Truk Sumbu III Nekat Melintas di Jalan Tol-Arteri Saat Operasi Ketupat Bakal di Tindak - Plus62.co

Truk Sumbu III Nekat Melintas di Jalan Tol-Arteri Saat Operasi Ketupat Bakal di Tindak

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sudah di tandatangani SKB-nya, dan kendaraan sumbu tiga akan di larang beroperasi selama Operasi Ketupat. 2025

Sudah di tandatangani SKB-nya, dan kendaraan sumbu tiga akan di larang beroperasi selama Operasi Ketupat. 2025

Jakarta –Kepala Korps Lalulintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan. Bahwa kendaraan sumbu tiga tidak di izinkan melintasi jalur tol maupun jalan arteri selama Operasi Ketupat 2025 berlangsung.

Kebijakan ini di harapkan dapat meningkatkan kelancaran arus lalu lintas dan meminimalisir potensi kecelakaan selama periode libur Lebaran 2025.Operasi Ketupat 2025 akan dilaksanakan mulai 26 Maret hingga 8 April 2025.

Baca Juga :  Polri Mutasi 85 Perwira, Jabatan Strategis Bergeser

“Sudah di tandatangani SKB-nya, dan kendaraan sumbu tiga akan di larang beroperasi selama Operasi Ketupat. 2025,” kata Agus dalam konferensi pers di Ruang Madellu NTMC Polri, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Terkait kebijakan ini, Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani. Menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan lembaga terkait untuk merumuskan aturan ini.

Baca Juga :  Arifin Tinjau Kesiapan Tanah Abang Jelang Ramadan

Ahmad Yani menjelaskan bahwa kendaraan pengangkut barang-barang kebutuhan pokok, seperti beras dan bensin, akan di kecualikan dari larangan tersebut.

Namun,truk pengangkut material. Seperti pasir dan batu tetap di larang melintas,“Truk yang mengangkut bahan material seperti pasir, batu, dan sejenisnya tidak boleh beroperasi. Meskipun mereka menggunakan sumbu dua,” ungkap Ahmad Yani.

Baca Juga :  Sinergi Polri dan PPS Kalbar Gercep Amankan Buaya Sepanjang 2 Meter

Pihaknya juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang mencoba melanggar aturan tersebut.

“Jika ada kendaraan yang nekat melintas, kami akan memberhentikan dan tidak membiarkan mereka melanjutkan perjalanan,” jelasnya.

Berita Terkait

Ribuan Obat Sitaan Jadi Sorotan, Data BAST Satpol PP Jakpus Dipertanyakan
Letjen Cantiasa: PHDI Harus Jadi Rumah Besar Umat Hindu
UKW PWI Jaya ke-66 Selesai, 20 Wartawan Kompeten
Rumah Pena Foundation Dorong Pelajar SMAN 84 Bijak Bermedia Sosial
Wakil Ketua KI DKI Luqman Hakim: Informasi Publik Harus Adaptif di Era AI
Wali Kota Jakarta Pusat Dorong Pers Edukasi Warga Pilah Sampah dari Rumah
Bimbel Mingguan BPAY Dorong Anak Yatim Raih Cita-Cita
Jelang Pilkades Sontang 2026, Warga Soroti Netralitas Panitia, Pengawas dan Dugaan Mobilisasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Ribuan Obat Sitaan Jadi Sorotan, Data BAST Satpol PP Jakpus Dipertanyakan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Letjen Cantiasa: PHDI Harus Jadi Rumah Besar Umat Hindu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:42 WIB

UKW PWI Jaya ke-66 Selesai, 20 Wartawan Kompeten

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Rumah Pena Foundation Dorong Pelajar SMAN 84 Bijak Bermedia Sosial

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Wali Kota Jakarta Pusat Dorong Pers Edukasi Warga Pilah Sampah dari Rumah

Berita Terbaru

Megapolitan

Letjen Cantiasa: PHDI Harus Jadi Rumah Besar Umat Hindu

Rabu, 7 Okt 2026 - 17:31 WIB

Megapolitan

UKW PWI Jaya ke-66 Selesai, 20 Wartawan Kompeten

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:42 WIB

Megapolitan

Rumah Pena Foundation Dorong Pelajar SMAN 84 Bijak Bermedia Sosial

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:25 WIB