Lurah Kapuk Panggil Pemilik Warung Makan Yang Viral, Buang Sampah ke Kali Cengkareng Drain - Plus62.co

Lurah Kapuk Panggil Pemilik Warung Makan Yang Viral, Buang Sampah ke Kali Cengkareng Drain

- Jurnalis

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lurah Kapuk Panggil Panggil Pemilik Warung Yang Viral ,foto: komunitastodays/rk

Lurah Kapuk Panggil Panggil Pemilik Warung Yang Viral ,foto: komunitastodays/rk

Jakarta, Plus62.coLurah Kapuk Ahmad Subhan, menindak lanjuti aksi tidak terpuji seorang karyawan warung makan yang membuang sampah. Ke kali Cengkareng Drain,Jakarta Barat, yang viral di media sosial.

Berdasarkan video yang viral. Lurah Kapuk Ahmad Subhan berkordinasi dengan Satpel Lingkungan Hidup (LH) dan Satpol-PP setempat mendatangi lokasi warung makan yang berlokasi. Di Jalan kali Baru timur RT 003 RW 10 dan memanggil pemilik Warung tersebut untuk dimintai keterangan.

Baca Juga :  Wali Kota Jakarta Pusat Apresiasi Satpol PP Tindak Cepat Jukir Liar di Bundaran HI

Pemilik warung makan, yang di ketahui berinisial L, memenuhi panggilan kelurahan kapuk Pada 21 Maret 2025.

Dalam keterangannya, L mengaku bahwa yang membuang sampah ke kali adalah salah satu karyawannya.

Pemilik warung tersebut menjelaskan, bahwa karyawan tersebut baru bekerja dan sebenarnya sudah di peringatkan untuk tidak membuang sampah sembarangan ke kali, namun karyawan tersebut kini sudah tidak bekerja lagi di warung tersebut.

Baca Juga :  Lurah Cengkareng Timur Tinjau Langsung Pengaspalan Dijalan Rusun BCI Yang Sempat Viral

Selanjutnya Sebagai bentuk pertanggung jawaban Pemilik warung menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab, atas tindakan karyawannya dan menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Lebih lanjut Lurah Kapuk, A Subhan, menambahkan bahwa Proses penyelesaian perkara ini di lanjutkan dengan pemberian sanksi yang melibatkan Sudis LH Jakarta Barat dan pihak-pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Monitor HBKB di Kembangan Walikota Iin Berinteraksi dengan Warga

Pada Selasa, 25 Maret 2025, pemilik warung makan tersebut di kenakan teguran serta sanksi denda paksa sebesar. Rp 500.000, sebagai upaya menegakkan aturan mengenai pengelolaan sampah.

Subhan berharap, dengan adanya langkah ini, di harapkan. Kejadian serupa tidak terulang kembali dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. (*)

Berita Terkait

LBH GEKIRA Soroti Penyegelan Gereja Tesalonika, Dorong Kepastian Izin
Jelang Paskah, Rumah Doa Disegel, Jemaat Terancam Tanpa Tempat Ibadah
Transjakarta dan Pemkot Jaktim Bahas Program 1.000 Pramudi Mikrotrans
Munjirin Pimpin Musrenbang Jaktim 2026, Ribuan Usulan Disiapkan untuk Renja 2027
Musrenbang 2026 Rampung, Ini 7 Fokus Pembangunan Jakpus 2027
152 Rumah di RW 01 Menteng Akan Direnovasi
Jalur Hijau Kalideres Disulap Jadi Lapak, Warga Desak Penertiban
Indonesia Fit Festival 2026: Saat Energi Jakarta Bangkit dalam “The Sweat Awakening”

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 18:16 WIB

LBH GEKIRA Soroti Penyegelan Gereja Tesalonika, Dorong Kepastian Izin

Sabtu, 4 April 2026 - 16:15 WIB

Jelang Paskah, Rumah Doa Disegel, Jemaat Terancam Tanpa Tempat Ibadah

Jumat, 3 April 2026 - 17:04 WIB

Transjakarta dan Pemkot Jaktim Bahas Program 1.000 Pramudi Mikrotrans

Kamis, 2 April 2026 - 17:05 WIB

Munjirin Pimpin Musrenbang Jaktim 2026, Ribuan Usulan Disiapkan untuk Renja 2027

Kamis, 2 April 2026 - 15:02 WIB

152 Rumah di RW 01 Menteng Akan Direnovasi

Berita Terbaru