Lurah Kapuk Panggil Pemilik Warung Makan Yang Viral, Buang Sampah ke Kali Cengkareng Drain - Plus62.co

Lurah Kapuk Panggil Pemilik Warung Makan Yang Viral, Buang Sampah ke Kali Cengkareng Drain

- Jurnalis

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lurah Kapuk Panggil Panggil Pemilik Warung Yang Viral ,foto: komunitastodays/rk

Lurah Kapuk Panggil Panggil Pemilik Warung Yang Viral ,foto: komunitastodays/rk

Jakarta, Plus62.coLurah Kapuk Ahmad Subhan, menindak lanjuti aksi tidak terpuji seorang karyawan warung makan yang membuang sampah. Ke kali Cengkareng Drain,Jakarta Barat, yang viral di media sosial.

Berdasarkan video yang viral. Lurah Kapuk Ahmad Subhan berkordinasi dengan Satpel Lingkungan Hidup (LH) dan Satpol-PP setempat mendatangi lokasi warung makan yang berlokasi. Di Jalan kali Baru timur RT 003 RW 10 dan memanggil pemilik Warung tersebut untuk dimintai keterangan.

Baca Juga :  Wali Kota Jakpus Ajak Sambut 2025 dengan Optimisme dan Pelayanan Humanis

Pemilik warung makan, yang di ketahui berinisial L, memenuhi panggilan kelurahan kapuk Pada 21 Maret 2025.

Dalam keterangannya, L mengaku bahwa yang membuang sampah ke kali adalah salah satu karyawannya.

Pemilik warung tersebut menjelaskan, bahwa karyawan tersebut baru bekerja dan sebenarnya sudah di peringatkan untuk tidak membuang sampah sembarangan ke kali, namun karyawan tersebut kini sudah tidak bekerja lagi di warung tersebut.

Baca Juga :  Menjaga Damai di Rumah Ibadah: Warga Berharap GPdI Rusun Daan Mogot Dihentikan Sementara

Selanjutnya Sebagai bentuk pertanggung jawaban Pemilik warung menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab, atas tindakan karyawannya dan menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Lebih lanjut Lurah Kapuk, A Subhan, menambahkan bahwa Proses penyelesaian perkara ini di lanjutkan dengan pemberian sanksi yang melibatkan Sudis LH Jakarta Barat dan pihak-pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Buddha Tzu Chi Bagikan 1500 Paket Idul Fitri di Kelurahan Kapuk

Pada Selasa, 25 Maret 2025, pemilik warung makan tersebut di kenakan teguran serta sanksi denda paksa sebesar. Rp 500.000, sebagai upaya menegakkan aturan mengenai pengelolaan sampah.

Subhan berharap, dengan adanya langkah ini, di harapkan. Kejadian serupa tidak terulang kembali dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. (*)

Berita Terkait

PWI Jaya Genjot Partisipasi MHT Awards 2026, Hadirkan Kategori Khusus 500 Tahun Jakarta
Pemkot Jakpus Gandeng BBPOM Wujudkan Pangan Aman
Jalan Condet Berlubang Picu Kecelakaan, Pemkot Jaktim Desak PAM Jaya Tutup Galian
Penuh Keakraban, Halalbihalal PWI Jaya Jadi Ajang Silaturahmi Wartawan
Walikota Jakpus Halalbihalal dengan Warga Tanah Abang
Bangunan Berdiri Tanpa PBG di Senen, Aparat Disebut Kecolongan
Rooftop Kantor Walikota Jakpus Jadi Lumbung Pangan, Panen 1,1 Ton Sayur dan Ikan
Pengajian dan Safari Syawal PKK Jakarta Timur Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Program 2026

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:11 WIB

PWI Jaya Genjot Partisipasi MHT Awards 2026, Hadirkan Kategori Khusus 500 Tahun Jakarta

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:06 WIB

Pemkot Jakpus Gandeng BBPOM Wujudkan Pangan Aman

Senin, 30 Maret 2026 - 21:27 WIB

Jalan Condet Berlubang Picu Kecelakaan, Pemkot Jaktim Desak PAM Jaya Tutup Galian

Senin, 30 Maret 2026 - 19:27 WIB

Penuh Keakraban, Halalbihalal PWI Jaya Jadi Ajang Silaturahmi Wartawan

Senin, 30 Maret 2026 - 16:01 WIB

Walikota Jakpus Halalbihalal dengan Warga Tanah Abang

Berita Terbaru

Megapolitan

Pemkot Jakpus Gandeng BBPOM Wujudkan Pangan Aman

Selasa, 31 Mar 2026 - 20:06 WIB

Megapolitan

Walikota Jakpus Halalbihalal dengan Warga Tanah Abang

Senin, 30 Mar 2026 - 16:01 WIB