Pembakaran Sampah Sembarangan Masih Marak di Kapuk - Plus62.co

Pembakaran Sampah Sembarangan Masih Marak di Kapuk

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto warga buang dan bakar sampah di tepi jalan

Foto warga buang dan bakar sampah di tepi jalan

JAKARTA,Plus62.co — Di tengah semakin ketatnya aturan larangan membuang dan membakar sampah, praktik pembakaran sampah sembarangan dikawasan kapuk justru masih marak terjadi.

Pantauan plus62.co tampak api pembakaran sampah menyalah besar di jalan kali baru timur hingga mengenai pohon, di lingkungan RW 10, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Aksi tersebut dilakukan tanpa rasa khawatir akan ancaman sanksi yang telah diatur dalam peraturan daerah mengenai pengelolaan sampah. Asap hitam hasil pembakaran juga tampak mengotori area trotoar.

Baca Juga :  Parkir Motor Depan Gerbang MTSN 36 Kapuk Dikeluhkan Warga karena Sebabkan Kemacetan


Sejumlah warga mengungkap kejadian serupa bukan pertama kali terjadi. Mereka menyayangkan lemahnya pengawasan aparat pemerintah kelurahan kapuk sehingga praktik membakar sampah di ruang publik seolah dibiarkan.

Baca Juga :  Warga Kapuk Keluhkan Pohon Sukun yang Kerap Jatuhkan Buah ke Jalan, Warga Harap Pohon Berbahaya Segera Ditebang


“Sudah sering kalau bukan kita yang negurmah enggak ada. Harusnya ada tindakan tegas supaya orang jera, yang punya wilayah juga diem aja sih” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga berharap pihak Kelurahan Kapuk serta pengurus RW 10 meningkatkan pengawasan serta memberikan sanksi tegas kepada pelanggar untuk menjaga kebersihan lingkungan dan kenyamanan masyarakat.

“Kami harap kepada pihak yang berwenang harus memberi teguran dan sanksilah, kalau warga jaga lingkungan pemerintahnya enggak, ya sama aja bohong kalau kita yang sering negur bisa-bisa baku hantam,”ujarnya

Baca Juga :  Pemerintah Menetapkan Kebijakan Baru Mulai 2026 Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK

Sementara pengurus RW 10 dan pemerintah kelurahan kapuk, hingga berita ini diunggah belum dikonfirmasi. Kendati demikian, plus62.co akan berupaya mendapatkan keterangan resminya.

Berita Terkait

KI DKI Luncurkan E-Monev 2026, 1.001 Badan Publik Diuji soal Keterbukaan Informasi
Pejabat DJBC Kembali Ditahan KPK, BCW: September Harus Jadi Momentum Evaluasi Serius Bea Cukai
CNBM Jajaki Investasi Lumbung Pangan Terpadu di Maluku Utara
Rudi Bratanusa Eka Terpilih Pimpin IMI DKI Jakarta Periode 2026–2030
Apresiasi Ekosistem Perumahan dengan 60 Umrah, Maruarar Sirait Siapkan 8 Rumah Subsidi pada IPBA XXI 2027
Tim Layar Kodaeral IV Raih Lima Medali di Kejurnas Series II Jakarta
BCW Kritik Rencana Layer Baru Cukai Rokok: Jangan Jadikan Kebijakan Fiskal sebagai Eksperimen
PWI Jaya Bersiap Gelar UKW Angkatan ke-66 pada Oktober

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:39 WIB

KI DKI Luncurkan E-Monev 2026, 1.001 Badan Publik Diuji soal Keterbukaan Informasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Pejabat DJBC Kembali Ditahan KPK, BCW: September Harus Jadi Momentum Evaluasi Serius Bea Cukai

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:26 WIB

CNBM Jajaki Investasi Lumbung Pangan Terpadu di Maluku Utara

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Rudi Bratanusa Eka Terpilih Pimpin IMI DKI Jakarta Periode 2026–2030

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:16 WIB

Tim Layar Kodaeral IV Raih Lima Medali di Kejurnas Series II Jakarta

Berita Terbaru

Megapolitan

CNBM Jajaki Investasi Lumbung Pangan Terpadu di Maluku Utara

Senin, 31 Agu 2026 - 21:26 WIB

TNI & Polri

Menembus Gambut, Tim Mabes TNI Padamkan Sisa Api Karhutla

Minggu, 30 Agu 2026 - 12:06 WIB