Lurah Kapuk Panggil Pemilik Warung Makan Yang Viral, Buang Sampah ke Kali Cengkareng Drain

Lurah Kapuk Panggil Pemilik Warung Makan Yang Viral, Buang Sampah ke Kali Cengkareng Drain

- Jurnalis

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lurah Kapuk Panggil Panggil Pemilik Warung Yang Viral ,foto: komunitastodays/rk

Lurah Kapuk Panggil Panggil Pemilik Warung Yang Viral ,foto: komunitastodays/rk

Jakarta, Plus62.coLurah Kapuk Ahmad Subhan, menindak lanjuti aksi tidak terpuji seorang karyawan warung makan yang membuang sampah. Ke kali Cengkareng Drain,Jakarta Barat, yang viral di media sosial.

Berdasarkan video yang viral. Lurah Kapuk Ahmad Subhan berkordinasi dengan Satpel Lingkungan Hidup (LH) dan Satpol-PP setempat mendatangi lokasi warung makan yang berlokasi. Di Jalan kali Baru timur RT 003 RW 10 dan memanggil pemilik Warung tersebut untuk dimintai keterangan.

Baca Juga :  Ahmad Dhani Siap Jadikan Vokalis Sukatani Staf Ahli di DPR

Pemilik warung makan, yang di ketahui berinisial L, memenuhi panggilan kelurahan kapuk Pada 21 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, L mengaku bahwa yang membuang sampah ke kali adalah salah satu karyawannya.

Pemilik warung tersebut menjelaskan, bahwa karyawan tersebut baru bekerja dan sebenarnya sudah di peringatkan untuk tidak membuang sampah sembarangan ke kali, namun karyawan tersebut kini sudah tidak bekerja lagi di warung tersebut.

Baca Juga :  HUT Koperasi ke-78, Delapan Kelurahan di Jakpus Terima Akta Koperasi

Selanjutnya Sebagai bentuk pertanggung jawaban Pemilik warung menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab, atas tindakan karyawannya dan menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Lebih lanjut Lurah Kapuk, A Subhan, menambahkan bahwa Proses penyelesaian perkara ini di lanjutkan dengan pemberian sanksi yang melibatkan Sudis LH Jakarta Barat dan pihak-pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Pria Lansia 65 Tahun Ditangkap di Tambora, Nekat Menabrakkan Diri ke Mobil demi Uang

Pada Selasa, 25 Maret 2025, pemilik warung makan tersebut di kenakan teguran serta sanksi denda paksa sebesar. Rp 500.000, sebagai upaya menegakkan aturan mengenai pengelolaan sampah.

Subhan berharap, dengan adanya langkah ini, di harapkan. Kejadian serupa tidak terulang kembali dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. (*)

Berita Terkait

PWI Jaya Lakukan Penyesuaian Pengurus: Penguatan Struktur dan Pendekatan Kebersamaan
Ide Cemerlang Sefrie, Ciptakan Kantor Pemerintahan Hemat Energi dan Efisien
HUT ke-393, Pokja Wartawan Gunung Kaler–Kresek Nilai Pembangunan Kabupaten Tangerang Terus Bergerak Maju”
Program Gizi Nasional Ternoda, Yayasan Al Rahim Al Islami Dituding Tutupi Fakta Soal Makanan Basi
Jasaraharja Putera Luncurkan Program Tanam Pohon di Belitung sebagai Wujud Nyata Komitmen Lingkungan
LESIM dan Tokoh Masyarakat: Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Hadir Langsung di Tengah Warga
WALUBI DKI Jakarta Dorong Generasi Muda Buddhis Menjadi Pencipta Konten Positif
Menhub Apresiasi DPR Jembatani ODOL, Dasco Dorong Subsidi Rumah dan Pendidikan bagi Anak Sopir Logistik

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:51 WIB

PWI Jaya Lakukan Penyesuaian Pengurus: Penguatan Struktur dan Pendekatan Kebersamaan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:19 WIB

Ide Cemerlang Sefrie, Ciptakan Kantor Pemerintahan Hemat Energi dan Efisien

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:04 WIB

HUT ke-393, Pokja Wartawan Gunung Kaler–Kresek Nilai Pembangunan Kabupaten Tangerang Terus Bergerak Maju”

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:46 WIB

Program Gizi Nasional Ternoda, Yayasan Al Rahim Al Islami Dituding Tutupi Fakta Soal Makanan Basi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:22 WIB

Jasaraharja Putera Luncurkan Program Tanam Pohon di Belitung sebagai Wujud Nyata Komitmen Lingkungan

Berita Terbaru