus disertai kejelasan hukum dan solusi yang adil.
“Jangan sampai hak beribadah warga justru terhambat tanpa jalan keluar yang jelas,” kata Santrawan, Sabtu (4/4).
Menurut dia, pengurus gereja dijadwalkan bertemu dengan LBH GEKIRA pada Rabu, 8 April 2026. Pertemuan itu akan membahas langkah strategis, termasuk menyikapi proses perizinan rumah ibadah yang hingga kini belum mendapat kepastian dari pemerintah daerah.
Usai pertemuan, LBH GEKIRA berencana menghadap Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, serta unsur Muspida setempat. Koordinasi juga akan dilakukan dengan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk mendorong percepatan penerbitan izin.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam pendirian rumah ibadah. Selain itu, dibutuhkan komunikasi yang konstruktif antara masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan guna menjaga kerukunan antarumat beragama.






