JAKARTA,PLUS62.CO – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, mengajak mahasiswa untuk kritis terhadap sistem kerja parlemen di semua tingkatan. Ia menilai kuatnya posisi fraksi berpotensi menghambat terwujudnya demokrasi yang substantif.
Hal itu disampaikan Harry dalam peringatan Right to Know Day (RTKD) di Universitas Tanri Abeng, Jakarta, 29 September 2026.
Harry, yang akrab disapa Bung Ara, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui proses pembahasan hingga keputusan yang diambil wakil rakyat di gedung parlemen. Hak tersebut dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang antara lain bertujuan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Menurut Harry, alat kelengkapan dewan (AKD) yang diisi oleh perwakilan setiap fraksi, seperti komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Musyawarah, merupakan ruang penting dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.
“Rapat sampai keputusan di AKD menyangkut hidup warga Jakarta sehari-hari. Wajar kalau masyarakat ingin tahu. Itu hak, bukan tuntutan berlebihan,” ujar Harry, Kamis (1/10/2026).
Ia menilai fungsi check and balance terhadap pemerintah daerah hanya dapat berjalan secara optimal apabila proses politik dan pengambilan keputusan berlangsung terbuka.
“Fraksi memang bagian dari partai, tetapi anggota dewan yang duduk di AKD dipilih rakyat. Mereka memperjuangkan aspirasi warga, bukan sekadar menjalankan tugas partai,” katanya.
Harry juga menyoroti kuatnya peran fraksi yang menurutnya dapat membuat anggota parlemen, baik di tingkat pusat maupun daerah, lebih dahulu mempertimbangkan arah kebijakan partai dalam menentukan sikap politik.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi membuat arahan partai lebih diprioritaskan dibandingkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang diwakili.
Ia juga mempertanyakan anggapan bahwa rakyat telah sepenuhnya terwakili hanya dengan memilih anggota DPR atau DPRD.
“Kalau kemudian fraksi menjadi penentu utama arah sikap anggota dewan, ruang anggota parlemen untuk menyuarakan aspirasi konstituennya bisa menjadi terbatas,” ujar Harry.
Harry berpandangan, apabila fraksi hanya berfungsi sebagai wadah berhimpun anggota dewan dan tidak menjadi bagian dari alat kelengkapan dewan, anggota parlemen akan memiliki ruang yang lebih luas untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.
Menurutnya, anggota dewan juga tidak semestinya merasa tertekan oleh mekanisme internal partai ketika menyampaikan sikap yang berbeda dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi publik.
“Saatnya mahasiswa menyuarakan kritik terhadap sistem ini di parlemen seluruh tingkatan dan wilayah di Indonesia. Ini akan sangat berarti dan berdampak positif bagi demokrasi yang substantif,” ujarnya.
Selain itu, Harry mendorong fraksi dan AKD untuk menyampaikan agenda serta hasil rapat secara berkala kepada masyarakat. Ia juga meminta agar parlemen menyediakan kanal informasi yang mudah diakses, melayani permohonan informasi publik sesuai ketentuan, serta membuka ruang yang lebih luas bagi masukan masyarakat.
Menurut Harry, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari penguatan hubungan antara masyarakat dan lembaga perwakilan.
Warga yang permohonan informasinya tidak dipenuhi sesuai ketentuan dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi, termasuk KI Provinsi DKI Jakarta.
“Jangan ragu bertanya dan meminta informasi publik. Keterbukaan justru membangun kepercayaan antara rakyat dan wakilnya,” tutup Harry.






