Lurah Kapuk Panggil Pemilik Warung Makan Yang Viral, Buang Sampah ke Kali Cengkareng Drain - Plus62.co

Lurah Kapuk Panggil Pemilik Warung Makan Yang Viral, Buang Sampah ke Kali Cengkareng Drain

- Jurnalis

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lurah Kapuk Panggil Panggil Pemilik Warung Yang Viral ,foto: komunitastodays/rk

Lurah Kapuk Panggil Panggil Pemilik Warung Yang Viral ,foto: komunitastodays/rk

Jakarta, Plus62.coLurah Kapuk Ahmad Subhan, menindak lanjuti aksi tidak terpuji seorang karyawan warung makan yang membuang sampah. Ke kali Cengkareng Drain,Jakarta Barat, yang viral di media sosial.

Berdasarkan video yang viral. Lurah Kapuk Ahmad Subhan berkordinasi dengan Satpel Lingkungan Hidup (LH) dan Satpol-PP setempat mendatangi lokasi warung makan yang berlokasi. Di Jalan kali Baru timur RT 003 RW 10 dan memanggil pemilik Warung tersebut untuk dimintai keterangan.

Baca Juga :  Kader PSI Kota Depok Gelar Silaturahmi Idul Fitri Bersama Ulama Depok

Pemilik warung makan, yang di ketahui berinisial L, memenuhi panggilan kelurahan kapuk Pada 21 Maret 2025.

Dalam keterangannya, L mengaku bahwa yang membuang sampah ke kali adalah salah satu karyawannya.

Pemilik warung tersebut menjelaskan, bahwa karyawan tersebut baru bekerja dan sebenarnya sudah di peringatkan untuk tidak membuang sampah sembarangan ke kali, namun karyawan tersebut kini sudah tidak bekerja lagi di warung tersebut.

Baca Juga :  Viral! Oknum Polisi Pungli 100 Ribu, Mengaku Untuk Beli Minum dan Sarapan

Selanjutnya Sebagai bentuk pertanggung jawaban Pemilik warung menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab, atas tindakan karyawannya dan menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Lebih lanjut Lurah Kapuk, A Subhan, menambahkan bahwa Proses penyelesaian perkara ini di lanjutkan dengan pemberian sanksi yang melibatkan Sudis LH Jakarta Barat dan pihak-pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Hujan Ekstrim Mengguyur Jakarta, Banjirpun Melanda

Pada Selasa, 25 Maret 2025, pemilik warung makan tersebut di kenakan teguran serta sanksi denda paksa sebesar. Rp 500.000, sebagai upaya menegakkan aturan mengenai pengelolaan sampah.

Subhan berharap, dengan adanya langkah ini, di harapkan. Kejadian serupa tidak terulang kembali dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. (*)

Berita Terkait

PLN UID Jakarta Gelar 1.200 Paket Sembako Murah
Kuota Simpati Hangus Disorot di MK, Hakim Saldi Isra Bawa Kartu Perdana ke Persidangan
Saluran Meluap dan Bau Menyengat, Warga Pegadungan Minta Pemkot Bertindak
Dukung Program Lingkungan Pemprov DKI, PLN Bangun 12 Sumur Resapan di Jakarta Selatan
Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat
Panitia Kongres VII PIKI Sosialisasikan Agenda 2026 ke Pimpinan Redaksi
Wali Kota Jaktim Lepas 50 Peserta Wisata Religi 2026
Wartawan dan Camat Kronjo Turun Bantu Lansia Sakit di Ramadan

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:47 WIB

PLN UID Jakarta Gelar 1.200 Paket Sembako Murah

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:53 WIB

Kuota Simpati Hangus Disorot di MK, Hakim Saldi Isra Bawa Kartu Perdana ke Persidangan

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:33 WIB

Dukung Program Lingkungan Pemprov DKI, PLN Bangun 12 Sumur Resapan di Jakarta Selatan

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:21 WIB

Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:44 WIB

Panitia Kongres VII PIKI Sosialisasikan Agenda 2026 ke Pimpinan Redaksi

Berita Terbaru

General Manager PLN UID Jakarta Raya, Moch. Andy Adchaminoerdin menyerahkan secara langsung paket sembako kepada warga dalam kegiatan Bazar Sembako Murah “Terang Berkah Ramadan 1447 H” di GOR Pengadegan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3).

Megapolitan

PLN UID Jakarta Gelar 1.200 Paket Sembako Murah

Jumat, 6 Mar 2026 - 12:47 WIB

Seni Budaya

Jejak Kapitayan, Kepercayaan Tua yang Membentuk Budaya Jawa

Jumat, 6 Mar 2026 - 05:56 WIB

Daerah

Ramadan Penuh Harapan di Lapas Medan

Kamis, 5 Mar 2026 - 13:28 WIB