Lurah Kapuk Panggil Pemilik Warung Makan Yang Viral, Buang Sampah ke Kali Cengkareng Drain - Plus62.co

Lurah Kapuk Panggil Pemilik Warung Makan Yang Viral, Buang Sampah ke Kali Cengkareng Drain

- Jurnalis

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lurah Kapuk Panggil Panggil Pemilik Warung Yang Viral ,foto: komunitastodays/rk

Lurah Kapuk Panggil Panggil Pemilik Warung Yang Viral ,foto: komunitastodays/rk

Jakarta, Plus62.coLurah Kapuk Ahmad Subhan, menindak lanjuti aksi tidak terpuji seorang karyawan warung makan yang membuang sampah. Ke kali Cengkareng Drain,Jakarta Barat, yang viral di media sosial.

Berdasarkan video yang viral. Lurah Kapuk Ahmad Subhan berkordinasi dengan Satpel Lingkungan Hidup (LH) dan Satpol-PP setempat mendatangi lokasi warung makan yang berlokasi. Di Jalan kali Baru timur RT 003 RW 10 dan memanggil pemilik Warung tersebut untuk dimintai keterangan.

Baca Juga :  Antisipasi Banjir Dinas PU Tata Air Keruk Kali Semongol

Pemilik warung makan, yang di ketahui berinisial L, memenuhi panggilan kelurahan kapuk Pada 21 Maret 2025.

Dalam keterangannya, L mengaku bahwa yang membuang sampah ke kali adalah salah satu karyawannya.

Pemilik warung tersebut menjelaskan, bahwa karyawan tersebut baru bekerja dan sebenarnya sudah di peringatkan untuk tidak membuang sampah sembarangan ke kali, namun karyawan tersebut kini sudah tidak bekerja lagi di warung tersebut.

Baca Juga :  Banjir Merendam Jalan Utan Jati, Warga Terpaksa Mengungsi

Selanjutnya Sebagai bentuk pertanggung jawaban Pemilik warung menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab, atas tindakan karyawannya dan menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Lebih lanjut Lurah Kapuk, A Subhan, menambahkan bahwa Proses penyelesaian perkara ini di lanjutkan dengan pemberian sanksi yang melibatkan Sudis LH Jakarta Barat dan pihak-pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  MELEDAK Sehari Diberitakan Plus62.co Parkir Liar di MTSN 36 Langsung Bersih

Pada Selasa, 25 Maret 2025, pemilik warung makan tersebut di kenakan teguran serta sanksi denda paksa sebesar. Rp 500.000, sebagai upaya menegakkan aturan mengenai pengelolaan sampah.

Subhan berharap, dengan adanya langkah ini, di harapkan. Kejadian serupa tidak terulang kembali dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. (*)

Berita Terkait

Dihentikan Paksa, BTS Bermasalah di Permukiman Picu Amarah Warga
Di Antara Diagnosis dan Benang Rajut, Dr. Zuhria Menemukan Dirinya
Jakpus Perketat Pengawasan Penanganan Aduan, ASN Diminta Kerja Nyata
PWI Pusat Tempuh Langkah Hukum, Berkas Sengketa Diserahkan ke Polres Jakpus
Empat Kelurahan Jadi Prioritas, Jakpus Matangkan Aksi Pengentasan Kemiskinan
Program TAMPAN Digelar, Tambora Dorong Lingkungan Aman dan Tertib
Pembangunan Pasar Gardu Asem Dimulai, Pemprov DKI Genjot Revitalisasi Pasar
Pemkot Jakpus Fokus Tertibkan Trotoar, Parkir Liar dan PKL

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 16:27 WIB

Dihentikan Paksa, BTS Bermasalah di Permukiman Picu Amarah Warga

Senin, 13 April 2026 - 13:50 WIB

Di Antara Diagnosis dan Benang Rajut, Dr. Zuhria Menemukan Dirinya

Senin, 13 April 2026 - 11:02 WIB

Jakpus Perketat Pengawasan Penanganan Aduan, ASN Diminta Kerja Nyata

Kamis, 9 April 2026 - 19:06 WIB

Empat Kelurahan Jadi Prioritas, Jakpus Matangkan Aksi Pengentasan Kemiskinan

Rabu, 8 April 2026 - 16:59 WIB

Program TAMPAN Digelar, Tambora Dorong Lingkungan Aman dan Tertib

Berita Terbaru

Megapolitan

Dihentikan Paksa, BTS Bermasalah di Permukiman Picu Amarah Warga

Senin, 13 Apr 2026 - 16:27 WIB

Megapolitan

Di Antara Diagnosis dan Benang Rajut, Dr. Zuhria Menemukan Dirinya

Senin, 13 Apr 2026 - 13:50 WIB

TNI & Polri

Perkuat Pembinaan Rohani, KSAD Terima Buku Keuskupan TNI-Polri

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:06 WIB