Lurah Kapuk Panggil Pemilik Warung Makan Yang Viral, Buang Sampah ke Kali Cengkareng Drain - Plus62.co

Lurah Kapuk Panggil Pemilik Warung Makan Yang Viral, Buang Sampah ke Kali Cengkareng Drain

- Jurnalis

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lurah Kapuk Panggil Panggil Pemilik Warung Yang Viral ,foto: komunitastodays/rk

Lurah Kapuk Panggil Panggil Pemilik Warung Yang Viral ,foto: komunitastodays/rk

Jakarta, Plus62.coLurah Kapuk Ahmad Subhan, menindak lanjuti aksi tidak terpuji seorang karyawan warung makan yang membuang sampah. Ke kali Cengkareng Drain,Jakarta Barat, yang viral di media sosial.

Berdasarkan video yang viral. Lurah Kapuk Ahmad Subhan berkordinasi dengan Satpel Lingkungan Hidup (LH) dan Satpol-PP setempat mendatangi lokasi warung makan yang berlokasi. Di Jalan kali Baru timur RT 003 RW 10 dan memanggil pemilik Warung tersebut untuk dimintai keterangan.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi: Kemarin Laut Punya Sertifikat Sekarang Aliran Sungai

Pemilik warung makan, yang di ketahui berinisial L, memenuhi panggilan kelurahan kapuk Pada 21 Maret 2025.

Dalam keterangannya, L mengaku bahwa yang membuang sampah ke kali adalah salah satu karyawannya.

Pemilik warung tersebut menjelaskan, bahwa karyawan tersebut baru bekerja dan sebenarnya sudah di peringatkan untuk tidak membuang sampah sembarangan ke kali, namun karyawan tersebut kini sudah tidak bekerja lagi di warung tersebut.

Baca Juga :  Rayakan HUT ke-14, HIKMAHBUDHI Tangsel Gelar Aksi Berbagi Takjil

Selanjutnya Sebagai bentuk pertanggung jawaban Pemilik warung menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab, atas tindakan karyawannya dan menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Lebih lanjut Lurah Kapuk, A Subhan, menambahkan bahwa Proses penyelesaian perkara ini di lanjutkan dengan pemberian sanksi yang melibatkan Sudis LH Jakarta Barat dan pihak-pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Spanduk Larangan Berdagang di Jalan Tanggul Timur RW 10 Kapuk Dipasang

Pada Selasa, 25 Maret 2025, pemilik warung makan tersebut di kenakan teguran serta sanksi denda paksa sebesar. Rp 500.000, sebagai upaya menegakkan aturan mengenai pengelolaan sampah.

Subhan berharap, dengan adanya langkah ini, di harapkan. Kejadian serupa tidak terulang kembali dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. (*)

Berita Terkait

Arifin: Tak Ada Toleransi Penundaan, Layanan Harus Langsung Normal
Christoforus Rea, Penjaga Toleransi Itu Kini Tiada
Pengamanan Diperketat, Polda Banten Kerahkan K9 di Dermaga Eksekutif Merak
Konglomerat Djarum Wafat, Dominasi Taipan Lama Kian Redup
Wali Kota Jaktim Lepas Mudik Gratis 250 Tunanetra
Bank Jakarta Syariah-Kowantara MoU, Warung Go Modern
Tim Itwasum Polri Cek Kesiapan Pengamanan di Pelabuhan Merak Jelang Mudik
Pemkot Jaktim Pantau Stok dan Harga Pangan di 8 Titik Jelang Idulfitri

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:27 WIB

Arifin: Tak Ada Toleransi Penundaan, Layanan Harus Langsung Normal

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:31 WIB

Christoforus Rea, Penjaga Toleransi Itu Kini Tiada

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:36 WIB

Pengamanan Diperketat, Polda Banten Kerahkan K9 di Dermaga Eksekutif Merak

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:36 WIB

Wali Kota Jaktim Lepas Mudik Gratis 250 Tunanetra

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:08 WIB

Bank Jakarta Syariah-Kowantara MoU, Warung Go Modern

Berita Terbaru

Kuliner

1.500 Hadir, Bona Taon Silitonga 2026 Pecah di Jaktim

Senin, 23 Mar 2026 - 12:57 WIB

Hukum & Kriminal

Idul Fitri di Lapas Medan Berlangsung Khidmat

Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:55 WIB

Megapolitan

Christoforus Rea, Penjaga Toleransi Itu Kini Tiada

Jumat, 20 Mar 2026 - 19:31 WIB