Lurah Kapuk Panggil Pemilik Warung Makan Yang Viral, Buang Sampah ke Kali Cengkareng Drain - Plus62.co

Lurah Kapuk Panggil Pemilik Warung Makan Yang Viral, Buang Sampah ke Kali Cengkareng Drain

- Jurnalis

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lurah Kapuk Panggil Panggil Pemilik Warung Yang Viral ,foto: komunitastodays/rk

Lurah Kapuk Panggil Panggil Pemilik Warung Yang Viral ,foto: komunitastodays/rk

Jakarta, Plus62.coLurah Kapuk Ahmad Subhan, menindak lanjuti aksi tidak terpuji seorang karyawan warung makan yang membuang sampah. Ke kali Cengkareng Drain,Jakarta Barat, yang viral di media sosial.

Berdasarkan video yang viral. Lurah Kapuk Ahmad Subhan berkordinasi dengan Satpel Lingkungan Hidup (LH) dan Satpol-PP setempat mendatangi lokasi warung makan yang berlokasi. Di Jalan kali Baru timur RT 003 RW 10 dan memanggil pemilik Warung tersebut untuk dimintai keterangan.

Baca Juga :  Ribuan Aset DKI Resmi Bersertifikat, Pengamanan Dipercepat

Pemilik warung makan, yang di ketahui berinisial L, memenuhi panggilan kelurahan kapuk Pada 21 Maret 2025.

Dalam keterangannya, L mengaku bahwa yang membuang sampah ke kali adalah salah satu karyawannya.

Pemilik warung tersebut menjelaskan, bahwa karyawan tersebut baru bekerja dan sebenarnya sudah di peringatkan untuk tidak membuang sampah sembarangan ke kali, namun karyawan tersebut kini sudah tidak bekerja lagi di warung tersebut.

Baca Juga :  Viral Jembatan Angke Cengkareng, Jakarta Barat, Rusak dan Berlubang Tuai Kritikan

Selanjutnya Sebagai bentuk pertanggung jawaban Pemilik warung menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab, atas tindakan karyawannya dan menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Lebih lanjut Lurah Kapuk, A Subhan, menambahkan bahwa Proses penyelesaian perkara ini di lanjutkan dengan pemberian sanksi yang melibatkan Sudis LH Jakarta Barat dan pihak-pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  PT Jakarta Monorail Respon Positif Niat Gubernur Pramono Selesaikan Tiang Mangkrak

Pada Selasa, 25 Maret 2025, pemilik warung makan tersebut di kenakan teguran serta sanksi denda paksa sebesar. Rp 500.000, sebagai upaya menegakkan aturan mengenai pengelolaan sampah.

Subhan berharap, dengan adanya langkah ini, di harapkan. Kejadian serupa tidak terulang kembali dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. (*)

Berita Terkait

Christoforus Rea, Penjaga Toleransi Itu Kini Tiada
Pengamanan Diperketat, Polda Banten Kerahkan K9 di Dermaga Eksekutif Merak
Konglomerat Djarum Wafat, Dominasi Taipan Lama Kian Redup
Wali Kota Jaktim Lepas Mudik Gratis 250 Tunanetra
Bank Jakarta Syariah-Kowantara MoU, Warung Go Modern
Tim Itwasum Polri Cek Kesiapan Pengamanan di Pelabuhan Merak Jelang Mudik
Pemkot Jaktim Pantau Stok dan Harga Pangan di 8 Titik Jelang Idulfitri
Empat Warga Jakpus Terima Kunci Rumah Hasil Program Bedah Rumah

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:31 WIB

Christoforus Rea, Penjaga Toleransi Itu Kini Tiada

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:36 WIB

Pengamanan Diperketat, Polda Banten Kerahkan K9 di Dermaga Eksekutif Merak

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:37 WIB

Konglomerat Djarum Wafat, Dominasi Taipan Lama Kian Redup

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:36 WIB

Wali Kota Jaktim Lepas Mudik Gratis 250 Tunanetra

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:08 WIB

Bank Jakarta Syariah-Kowantara MoU, Warung Go Modern

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Idul Fitri di Lapas Medan Berlangsung Khidmat

Sabtu, 21 Mar 2026 - 15:55 WIB

Megapolitan

Christoforus Rea, Penjaga Toleransi Itu Kini Tiada

Jumat, 20 Mar 2026 - 19:31 WIB

Megapolitan

Konglomerat Djarum Wafat, Dominasi Taipan Lama Kian Redup

Kamis, 19 Mar 2026 - 15:37 WIB

Megapolitan

Wali Kota Jaktim Lepas Mudik Gratis 250 Tunanetra

Rabu, 18 Mar 2026 - 18:36 WIB