JAKARTA ,PLUS62.CO — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo melantik Iin Mutmainnah sebagai Wali Kota Jakarta Barat bersama 10 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pelantikan berlangsung di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/12/2025) sore.
Iin Mutmainnah resmi menggantikan Uus Kuswanto yang sebelumnya dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta pada 1 Desember 2025. Prosesi pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1118 Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Pramono menegaskan komitmennya terhadap penerapan prinsip kesetaraan gender dan profesionalisme dalam birokrasi pemerintahan. Dari total 11 pejabat yang dilantik, lima di antaranya merupakan perempuan.
Menurut Pramono, komposisi tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan ruang dan kesempatan yang setara bagi perempuan untuk menduduki jabatan strategis. Ia menekankan bahwa kompetensi, integritas, dan kinerja menjadi tolok ukur utama dalam penempatan jabatan.
Pramono juga memastikan seluruh proses rotasi dan promosi jabatan dilakukan berdasarkan sistem meritokrasi dan capaian kinerja. Ia menegaskan bahwa setiap tahapan berlangsung secara terbuka, objektif, dan transparan tanpa adanya intervensi kepentingan tertentu.
Gubernur berharap para pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan amanah. Ia menekankan pentingnya menjaga Jakarta sebagai rumah bersama yang aman, nyaman, dan damai bagi seluruh warganya.
Selain itu, Pramono meminta para pejabat segera bekerja cepat dan responsif, khususnya dalam menghadapi potensi tantangan cuaca ekstrem menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Iin Mutmainnah sendiri dikenal memiliki rekam jejak panjang di birokrasi Pemprov DKI Jakarta. Sebelum dilantik sebagai Wali Kota Jakarta Barat, ia pernah menjabat sebagai Camat Cipayung, Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB) DKI Jakarta, Sekretaris Kota Jakarta Barat, serta Wakil Wali Kota Jakarta Timur.
(Rdw/Kbr)












