CFD Jakarta Kembali di Adakan, Berikut Panduan Kegiatan HBKB - plus62news

CFD Jakarta Kembali di Adakan, Berikut Panduan Kegiatan HBKB

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,plus62.co– Hari Bebas kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) Jakarta Kembali di adakan setelah sebelumnya di tiadakan selama dua pekan Libur Lebaran.

Informasi itu di sampaikan oleh Dinas Perhubungan Pemprov Jakarta melalui akun resmi Instagramnya seperti di lihat, Minggu (13/4/2025). Kegiatan CFD yang digelar tiap pekan sekali mulai kembali di adakan pada 13 April 2025.


Dinas perhubungan (DISHUB) DKI Jakarta, menjelaskan sejumlah aturan yang harus di patuhi
selama pelaksanaan CFD,beberapa hal dan barang yang di bolehkan dan tidak di perbolehkan untuk di lakukan dan/atau dibawa.

Baca Juga :  TNI Gelar Perayaan HUT Ke-80 Tahun 2025: Kobarkan Semangat “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”


“Ada beberapa hal dan barang yang tidak di perbolehkan untuk di lakukan dan dibawa. Dengan begitu, kita dapat menciptakan suasana HBKB yang nyaman bagi semua,” tulis Dishub Jakarta dalam keterangan, di lansir akun resminya.

Dinas perhubungan DKI Jakarta juga menjelaskan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Sepanjang Jalur HBKB hanya Bertema Lingkungan Hidup, Seperti Olahraga,Seni dan Budaya.

Baca Juga :  Tingkatkan Toleransi, Gereja Katedral Jakarta Bagikan Ratusan Takjil untuk Pengendara


Berikut Panduan Kegiatan di HBKB:


Tidak boleh di manfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi/ajakan yang bersifat menghasut

Wajib menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan HBKB

Pedagang hanya dapat berjualan di zona yang di tetapkan oleh penyelenggara HBKB

Bagi yang melibatkan massa yang besar di wajibkan

menyampaikan surat pada pihak Penyelenggara HBKB dan membuat Izin Keramaian pada Polda Metro Jaya TAMANIS

Dilarang melakukan kegiatan musik, kegiatan tari dan kegiatan besar atau kecil tanpa izin penyelenggara HBKB

• Tidak menerima penyelenggara kegiatan atau menerima dukungan sponsor dari rokok dan otomotif. (*)

(Rdw)

Baca Juga :  Fun Bike Harkitnas Siwo PWI Jaya 2025: Dilepas Wali Kota Jakpus di Monas, Disambut Wali Kota Jakut di Ancol

Berita Terkait

GOR Kemayoran Roboh, PWI Jakpus Minta Kontraktor dan Pengawas Diaudit
GOR Kemayoran Runtuh, Kontraktor dan Pengawas Disorot
HPN 2026: 200 Wartawan PWI Jalani Diklat Bela Negara
Tanggul Jebol, Luapan Kali Krukut Genangi Permukiman Bendungan Hilir
Kunjungan DPRD Jambi ke KI DKI, Bahas Hoaks hingga Sengketa Informasi
Aspal Baru Cepat Rusak, Warga Keluhkan Jalan AM Sangaji
Pintu Air Diperbaiki, Wali Kota Jakpus Pastikan Kali Item Terkendali
Dari Masjid hingga UMKM, Wagub DKI Kunjungi Kantor Wali Kota Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:22 WIB

GOR Kemayoran Roboh, PWI Jakpus Minta Kontraktor dan Pengawas Diaudit

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:47 WIB

GOR Kemayoran Runtuh, Kontraktor dan Pengawas Disorot

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:02 WIB

HPN 2026: 200 Wartawan PWI Jalani Diklat Bela Negara

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:17 WIB

Tanggul Jebol, Luapan Kali Krukut Genangi Permukiman Bendungan Hilir

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:25 WIB

Kunjungan DPRD Jambi ke KI DKI, Bahas Hoaks hingga Sengketa Informasi

Berita Terbaru

Kolom

Perlindungan Wartawan: Antara Putusan MK dan Kenyataan

Minggu, 25 Jan 2026 - 16:49 WIB

Daerah

Trasi Bangka Selatan Gaet Hampir 500 Offroader

Minggu, 25 Jan 2026 - 16:38 WIB

Foto Tangkapan Layar Video Viral Es Kue Jadul Diduga Terbuat dari Spons Ditemukan di Utan Panjang Kemayoran (Dok.Info Kemayoran)

News

Heboh Es Kue Jadul Diduga Berbahan Spons di Kemayoran

Minggu, 25 Jan 2026 - 10:43 WIB