Jakarta, 9 Maret 2026 – Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) meminta kepala daerah di seluruh Indonesia melakukan moratorium pemberian izin retail modern seperti Alfamart dan Indomaret.
Permintaan itu merupakan salah satu hasil dialog antara APKLI dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada 5 Maret 2026.
Wakil Ketua Umum APKLI, Pence Harahap, mengatakan kebijakan tersebut diperlukan untuk melindungi pedagang kecil dan pelaku UMKM dari tekanan ekspansi retail modern yang dinilai semakin masif hingga ke daerah.
“Pemberian izin usaha retail modern sebaiknya dihentikan sementara sambil menunggu regulasi dari pemerintah pusat,” kata Pence, Senin (9/3).
Menurut dia, keberadaan retail modern yang didukung modal besar, jaringan distribusi luas, dan manajemen kuat telah memukul banyak usaha kecil. APKLI memperkirakan lebih dari dua juta pelaku UMKM terdampak hingga gulung tikar.
APKLI berharap pemerintah pusat dan daerah mengambil langkah strategis guna menciptakan struktur perdagangan yang lebih adil, sekaligus memperkuat ekonomi rakyat melalui koperasi desa dan pemberdayaan UMKM.






