JAKARTA,Plus62.co — Di tengah semakin ketatnya aturan larangan membuang dan membakar sampah, praktik pembakaran sampah sembarangan dikawasan kapuk justru masih marak terjadi.
Pantauan plus62.co tampak api pembakaran sampah menyalah besar di jalan kali baru timur hingga mengenai pohon, di lingkungan RW 10, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Aksi tersebut dilakukan tanpa rasa khawatir akan ancaman sanksi yang telah diatur dalam peraturan daerah mengenai pengelolaan sampah. Asap hitam hasil pembakaran juga tampak mengotori area trotoar.
Sejumlah warga mengungkap kejadian serupa bukan pertama kali terjadi. Mereka menyayangkan lemahnya pengawasan aparat pemerintah kelurahan kapuk sehingga praktik membakar sampah di ruang publik seolah dibiarkan.
“Sudah sering kalau bukan kita yang negurmah enggak ada. Harusnya ada tindakan tegas supaya orang jera, yang punya wilayah juga diem aja sih” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga berharap pihak Kelurahan Kapuk serta pengurus RW 10 meningkatkan pengawasan serta memberikan sanksi tegas kepada pelanggar untuk menjaga kebersihan lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
“Kami harap kepada pihak yang berwenang harus memberi teguran dan sanksilah, kalau warga jaga lingkungan pemerintahnya enggak, ya sama aja bohong kalau kita yang sering negur bisa-bisa baku hantam,”ujarnya
Sementara pengurus RW 10 dan pemerintah kelurahan kapuk, hingga berita ini diunggah belum dikonfirmasi. Kendati demikian, plus62.co akan berupaya mendapatkan keterangan resminya.












