Lurah Kapuk Panggil Pemilik Warung Makan Yang Viral, Buang Sampah ke Kali Cengkareng Drain - Plus62.co

Lurah Kapuk Panggil Pemilik Warung Makan Yang Viral, Buang Sampah ke Kali Cengkareng Drain

- Jurnalis

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lurah Kapuk Panggil Panggil Pemilik Warung Yang Viral ,foto: komunitastodays/rk

Lurah Kapuk Panggil Panggil Pemilik Warung Yang Viral ,foto: komunitastodays/rk

Jakarta, Plus62.coLurah Kapuk Ahmad Subhan, menindak lanjuti aksi tidak terpuji seorang karyawan warung makan yang membuang sampah. Ke kali Cengkareng Drain,Jakarta Barat, yang viral di media sosial.

Berdasarkan video yang viral. Lurah Kapuk Ahmad Subhan berkordinasi dengan Satpel Lingkungan Hidup (LH) dan Satpol-PP setempat mendatangi lokasi warung makan yang berlokasi. Di Jalan kali Baru timur RT 003 RW 10 dan memanggil pemilik Warung tersebut untuk dimintai keterangan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tiba di Bali Tinjau Dampak Bencana Banjir

Pemilik warung makan, yang di ketahui berinisial L, memenuhi panggilan kelurahan kapuk Pada 21 Maret 2025.

Dalam keterangannya, L mengaku bahwa yang membuang sampah ke kali adalah salah satu karyawannya.

Pemilik warung tersebut menjelaskan, bahwa karyawan tersebut baru bekerja dan sebenarnya sudah di peringatkan untuk tidak membuang sampah sembarangan ke kali, namun karyawan tersebut kini sudah tidak bekerja lagi di warung tersebut.

Baca Juga :  Sri Mulyani Pamit Dari Kursi Menteri Keuangan

Selanjutnya Sebagai bentuk pertanggung jawaban Pemilik warung menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab, atas tindakan karyawannya dan menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Lebih lanjut Lurah Kapuk, A Subhan, menambahkan bahwa Proses penyelesaian perkara ini di lanjutkan dengan pemberian sanksi yang melibatkan Sudis LH Jakarta Barat dan pihak-pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Jerit Tangis Pedagang Warnai Pembongkaran Kios di Kebayoran Baru

Pada Selasa, 25 Maret 2025, pemilik warung makan tersebut di kenakan teguran serta sanksi denda paksa sebesar. Rp 500.000, sebagai upaya menegakkan aturan mengenai pengelolaan sampah.

Subhan berharap, dengan adanya langkah ini, di harapkan. Kejadian serupa tidak terulang kembali dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. (*)

Berita Terkait

Kisruh di Rusun Pesakih, Warga Desak Ketua RT Dicopot
Hadiri Halalbihalal FK Ulum, Wali Kota Ajak Jaga Kondusivitas
Zulmansyah Sekedang Wafat, Insan Pers Kehilangan Sosok Pemersatu
Lebaran Cipayung Masuk Tahun Keempat, Jadi Ajang Silaturahmi Warga
Uji Tanding PWI: Kalsel Menang Tipis, DKI Dinilai Minim Jam Terbang
Reuni Unik: Alumni 1978 SMAN IX Bulungan Jajal Jadi Fotomodel
Tekan Populasi Ikan Sapu-Sapu, 70 Personel Gabungan Turun di Pulo Gadung
Uskup Antonius: Kekuatan Sejati Prajurit Ada pada Ketahanan Rohani

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:51 WIB

Kisruh di Rusun Pesakih, Warga Desak Ketua RT Dicopot

Senin, 20 April 2026 - 10:03 WIB

Hadiri Halalbihalal FK Ulum, Wali Kota Ajak Jaga Kondusivitas

Minggu, 19 April 2026 - 21:38 WIB

Zulmansyah Sekedang Wafat, Insan Pers Kehilangan Sosok Pemersatu

Minggu, 19 April 2026 - 21:21 WIB

Uji Tanding PWI: Kalsel Menang Tipis, DKI Dinilai Minim Jam Terbang

Sabtu, 18 April 2026 - 17:52 WIB

Reuni Unik: Alumni 1978 SMAN IX Bulungan Jajal Jadi Fotomodel

Berita Terbaru

Megapolitan

Kisruh di Rusun Pesakih, Warga Desak Ketua RT Dicopot

Senin, 20 Apr 2026 - 16:51 WIB

Megapolitan

Hadiri Halalbihalal FK Ulum, Wali Kota Ajak Jaga Kondusivitas

Senin, 20 Apr 2026 - 10:03 WIB

Megapolitan

Zulmansyah Sekedang Wafat, Insan Pers Kehilangan Sosok Pemersatu

Minggu, 19 Apr 2026 - 21:38 WIB