CFD Jakarta Kembali di Adakan, Berikut Panduan Kegiatan HBKB

CFD Jakarta Kembali di Adakan, Berikut Panduan Kegiatan HBKB

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,plus62.co– Hari Bebas kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) Jakarta Kembali di adakan setelah sebelumnya di tiadakan selama dua pekan Libur Lebaran.

Informasi itu di sampaikan oleh Dinas Perhubungan Pemprov Jakarta melalui akun resmi Instagramnya seperti di lihat, Minggu (13/4/2025). Kegiatan CFD yang digelar tiap pekan sekali mulai kembali di adakan pada 13 April 2025.


Dinas perhubungan (DISHUB) DKI Jakarta, menjelaskan sejumlah aturan yang harus di patuhi
selama pelaksanaan CFD,beberapa hal dan barang yang di bolehkan dan tidak di perbolehkan untuk di lakukan dan/atau dibawa.


“Ada beberapa hal dan barang yang tidak di perbolehkan untuk di lakukan dan dibawa. Dengan begitu, kita dapat menciptakan suasana HBKB yang nyaman bagi semua,” tulis Dishub Jakarta dalam keterangan, di lansir akun resminya.

Dinas perhubungan DKI Jakarta juga menjelaskan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Sepanjang Jalur HBKB hanya Bertema Lingkungan Hidup, Seperti Olahraga,Seni dan Budaya.

Baca Juga :  Setelah Tujuh Bulan Vakum, Ibadah GPdI Pesakih Hidup Lagi


Berikut Panduan Kegiatan di HBKB:


Tidak boleh di manfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi/ajakan yang bersifat menghasut

Wajib menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan HBKB

Pedagang hanya dapat berjualan di zona yang di tetapkan oleh penyelenggara HBKB

Bagi yang melibatkan massa yang besar di wajibkan

menyampaikan surat pada pihak Penyelenggara HBKB dan membuat Izin Keramaian pada Polda Metro Jaya TAMANIS

Dilarang melakukan kegiatan musik, kegiatan tari dan kegiatan besar atau kecil tanpa izin penyelenggara HBKB

• Tidak menerima penyelenggara kegiatan atau menerima dukungan sponsor dari rokok dan otomotif. (*)

(Rdw)

Baca Juga :  Keberadaan Pak Ogah di Simpang Pesing Resahkan Pengguna Jalan

Berita Terkait

Jerit Tangis Pedagang Warnai Pembongkaran Kios di Kebayoran Baru
PWI Pusat Tegaskan Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Pelaksanaannya Perlu Diperkuat untuk Perlindungan Wartawan
Ketua Umum RBPI Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Manipulasi Konten Digital
Pembangunan Got Lebih Tinggi dari Jalan, Warga Pertanyakan Kualitas Pekerjaan
Warga Kapuk Keluhkan Pohon Sukun yang Kerap Jatuhkan Buah ke Jalan, Warga Harap Pohon Berbahaya Segera Ditebang
Klarifikasi Hukum: Pembongkaran di Lahan Terminal Sentiong Balaraja Bukan Pengrusakan, tapi Pembangunan Masjid Agung At-Taubah
Pasca Kerusuhan, ITW Desak Pemerintah Siapkan ‘Panggung Demokrasi
PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 10:25 WIB

Jerit Tangis Pedagang Warnai Pembongkaran Kios di Kebayoran Baru

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:15 WIB

PWI Pusat Tegaskan Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Pelaksanaannya Perlu Diperkuat untuk Perlindungan Wartawan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:29 WIB

Ketua Umum RBPI Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Manipulasi Konten Digital

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:05 WIB

Pembangunan Got Lebih Tinggi dari Jalan, Warga Pertanyakan Kualitas Pekerjaan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:08 WIB

Warga Kapuk Keluhkan Pohon Sukun yang Kerap Jatuhkan Buah ke Jalan, Warga Harap Pohon Berbahaya Segera Ditebang

Berita Terbaru

Megapolitan

Jerit Tangis Pedagang Warnai Pembongkaran Kios di Kebayoran Baru

Selasa, 28 Okt 2025 - 10:25 WIB