Parkir Liar Jakarta Pusat Kian Merajalela, Wali Kota Ancam Pidana Pengelolanya

Parkir Liar Jakarta Pusat Kian Merajalela, Wali Kota Ancam Pidana Pengelolanya

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah berharap penindakan ini menjadi awal penertiban yang lebih serius. Tujuannya jelas: mengembalikan fungsi trotoar dan badan jalan sebagai ruang publik, bukan sumber cuan ilegal.

Pemerintah berharap penindakan ini menjadi awal penertiban yang lebih serius. Tujuannya jelas: mengembalikan fungsi trotoar dan badan jalan sebagai ruang publik, bukan sumber cuan ilegal.

JAKARTA — Trotoar berubah fungsi, badan jalan disulap jadi kantong parkir. Di sejumlah titik Jakarta Pusat, pemandangan ini bukan hal baru. Parkir liar kian menjamur, meresahkan, dan tak kunjung tersentuh hukum. Pemerintah Kota Jakarta Pusat akhirnya bersuara keras: para pelaku pengelola parkir ilegal terancam pidana.

“Penanganan parkir liar ini harus kolaboratif,” kata Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, di Ruang RSGB, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin, 28 Juli 2025.

Baca Juga :  Fun Bike Siwo PWI Jaya Diikuti 1100 Peserta, dari Monas Memutari Ancol, Finis di Pasar Seni

Arifin menyebut, patroli gabungan akan digelar secara berkala. Aparat gabungan dari Polres Jakarta Pusat, Kejaksaan, Garnisun, Paspampres, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga UPT Parkir dilibatkan. Titik-titik pelanggaran akan diinventarisasi, menjadi sasaran operasi.

Namun yang menjadi sorotan bukan semata pengendara. Menurut Arifin, yang selama ini kerap disanksi justru hanya pengguna kendaraan. Ban dikempiskan, kendaraan diderek, atau dikunci roda. Sementara dalang sebenarnya — para pengelola parkir liar — lolos dari jerat hukum.

Baca Juga :  Biar Gak Asal Buang! 60 Warga RW Belajar Kelola Sampah di TPA Bantargebang

“Mereka yang memungut uang parkir di atas trotoar dan badan jalan, lalu kabur saat ada penertiban, itu yang seharusnya ditindak. Bukan sekadar pengendara yang tak tahu bahwa tempat parkirnya ilegal,” ujarnya.

Baca Juga :  Viral Aksi Pungli Jukir di Bandung, Getok Tarif Parkir 50 Ribu

Arifin menegaskan, Pemkot kini tengah membahas penerapan sanksi pidana bagi para pengelola parkir liar. Mereka dianggap secara sadar menguasai ruang publik untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi. “Harus ada efek jera,” katanya.

Pemerintah berharap penindakan ini menjadi awal penertiban yang lebih serius. Tujuannya jelas: mengembalikan fungsi trotoar dan badan jalan sebagai ruang publik, bukan sumber cuan ilegal.

Berita Terkait

Solidaritas Tanpa Batas, Keluarga Besar SMA 68 Kirim Harapan untuk Korban Bencana Sumatera
IAS Tingkatkan Kesiapan Layanan Kebandarudaraan Jelang Nataru 2025–2026
Menteri ESDM Bahlil: 50 Desa di Sumut Belum Berlistrik
Kapolda: Integritas Jurnalis Benteng Lawan Hoaks
Kapolri Tinjau Posko Pengungsian Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana
Jasaraharja Putera Unit Syariah dan BAZNAS Dirikan Dapur Umum untuk Korban Banjir di Sumatra
Presiden Prabowo Tegaskan Ekonomi Indonesia Kian Positif di Tengah Ketidakpastian Global
IGN Agung Krisna Dharma Putra Pemimpin Muda Berprestasi yang Menginspirasi Generasinya

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 22:14 WIB

Solidaritas Tanpa Batas, Keluarga Besar SMA 68 Kirim Harapan untuk Korban Bencana Sumatera

Senin, 15 Desember 2025 - 19:54 WIB

Menteri ESDM Bahlil: 50 Desa di Sumut Belum Berlistrik

Senin, 15 Desember 2025 - 12:39 WIB

Kapolda: Integritas Jurnalis Benteng Lawan Hoaks

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:22 WIB

Kapolri Tinjau Posko Pengungsian Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:17 WIB

Jasaraharja Putera Unit Syariah dan BAZNAS Dirikan Dapur Umum untuk Korban Banjir di Sumatra

Berita Terbaru

Ragam & Peristiwa

Ketika Salju Turun di Arab Saudi

Kamis, 18 Des 2025 - 14:42 WIB