Prabowo Cabut Larangan Pengecer Menjual Gas LPG 3Kg - Plus62.co

Prabowo Cabut Larangan Pengecer Menjual Gas LPG 3Kg

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dicabutnya larangan pengecer menjual Gas LPG 3 Kg dilakukan setelah dikeluarkannya instruksi Presiden Prabowo, pada Selasa (4/2/2025).

Dicabutnya larangan pengecer menjual Gas LPG 3 Kg dilakukan setelah dikeluarkannya instruksi Presiden Prabowo, pada Selasa (4/2/2025).

JAKARTA – Kebijakan Larangan Pengecer menjual Gas LPG berukuran 3 kg yang selama ini dikeluhkan masyarakat akhirnya dicabut. Dicabutnya larangan pengecer menjual Gas LPG 3 Kg dilakukan setelah dikeluarkannya instruksi Presiden Prabowo, pada Selasa (4/2/2025).

Ketua harian DPP Partai Gerindra Dasco menegaskan, bahwa larangan menjual Gas LPG
di pengecer bukan merupakan perintah Presiden.

Baca Juga :  Yuk Bergegas Ikut UKW PWI Jaya & UMJ, Pendaftaran Hingga 21 Januari

“Ini bukan kebijakannya dari presiden untuk melarang kemarin itu, nah karena melihat situasi dan kondisi tadi presiden menginstruksikan agar para pengecer bisa dapat berjualan kembali.” kata Dasco.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Datangi Rumah Duka Afan Yang Tewas Terlindas Rantis Brimob

Pengecer masih dapat berjualan sambil
tetap menjalankan administrasi yang diperlukan, sampai pengecer menjadi pangkalan LPG.

“Instruksi presiden agar para pengecer bisa kembali berjualan sambil kemudian pengecer itu dijadikan sop pangkalan administrasi segala macamnya bisa sambil berjualan,” kata Dasco.

Dasco juga menegaskan stok gas elpiji ada, stok terkonfirmasi tidak langka. Dia juga mengatakan Regulasi penjualan dalam proses, agar Gas LPG sampai kemasyarakat tidak mahal.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Lantik Yudi Sadewa sebagai Menteri Keuangan Gantikan Sri Mulyani

“Makanya ini regulasinya lagi diatur, nah supaya nanti sampai kemasyarakat itu harganya tidak mahal.” pungkas Dasco,(4/2/2025).

(Pewarta Ridwan)

Berita Terkait

Jelang Pilkades Sontang 2026, Warga Soroti Netralitas Panitia, Pengawas dan Dugaan Mobilisasi
Ketua KI DKI: Saatnya Mahasiswa Kritisi Dominasi Fraksi di Parlemen, Hambat Demokrasi Substantif
Dua Transfer Tanpa Persetujuan, Rp273 Juta dari Rekening Suwito Mengarah ke MNC Bank
11,31 Kg Emas Hendak Dibawa ke Singapura, BCW: Telusuri Siapa Pemiliknya
Posyandu Melati 2 Duri Pulo Masuk Penilaian osyandu Berprestasi Tingkat Nasional
BKPRMI DKI Dorong Remaja Masjid Jadi Entrepreneur
Ritual Satanik pada Maulid Nabi di Pekalongan, Di Mana Pengawasan?
Presiden Panggil Dirjen Bea Cukai, BCW: Perang Penyelundupan Harus Menyentuh Jaringan Besar

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Jelang Pilkades Sontang 2026, Warga Soroti Netralitas Panitia, Pengawas dan Dugaan Mobilisasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:07 WIB

Ketua KI DKI: Saatnya Mahasiswa Kritisi Dominasi Fraksi di Parlemen, Hambat Demokrasi Substantif

Rabu, 30 September 2026 - 15:12 WIB

Dua Transfer Tanpa Persetujuan, Rp273 Juta dari Rekening Suwito Mengarah ke MNC Bank

Selasa, 29 September 2026 - 14:35 WIB

11,31 Kg Emas Hendak Dibawa ke Singapura, BCW: Telusuri Siapa Pemiliknya

Sabtu, 26 September 2026 - 21:00 WIB

Posyandu Melati 2 Duri Pulo Masuk Penilaian osyandu Berprestasi Tingkat Nasional

Berita Terbaru