Prabowo Cabut Larangan Pengecer Menjual Gas LPG 3Kg - Plus62.co

Prabowo Cabut Larangan Pengecer Menjual Gas LPG 3Kg

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dicabutnya larangan pengecer menjual Gas LPG 3 Kg dilakukan setelah dikeluarkannya instruksi Presiden Prabowo, pada Selasa (4/2/2025).

Dicabutnya larangan pengecer menjual Gas LPG 3 Kg dilakukan setelah dikeluarkannya instruksi Presiden Prabowo, pada Selasa (4/2/2025).

JAKARTA – Kebijakan Larangan Pengecer menjual Gas LPG berukuran 3 kg yang selama ini dikeluhkan masyarakat akhirnya dicabut. Dicabutnya larangan pengecer menjual Gas LPG 3 Kg dilakukan setelah dikeluarkannya instruksi Presiden Prabowo, pada Selasa (4/2/2025).

Ketua harian DPP Partai Gerindra Dasco menegaskan, bahwa larangan menjual Gas LPG
di pengecer bukan merupakan perintah Presiden.

Baca Juga :  Prabowo Tinjau Huntara Korban Banjir dan Longsor di Aceh Tamiang

“Ini bukan kebijakannya dari presiden untuk melarang kemarin itu, nah karena melihat situasi dan kondisi tadi presiden menginstruksikan agar para pengecer bisa dapat berjualan kembali.” kata Dasco.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Lantik Yudi Sadewa sebagai Menteri Keuangan Gantikan Sri Mulyani

Pengecer masih dapat berjualan sambil
tetap menjalankan administrasi yang diperlukan, sampai pengecer menjadi pangkalan LPG.

“Instruksi presiden agar para pengecer bisa kembali berjualan sambil kemudian pengecer itu dijadikan sop pangkalan administrasi segala macamnya bisa sambil berjualan,” kata Dasco.

Dasco juga menegaskan stok gas elpiji ada, stok terkonfirmasi tidak langka. Dia juga mengatakan Regulasi penjualan dalam proses, agar Gas LPG sampai kemasyarakat tidak mahal.

Baca Juga :  Candil, Limbad hingga Krisna Mukti Hadiri Bukber PWI Jaya Sie Musik dan Film

“Makanya ini regulasinya lagi diatur, nah supaya nanti sampai kemasyarakat itu harganya tidak mahal.” pungkas Dasco,(4/2/2025).

(Pewarta Ridwan)

Berita Terkait

Ketika Uang Tak Lagi Datang dari Kerja, Kritik Imam Khamenei terhadap Kekayaan Instan
Lebih dari 900 Karya Ikuti MHT 2026, Malam Penganugerahan 27 Agustus
Oland PH Sibarani: Dewan Kehormatan Harus Jadi Penjaga Marwah PWI
Haji Sarmilih Imbau Massa Demo OT Group Jaga Ketertiban, Jangan Anarkis
Praktisi Hukum Tantang Pemerintah Evaluasi Perizinan Perusahaan
Arifin Tegas Perangi Peredaran Tramadol di Tanah Abang, Dua Pelaku Diproses Hukum
KI DKI Jakarta: Keterbukaan Informasi Buka Ruang Warga Berpartisipasi Membangun Jakarta
Denok dan Audrey Hadiri Pesta Ultah Bebeck

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Ketika Uang Tak Lagi Datang dari Kerja, Kritik Imam Khamenei terhadap Kekayaan Instan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Lebih dari 900 Karya Ikuti MHT 2026, Malam Penganugerahan 27 Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Oland PH Sibarani: Dewan Kehormatan Harus Jadi Penjaga Marwah PWI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Haji Sarmilih Imbau Massa Demo OT Group Jaga Ketertiban, Jangan Anarkis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:52 WIB

Arifin Tegas Perangi Peredaran Tramadol di Tanah Abang, Dua Pelaku Diproses Hukum

Berita Terbaru

Megapolitan

Oland PH Sibarani: Dewan Kehormatan Harus Jadi Penjaga Marwah PWI

Jumat, 14 Agu 2026 - 16:43 WIB