Lurah Kapuk Panggil Pemilik Warung Makan Yang Viral, Buang Sampah ke Kali Cengkareng Drain - Plus62.co

Lurah Kapuk Panggil Pemilik Warung Makan Yang Viral, Buang Sampah ke Kali Cengkareng Drain

- Jurnalis

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lurah Kapuk Panggil Panggil Pemilik Warung Yang Viral ,foto: komunitastodays/rk

Lurah Kapuk Panggil Panggil Pemilik Warung Yang Viral ,foto: komunitastodays/rk

Jakarta, Plus62.coLurah Kapuk Ahmad Subhan, menindak lanjuti aksi tidak terpuji seorang karyawan warung makan yang membuang sampah. Ke kali Cengkareng Drain,Jakarta Barat, yang viral di media sosial.

Berdasarkan video yang viral. Lurah Kapuk Ahmad Subhan berkordinasi dengan Satpel Lingkungan Hidup (LH) dan Satpol-PP setempat mendatangi lokasi warung makan yang berlokasi. Di Jalan kali Baru timur RT 003 RW 10 dan memanggil pemilik Warung tersebut untuk dimintai keterangan.

Baca Juga :  Bus Terbakar di Terminal Rawa Buaya Bukan Lagi Milik Transjakarta

Pemilik warung makan, yang di ketahui berinisial L, memenuhi panggilan kelurahan kapuk Pada 21 Maret 2025.

Dalam keterangannya, L mengaku bahwa yang membuang sampah ke kali adalah salah satu karyawannya.

Pemilik warung tersebut menjelaskan, bahwa karyawan tersebut baru bekerja dan sebenarnya sudah di peringatkan untuk tidak membuang sampah sembarangan ke kali, namun karyawan tersebut kini sudah tidak bekerja lagi di warung tersebut.

Baca Juga :  Diduga Oknum Mencuri Arus Listrik Disuplai untuk Pedagang

Selanjutnya Sebagai bentuk pertanggung jawaban Pemilik warung menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab, atas tindakan karyawannya dan menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Lebih lanjut Lurah Kapuk, A Subhan, menambahkan bahwa Proses penyelesaian perkara ini di lanjutkan dengan pemberian sanksi yang melibatkan Sudis LH Jakarta Barat dan pihak-pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Ivan Ghifary Karo-Karo Sabet Emas di Karate Open Championship Piala Kajati Jabar

Pada Selasa, 25 Maret 2025, pemilik warung makan tersebut di kenakan teguran serta sanksi denda paksa sebesar. Rp 500.000, sebagai upaya menegakkan aturan mengenai pengelolaan sampah.

Subhan berharap, dengan adanya langkah ini, di harapkan. Kejadian serupa tidak terulang kembali dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. (*)

Berita Terkait

Rayakan HUT ke-14, HIKMAHBUDHI Tangsel Gelar Aksi Berbagi Takjil
Sambut Idul Fitri 1447 H, Yayasan MBHI Santuni 50 Anak Yatim di Kebon Jeruk
PWI Jaya Apresiasi Indra Utama Jadi Komisaris Utama WSBP
Buka Bersama PWI Jaya, Apresiasi Kepedulian Insan Pers
100 Yatim, 100 Disabilitas, dan 100 Lansia Cempaka Putih Terima Santunan
PT Frisian Flag Indonesia Serahkan Lahan Fasos-Fasum Rp163 Miliar ke Pemkot Jakarta Timur
PWI Jaya Tebar Kepedulian, Puluhan Yatim Piatu Terima Santunan Ramadan
LBH Gekira Dorong Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:55 WIB

Rayakan HUT ke-14, HIKMAHBUDHI Tangsel Gelar Aksi Berbagi Takjil

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:25 WIB

Sambut Idul Fitri 1447 H, Yayasan MBHI Santuni 50 Anak Yatim di Kebon Jeruk

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:45 WIB

Buka Bersama PWI Jaya, Apresiasi Kepedulian Insan Pers

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:40 WIB

100 Yatim, 100 Disabilitas, dan 100 Lansia Cempaka Putih Terima Santunan

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:46 WIB

PT Frisian Flag Indonesia Serahkan Lahan Fasos-Fasum Rp163 Miliar ke Pemkot Jakarta Timur

Berita Terbaru

Megapolitan

Rayakan HUT ke-14, HIKMAHBUDHI Tangsel Gelar Aksi Berbagi Takjil

Minggu, 15 Mar 2026 - 11:55 WIB

Kuliner

Tempe Orek, Kuliner Besar dari Dapur Sederhana Nusantara

Minggu, 15 Mar 2026 - 00:14 WIB

Keagamaan

Menkop: Dana Umat Harus Produktif

Sabtu, 14 Mar 2026 - 21:47 WIB

Daerah

Kapolri: Stabilitas Kamtibmas Kunci Ekonomi

Sabtu, 14 Mar 2026 - 21:01 WIB