Lurah Kapuk Panggil Pemilik Warung Makan Yang Viral, Buang Sampah ke Kali Cengkareng Drain - Plus62.co

Lurah Kapuk Panggil Pemilik Warung Makan Yang Viral, Buang Sampah ke Kali Cengkareng Drain

- Jurnalis

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lurah Kapuk Panggil Panggil Pemilik Warung Yang Viral ,foto: komunitastodays/rk

Lurah Kapuk Panggil Panggil Pemilik Warung Yang Viral ,foto: komunitastodays/rk

Jakarta, Plus62.coLurah Kapuk Ahmad Subhan, menindak lanjuti aksi tidak terpuji seorang karyawan warung makan yang membuang sampah. Ke kali Cengkareng Drain,Jakarta Barat, yang viral di media sosial.

Berdasarkan video yang viral. Lurah Kapuk Ahmad Subhan berkordinasi dengan Satpel Lingkungan Hidup (LH) dan Satpol-PP setempat mendatangi lokasi warung makan yang berlokasi. Di Jalan kali Baru timur RT 003 RW 10 dan memanggil pemilik Warung tersebut untuk dimintai keterangan.

Baca Juga :  Waria Ngamuk Tak Terima Dikasih Seribu Diamankan Polsek Kembangan

Pemilik warung makan, yang di ketahui berinisial L, memenuhi panggilan kelurahan kapuk Pada 21 Maret 2025.

Dalam keterangannya, L mengaku bahwa yang membuang sampah ke kali adalah salah satu karyawannya.

Pemilik warung tersebut menjelaskan, bahwa karyawan tersebut baru bekerja dan sebenarnya sudah di peringatkan untuk tidak membuang sampah sembarangan ke kali, namun karyawan tersebut kini sudah tidak bekerja lagi di warung tersebut.

Baca Juga :  Uus Kuswanto Resmi Dilantik sebagai Sekda DKI Jakarta

Selanjutnya Sebagai bentuk pertanggung jawaban Pemilik warung menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab, atas tindakan karyawannya dan menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Lebih lanjut Lurah Kapuk, A Subhan, menambahkan bahwa Proses penyelesaian perkara ini di lanjutkan dengan pemberian sanksi yang melibatkan Sudis LH Jakarta Barat dan pihak-pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Hari Guru, Baznas Bazis Jakpus Beri Santunan kepada Guru Sudin Pendidikan Wilayah 1 dan 2

Pada Selasa, 25 Maret 2025, pemilik warung makan tersebut di kenakan teguran serta sanksi denda paksa sebesar. Rp 500.000, sebagai upaya menegakkan aturan mengenai pengelolaan sampah.

Subhan berharap, dengan adanya langkah ini, di harapkan. Kejadian serupa tidak terulang kembali dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. (*)

Berita Terkait

Tekan Populasi Ikan Sapu-Sapu, 70 Personel Gabungan Turun di Pulo Gadung
Uskup Antonius: Kekuatan Sejati Prajurit Ada pada Ketahanan Rohani
Tim Biliar PWI DKI Matangkan Persiapan, Siap Uji Tanding Lawan Kalsel
Arifin Pimpin Pengendalian Ikan Sapu-Sapu di Jakpus
Sisa Rp21 Miliar Dana Umat Belum Jelas, Nasabah Desak BNI Buka Suara
Lurah Pegadungan Respons Keluhan Warga, Penataan Lingkungan Dipercepat
Menuju Asian Games 2026, Disiplin Jadi Kunci Pelatnas Soft Tennis Indonesia
Pemkot Jaktim Wajibkan ASN Pilah Sampah dari Kantor

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:30 WIB

Tekan Populasi Ikan Sapu-Sapu, 70 Personel Gabungan Turun di Pulo Gadung

Jumat, 17 April 2026 - 18:22 WIB

Uskup Antonius: Kekuatan Sejati Prajurit Ada pada Ketahanan Rohani

Jumat, 17 April 2026 - 11:20 WIB

Tim Biliar PWI DKI Matangkan Persiapan, Siap Uji Tanding Lawan Kalsel

Jumat, 17 April 2026 - 11:13 WIB

Arifin Pimpin Pengendalian Ikan Sapu-Sapu di Jakpus

Rabu, 15 April 2026 - 15:25 WIB

Lurah Pegadungan Respons Keluhan Warga, Penataan Lingkungan Dipercepat

Berita Terbaru

Megapolitan

Uskup Antonius: Kekuatan Sejati Prajurit Ada pada Ketahanan Rohani

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:22 WIB

Megapolitan

Arifin Pimpin Pengendalian Ikan Sapu-Sapu di Jakpus

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:13 WIB