Tekan Polusi Udara, Pemkot Jakpus Gelar Uji Emisi Kendaraan Roda Dua dan Empat - Plus62.co

Tekan Polusi Udara, Pemkot Jakpus Gelar Uji Emisi Kendaraan Roda Dua dan Empat

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melaksanakan penataan hukum uji emisi kendaraan roda dua dan roda empat.

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melaksanakan penataan hukum uji emisi kendaraan roda dua dan roda empat.

Jakarta,plus62.co– Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melaksanakan penataan hukum uji emisi kendaraan roda dua dan roda empat.

Uji emisi tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Sekko Administrasi Jakarta Pusat Bakwan Ferizan Ginting mengatakan, semua kendaraan yang ada di lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Pusat sudah harus lulus uji emisi dalam menekan pencemaran polusi udara.

“Uji emisi merupakan usaha kita untuk terus melakukan pencegahan pencemaran udara serta mengetahui kadar gas buang kendaraan bermotor dan memastikan kendaraan memenuhi standar emisi yang ditetapkan,” katanya, di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (24/4).

Untuk itu, lanjutnya, pengujian ini penting dalam mengurangi polusi udara dan memastikan efisiensi pembakaran mesin.

Baca Juga :  Kodim 0501/Jakarta Pusat Gelar Silaturahmi dengan Insan Media


“Tadi juga saya sempat melakukan uji emisi bagi kendaraan dinas operasional yang ternyata lulus uji. Saya juga mengimbau agar para pegawai rutin menservis kendaraannya,” ujar Asekbang.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Kasudin LH) Kota Administrasi Jakarta Pusat Slamet Riyadi menambahkan, uji emisi ini dilakukan bagi kendaraan operasional sudin-sudin, kelurahan, kecamatan, kendaraan pribadi ASN, dan PJLP di lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Pusat.

“Pelaksanaan uji emisi dilakukan dari pukul 09.00 sampai dengan 14.00 WIB hanya hari ini saja. Tidak ada target namun, kita melayani kendaraan sebanyaknya,” jelasnya.

“Bagi yang tidak lulus uji emisi harus ke bengkel yang sudah ditunjuk karena di sana ada fasilitas untuk melakukan uji emisi dan sudah terkoneksi dengan sistem yang ada,” imbuhnya.

Uji emisi, kata Slamet, bisa juga dilaksanakan jika ada permintaan dari kementrian pihaknya siap melaksanakannya.

Slamet juga mengimbau bagi seluruh kendaraan bermotor agar memakai BBM yang berkualitas karena udara yang dikeluarkan oleh kendaraan itu tergantung BBM-nya juga.

“Kalau BBM-nya bagus tidak akan mencemari udara ditambah dengan perawatan kendaraan secara berkala,” pungkasnya.


Baca Juga :  Kejari Jakarta Barat Resmi Memiliki Media Center, Jadi Ruang Bersama Insan Pers

Berita Terkait

Pengajian dan Safari Syawal PKK Jakarta Timur Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Program 2026
Selamat Jalan Srikandi Atletik Indonesia, Willy Tuapattinaja/Tomasoa
Arifin Temui Anak 10 Tahun Belum Sekolah, Pemprov DKI Jamin Pendidikan Gratis
Safari Syawal Jaktim, Pemkot Jaga Harmoni dengan Tokoh Agama
Aturan Ada, Penindakan Nihil: Parkir Liar Jakpus Disorot
Stasiun Karet Kembali Tertib Usai Penertiban PKL
Bahasa Indonesia Resmi Masuk Vatican News, Jembatan Kasih bagi Umat
Momen Lebaran Ternoda, Lurah Kebon Kacang Disorot

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:44 WIB

Pengajian dan Safari Syawal PKK Jakarta Timur Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Program 2026

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:40 WIB

Selamat Jalan Srikandi Atletik Indonesia, Willy Tuapattinaja/Tomasoa

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:21 WIB

Arifin Temui Anak 10 Tahun Belum Sekolah, Pemprov DKI Jamin Pendidikan Gratis

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:03 WIB

Safari Syawal Jaktim, Pemkot Jaga Harmoni dengan Tokoh Agama

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:56 WIB

Aturan Ada, Penindakan Nihil: Parkir Liar Jakpus Disorot

Berita Terbaru

Megapolitan

Safari Syawal Jaktim, Pemkot Jaga Harmoni dengan Tokoh Agama

Jumat, 27 Mar 2026 - 13:03 WIB

Megapolitan

Aturan Ada, Penindakan Nihil: Parkir Liar Jakpus Disorot

Jumat, 27 Mar 2026 - 12:56 WIB