Gubernur DKI Jakarta Pramono Putuskan Kelurahan Kapuk Jadi Tiga Wilayah - Plus62.co

Gubernur DKI Jakarta Pramono Putuskan Kelurahan Kapuk Jadi Tiga Wilayah

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur DKI Jakarta Pramono memastikan warga tidak perlu khawatir dengan urusan administrasi kependudukan akibat pemekaran ini

Gubernur DKI Jakarta Pramono memastikan warga tidak perlu khawatir dengan urusan administrasi kependudukan akibat pemekaran ini

JAKARTA,plus62.co – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengumumkan pemekaran Kelurahan Kapuk di kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi tiga kelurahan yaitu Kelurahan Kapuk, Kelurahan Kapuk Selatan, dan Kelurahan Kapuk Timur, pada Selasa (30/9/2025)

Hal ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 850 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 23 September 2025.

Pramono menyebut, pemekaran dilakukan karena jumlah penduduk Kelurahan Kapuk telah mencapai sekitar 174 ribu jiwa.

Angka ini bahkan lebih banyak dibandingkan jumlah penduduk di 15 kecamatan lain di Jakarta.

Baca Juga :  PKL Serobot Trotoar di Jalan Kali Baru Timur, Satpol PP Tidak Berdaya


Dengan jumlah sebesar itu, ia menilai pelayanan dasar berpotensi tidak optimal jika wilayah Kapuk tetap digabung dalam satu kelurahan.

“Begitu saya mendapat laporan jumlah penduduk Kapuk mencapai 174 ribu jiwa, saya menilai sudah waktunya dilakukan pemekaran. Karena itu, saya menandatangani Kepgub Nomor 850 Tahun 2025 untuk membagi wilayah Kapuk menjadi tiga kelurahan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dukung Program Lingkungan Pemprov DKI, PLN Bangun 12 Sumur Resapan di Jakarta Selatan


Pramono memastikan warga tidak perlu khawatir dengan urusan administrasi kependudukan akibat pemekaran ini.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan berbagai instansi lintas sektor untuk memastikan seluruh penyesuaian dokumen berjalan mudah, cepat, dan tanpa biaya.

“Masyarakat tidak perlu cemas soal administrasi. Semua dokumen akan difasilitasi melalui pos pelayanan satu atap, dan seluruh prosesnya gratis,” tegasnya.

Ke depan, Pemprov DKI Jakarta juga akan menyiapkan fasilitas penunjang, termasuk kantor kelurahan baru bagi Kapuk Selatan dan Kapuk Timur.

Proses pembangunan dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri menerbitkan kode wilayah resmi.

Baca Juga :  Jelang HUT ke-80 RI, Penjual Bendera Musiman Mulai Ramai di Sudut Kota


“Alhamdulillah Kepgub sudah keluar, tinggal menunggu kode wilayah dari Kemendagri. Setelah itu, saya minta Wali Kota segera menyiapkan pembangunan kantor kelurahan. Saya juga berterima kasih atas dukungan DPRD, sehingga pemekaran ini bisa berjalan baik. Mudah-mudahan masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan,” tutup Pramono.


(Rdw)

Berita Terkait

Pemkot Jakpus Tertibkan 35 Bangunan di Kebon Kacang, Trotoar Dikembalikan untuk Pejalan Kaki
HIPMI Jakarta Timur Gelar Santunan Anak Yatim dan Wakaf Al-Qur’an di Bulan Ramadan
Candil, Limbad hingga Krisna Mukti Hadiri Bukber PWI Jaya Sie Musik dan Film
Tanur Muthmainnah Tour Salurkan 150 Paket Sembako di Program PWI Jaya Berbagi
Pemprov DKI dan BPOM Sidak Pangan di Ciracas, Temukan Sejumlah Produk Bermasalah
Gunungan Sampah Longsor di Bantargebang, 3 Korban Jiwa
Dari Pintu Rekrutmen yang Kotor, Lahir Pejabat yang Haus Balik Modal
Banjir Rob Kembali Rendam Tanjung Pasir

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:57 WIB

Pemkot Jakpus Tertibkan 35 Bangunan di Kebon Kacang, Trotoar Dikembalikan untuk Pejalan Kaki

Senin, 9 Maret 2026 - 19:53 WIB

Candil, Limbad hingga Krisna Mukti Hadiri Bukber PWI Jaya Sie Musik dan Film

Senin, 9 Maret 2026 - 18:31 WIB

Tanur Muthmainnah Tour Salurkan 150 Paket Sembako di Program PWI Jaya Berbagi

Senin, 9 Maret 2026 - 17:42 WIB

Pemprov DKI dan BPOM Sidak Pangan di Ciracas, Temukan Sejumlah Produk Bermasalah

Senin, 9 Maret 2026 - 04:14 WIB

Gunungan Sampah Longsor di Bantargebang, 3 Korban Jiwa

Berita Terbaru

Olahraga

PWI Malut Kecam Pencabutan Laporan terhadap Bos Malut United

Selasa, 10 Mar 2026 - 16:07 WIB