Lurah Kapuk Panggil Pemilik Warung Makan Yang Viral, Buang Sampah ke Kali Cengkareng Drain - Plus62.co

Lurah Kapuk Panggil Pemilik Warung Makan Yang Viral, Buang Sampah ke Kali Cengkareng Drain

- Jurnalis

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lurah Kapuk Panggil Panggil Pemilik Warung Yang Viral ,foto: komunitastodays/rk

Lurah Kapuk Panggil Panggil Pemilik Warung Yang Viral ,foto: komunitastodays/rk

Jakarta, Plus62.coLurah Kapuk Ahmad Subhan, menindak lanjuti aksi tidak terpuji seorang karyawan warung makan yang membuang sampah. Ke kali Cengkareng Drain,Jakarta Barat, yang viral di media sosial.

Berdasarkan video yang viral. Lurah Kapuk Ahmad Subhan berkordinasi dengan Satpel Lingkungan Hidup (LH) dan Satpol-PP setempat mendatangi lokasi warung makan yang berlokasi. Di Jalan kali Baru timur RT 003 RW 10 dan memanggil pemilik Warung tersebut untuk dimintai keterangan.

Baca Juga :  Satuan Pelaksana Pendidikan Kalideres Adakan Silaturahmi dan Tasyakuran Kantor Sementara

Pemilik warung makan, yang di ketahui berinisial L, memenuhi panggilan kelurahan kapuk Pada 21 Maret 2025.

Dalam keterangannya, L mengaku bahwa yang membuang sampah ke kali adalah salah satu karyawannya.

Pemilik warung tersebut menjelaskan, bahwa karyawan tersebut baru bekerja dan sebenarnya sudah di peringatkan untuk tidak membuang sampah sembarangan ke kali, namun karyawan tersebut kini sudah tidak bekerja lagi di warung tersebut.

Baca Juga :  Antisipasi Banjir Dinas PU Tata Air Keruk Kali Semongol

Selanjutnya Sebagai bentuk pertanggung jawaban Pemilik warung menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab, atas tindakan karyawannya dan menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Lebih lanjut Lurah Kapuk, A Subhan, menambahkan bahwa Proses penyelesaian perkara ini di lanjutkan dengan pemberian sanksi yang melibatkan Sudis LH Jakarta Barat dan pihak-pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Buddha Tzu Chi Bagikan 1500 Paket Idul Fitri di Kelurahan Kapuk

Pada Selasa, 25 Maret 2025, pemilik warung makan tersebut di kenakan teguran serta sanksi denda paksa sebesar. Rp 500.000, sebagai upaya menegakkan aturan mengenai pengelolaan sampah.

Subhan berharap, dengan adanya langkah ini, di harapkan. Kejadian serupa tidak terulang kembali dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. (*)

Berita Terkait

The Virgin Siap Guncang Panggung LokaryaFest 2026 di GBK
PWI Jaya Buka Pendaftaran Ulang Keanggotaan, Ditutup 31 Desember 2026
599 Kasus HIV Baru Gegerkan Kota Bogor, DPRD Minta Langkah Darurat Pencegahan
Tiga Warga Sipil Meninggal dalam Insiden Kekerasan di Yahukimo, Aparat Lakukan Penyelidikan
Tokoh Muda Tanah Abang Apresiasi Kinerja Arifin, Minta Kritik Disampaikan Secara Objektif
Di Balik Sukses Ekspedisi Cicatih Elpala, Tim Pendukung Jadi Penentu Keberhasilan
PWI Pusat: Kritik Boleh, Namun Martabat Wartawan Tetap Harus Dijaga
Rumah Pena Nusantara Foundation Ajak Insan Pers Bijak Bermedia Sosial di Era AI

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:49 WIB

The Virgin Siap Guncang Panggung LokaryaFest 2026 di GBK

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:03 WIB

PWI Jaya Buka Pendaftaran Ulang Keanggotaan, Ditutup 31 Desember 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:40 WIB

599 Kasus HIV Baru Gegerkan Kota Bogor, DPRD Minta Langkah Darurat Pencegahan

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:06 WIB

Tiga Warga Sipil Meninggal dalam Insiden Kekerasan di Yahukimo, Aparat Lakukan Penyelidikan

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:41 WIB

Tokoh Muda Tanah Abang Apresiasi Kinerja Arifin, Minta Kritik Disampaikan Secara Objektif

Berita Terbaru

Megapolitan

The Virgin Siap Guncang Panggung LokaryaFest 2026 di GBK

Sabtu, 25 Jul 2026 - 08:49 WIB