Komitmen KTR Pemkab Tangerang Dipertanyakan, Sejumlah Satpol PP Kedapatan Santai Merokok di Area Terlarang - Plus62.co

Komitmen KTR Pemkab Tangerang Dipertanyakan, Sejumlah Satpol PP Kedapatan Santai Merokok di Area Terlarang

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah petugas Satpol PP kedapatan mengabaikan aturan Pemkab Tangerang dengan santai merokok di area terlarang saat jam kerja (foto.istimewa)

Sejumlah petugas Satpol PP kedapatan mengabaikan aturan Pemkab Tangerang dengan santai merokok di area terlarang saat jam kerja (foto.istimewa)

TANGERANG, Plus62.co — Komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali dipertanyakan. Sejumlah oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kedapatan mengabaikan aturan tersebut dengan merokok di area terlarang saat jam kerja.

Sebelumnya, Bupati Tangerang H. Moch Maesyal Rasyid menegaskan pentingnya penerapan KTR demi melindungi kesehatan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman. Penegasan itu disampaikan dalam pertemuan Tim Satgas KTR Kabupaten Tangerang yang dihadiri para camat, kepala organisasi perangkat daerah, dan instansi terkait.

Baca Juga :  Indonesia Fit Festival 2026: Saat Energi Jakarta Bangkit dalam “The Sweat Awakening”


Dalam kesempatan tersebut, bupati menjelaskan bahwa penerapan KTR mencakup berbagai fasilitas publik yang wajib bebas asap rokok. Kawasan tanpa rokok tidak hanya berlaku di kantor pemerintahan, tetapi juga di rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, sekolah, kampus, tempat ibadah, arena olahraga, serta seluruh tempat pelayanan publik. Pemerintah daerah, kata dia, juga menyiapkan sejumlah smoking area sebagai solusi bagi perokok.

Namun, komitmen itu tercoreng oleh perilaku aparatnya sendiri. Pada Kamis (27/11/2025), beberapa petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang terlihat santai merokok di koridor depan gedung pelayanan Kantor Satpol PP. Padahal, lokasi tersebut telah dipasang tanda larangan merokok dan termasuk zona pelayanan publik yang secara tegas dilarang dalam Perda KTR.

Koridor pelayanan itu masuk dalam titik pengawasan KTR yang mencakup seluruh ruangan dalam dan luar kantor pemerintah, area pelayanan dan ruang tunggu masyarakat, halaman kantor bertanda larangan merokok, serta wilayah administrasi publik yang sering dikunjungi masyarakat.

Aksi tersebut menuai kritik karena dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan aturan. Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Ana Supriat turut disorot karena dinilai kurang tegas dalam mengawasi jajarannya. Sementara Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Tangerang Asep Nurohman, saat dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan.

Baca Juga :  Peresmian Hidroponik dan Budidaya Ikan Air Tawar, Lapas Kelas I Medan Perkuat Kemandirian Warga Binaan


Tokoh masyarakat Kabupaten Tangerang, Ustadz Subro, menyesalkan kejadian itu. Menurutnya, aturan yang telah dibuat harus ditegakkan secara konsisten. “Jangan sampai petugas yang seharusnya menertibkan justru menjadi pelanggar. Ini menyangkut wibawa pemerintah dan keteladanan bagi masyarakat,” ujarnya.

Warga pun berharap pemerintah daerah menindak tegas pelanggaran internal tersebut agar penerapan KTR berjalan efektif dan tidak berhenti sebagai slogan semata.

Baca Juga :  PKL di Trotoar Jalan Kali Baru Timur Diduga Gunakan Listrik Ilegal

(rdw)

Berita Terkait

Rumah Pena Foundation Edukasi Siswa SMA 33 Jakarta soal Hoaks dan Bahaya Bermedia Sosial
Arifin Resmikan Bedah Rumah untuk Empat Keluarga di Mangga Dua Selatan
Wali Kota Buka Safari Kerukunan FKUB di Gereja Santo Paskalis
100 Personel Gabungan Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Pasar Senen
Sidang Paripurna HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Sejumlah Wartawan Mengaku Tak Bisa Masuk
Ribuan Obat Sitaan Jadi Sorotan, Data BAST Satpol PP Jakpus Dipertanyakan
Letjen Cantiasa: PHDI Harus Jadi Rumah Besar Umat Hindu
UKW PWI Jaya ke-66 Selesai, 20 Wartawan Kompeten

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:27 WIB

Rumah Pena Foundation Edukasi Siswa SMA 33 Jakarta soal Hoaks dan Bahaya Bermedia Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Arifin Resmikan Bedah Rumah untuk Empat Keluarga di Mangga Dua Selatan

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Wali Kota Buka Safari Kerukunan FKUB di Gereja Santo Paskalis

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:08 WIB

100 Personel Gabungan Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Pasar Senen

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Ribuan Obat Sitaan Jadi Sorotan, Data BAST Satpol PP Jakpus Dipertanyakan

Berita Terbaru

Megapolitan

Wali Kota Buka Safari Kerukunan FKUB di Gereja Santo Paskalis

Senin, 19 Okt 2026 - 15:17 WIB

Megapolitan

100 Personel Gabungan Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Pasar Senen

Sabtu, 17 Okt 2026 - 19:08 WIB