Kasatpol PP Kelurahan Kapuk Gunakan Angkutan Umum Dukung Jakarta Bebas Polusi - Plus62.co

Kasatpol PP Kelurahan Kapuk Gunakan Angkutan Umum Dukung Jakarta Bebas Polusi

- Jurnalis

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatpol-PP Kel.Kapuk Gunakan Transportasi Umum ke Kantor Kelurahan Kapuk

Kasatpol-PP Kel.Kapuk Gunakan Transportasi Umum ke Kantor Kelurahan Kapuk

Jakarta,plus62.co – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kelurahan Kapuk, Herman, menunjukkan dukungan nyata terhadap upaya mengurangi polusi di Jakarta dengan menggunakan angkutan umum untuk berangkat kerja menuju Kantor Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (14/5/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang kewajiban penggunaan transportasi umum massal bagi pegawai Pemprov DKI setiap hari Rabu, yang efektif sejak 30 April 2025

Baca Juga :  Viral Jembatan Angke Cengkareng, Jakarta Barat, Rusak dan Berlubang Tuai Kritikan


Kepala satpol PP Herman menjelaskan, bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta di wajibkan untuk menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu baik berangkat maupun saat pulang kerja.


“Kewajiban ini berlaku bagi seluruh jenis pegawai, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pegawai non-PNS, hingga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP),” ujar Herman.

Adapun jenis transportasi umum yang di perbolehkan dalam kebijakan ini meliputi, Kereta Rel Listrik (KRL), Light Rail Transit (LRT), Mass Rapid Transit (MRT), TransJakarta, angkutan kota JakLingko, angkutan kota umum, bus, kereta bandara, serta berjalan kaki dan bersepeda.

Baca Juga :  PWI Perpanjang Batas Pengiriman Karya AJP Award 2025


Menurut Herman, kebijakan tersebut bertujuan untuk menumbuhkan kebiasaan penggunaan transportasi publik di kalangan ASN. Sebagai upaya mengurangi tingkat kemacetan dan emisi gas buang di wilayah DKI Jakarta.

“Saya secara pribadi turut melaksanakan instruksi ini. Setiap hari Rabu saya menggunakan angkutan umum. Dan berangkat lebih pagi untuk menghindari kemacetan serta memastikan tidak terlambat tiba di kantor. Ini merupakan bentuk keteladanan yang saya upayakan,” tegasnya

Kebijakan ini merupakan bagian dari kampanye Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan mobilitas yang berkelanjutan. Ramah lingkungan, serta mendukung terciptanya Jakarta yang bebas polusi.

Baca Juga :  Lurah Duri Kosambi Sarankan Mediasi Konflik GPdI Rusunawa Daan Mogot


(Rdw)

Berita Terkait

HUT ke-18 Gerindra, Herry Dahana: Jangan Pernah Tinggalkan Rakyat
Wali Kota Jaktim Ajak ASN Jadikan Isra Miraj Kompas Moral Kinerja
Pemkot Jakpus–Kemendagri Gelar Kursus Ideologi untuk Parpol
Pemkot Jakpus akan Tambah Pompa Stasioner Atasi Genangan di Letjen Suprapto
Koperasi Kelurahan Merah Putih Cempaka Baru Resmi Diluncurkan
Kenaikan UMR Bukan Menambah Kemakmuran, Justru Menyusahkan
GOR Kemayoran Roboh, PWI Jakpus Minta Kontraktor dan Pengawas Diaudit
GOR Kemayoran Runtuh, Kontraktor dan Pengawas Disorot

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:18 WIB

HUT ke-18 Gerindra, Herry Dahana: Jangan Pernah Tinggalkan Rakyat

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:28 WIB

Wali Kota Jaktim Ajak ASN Jadikan Isra Miraj Kompas Moral Kinerja

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:26 WIB

Pemkot Jakpus–Kemendagri Gelar Kursus Ideologi untuk Parpol

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:09 WIB

Pemkot Jakpus akan Tambah Pompa Stasioner Atasi Genangan di Letjen Suprapto

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:36 WIB

Koperasi Kelurahan Merah Putih Cempaka Baru Resmi Diluncurkan

Berita Terbaru

Nasional

Siklon Tropis dan Pemanasan Global Perparah Bencana Sumatra

Selasa, 10 Feb 2026 - 13:23 WIB

Kolom

HPN: Lebarannya Wartawan, Pesta Besar Insan Pers

Senin, 9 Feb 2026 - 08:36 WIB

Sumber Instagram @kesultananbanjar_official

Sejarah & Arkeologi

Pahlawan Banjar, Panglima Wangkang: Darah Bakumpai yang Menolak Tunduk

Minggu, 8 Feb 2026 - 20:34 WIB