Lurah Kapuk Panggil Pemilik Warung Makan Yang Viral, Buang Sampah ke Kali Cengkareng Drain - Plus62.co

Lurah Kapuk Panggil Pemilik Warung Makan Yang Viral, Buang Sampah ke Kali Cengkareng Drain

- Jurnalis

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lurah Kapuk Panggil Panggil Pemilik Warung Yang Viral ,foto: komunitastodays/rk

Lurah Kapuk Panggil Panggil Pemilik Warung Yang Viral ,foto: komunitastodays/rk

Jakarta, Plus62.coLurah Kapuk Ahmad Subhan, menindak lanjuti aksi tidak terpuji seorang karyawan warung makan yang membuang sampah. Ke kali Cengkareng Drain,Jakarta Barat, yang viral di media sosial.

Berdasarkan video yang viral. Lurah Kapuk Ahmad Subhan berkordinasi dengan Satpel Lingkungan Hidup (LH) dan Satpol-PP setempat mendatangi lokasi warung makan yang berlokasi. Di Jalan kali Baru timur RT 003 RW 10 dan memanggil pemilik Warung tersebut untuk dimintai keterangan.

Baca Juga :  Kapolres Jaksel Terancam di Propamkan Usai Surat Konfirmasi Wartawan Bocor ke Pedagang Pil Koplo

Pemilik warung makan, yang di ketahui berinisial L, memenuhi panggilan kelurahan kapuk Pada 21 Maret 2025.

Dalam keterangannya, L mengaku bahwa yang membuang sampah ke kali adalah salah satu karyawannya.

Pemilik warung tersebut menjelaskan, bahwa karyawan tersebut baru bekerja dan sebenarnya sudah di peringatkan untuk tidak membuang sampah sembarangan ke kali, namun karyawan tersebut kini sudah tidak bekerja lagi di warung tersebut.

Baca Juga :  Pemekaran Kelurahan Kapuk, Jakarta Barat Siapkan Sarana Prasarana Penunjang

Selanjutnya Sebagai bentuk pertanggung jawaban Pemilik warung menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab, atas tindakan karyawannya dan menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Lebih lanjut Lurah Kapuk, A Subhan, menambahkan bahwa Proses penyelesaian perkara ini di lanjutkan dengan pemberian sanksi yang melibatkan Sudis LH Jakarta Barat dan pihak-pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Kampung Boncos, Ketika Narkoba Jadi Jalan Hidup

Pada Selasa, 25 Maret 2025, pemilik warung makan tersebut di kenakan teguran serta sanksi denda paksa sebesar. Rp 500.000, sebagai upaya menegakkan aturan mengenai pengelolaan sampah.

Subhan berharap, dengan adanya langkah ini, di harapkan. Kejadian serupa tidak terulang kembali dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. (*)

Berita Terkait

Apel ASN Jaktim, Wawali Tekankan Disiplin dan Antisipasi DBD
LBH GEKIRA Soroti Penyegelan Gereja Tesalonika, Dorong Kepastian Izin
Jelang Paskah, Rumah Doa Disegel, Jemaat Terancam Tanpa Tempat Ibadah
Transjakarta dan Pemkot Jaktim Bahas Program 1.000 Pramudi Mikrotrans
Munjirin Pimpin Musrenbang Jaktim 2026, Ribuan Usulan Disiapkan untuk Renja 2027
Musrenbang 2026 Rampung, Ini 7 Fokus Pembangunan Jakpus 2027
152 Rumah di RW 01 Menteng Akan Direnovasi
Jalur Hijau Kalideres Disulap Jadi Lapak, Warga Desak Penertiban

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 16:15 WIB

Apel ASN Jaktim, Wawali Tekankan Disiplin dan Antisipasi DBD

Sabtu, 4 April 2026 - 18:16 WIB

LBH GEKIRA Soroti Penyegelan Gereja Tesalonika, Dorong Kepastian Izin

Sabtu, 4 April 2026 - 16:15 WIB

Jelang Paskah, Rumah Doa Disegel, Jemaat Terancam Tanpa Tempat Ibadah

Jumat, 3 April 2026 - 17:04 WIB

Transjakarta dan Pemkot Jaktim Bahas Program 1.000 Pramudi Mikrotrans

Kamis, 2 April 2026 - 17:05 WIB

Munjirin Pimpin Musrenbang Jaktim 2026, Ribuan Usulan Disiapkan untuk Renja 2027

Berita Terbaru

Megapolitan

Apel ASN Jaktim, Wawali Tekankan Disiplin dan Antisipasi DBD

Senin, 6 Apr 2026 - 16:15 WIB

Keagamaan

Kerja Sama Semua Pihak Sukseskan Tri Hari Suci Katedral Jakarta

Minggu, 5 Apr 2026 - 17:26 WIB