Jakarta,plus62.co– Hari Bebas kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) Jakarta Kembali di adakan setelah sebelumnya di tiadakan selama dua pekan Libur Lebaran.
Informasi itu di sampaikan oleh Dinas Perhubungan Pemprov Jakarta melalui akun resmi Instagramnya seperti di lihat, Minggu (13/4/2025). Kegiatan CFD yang digelar tiap pekan sekali mulai kembali di adakan pada 13 April 2025.
Dinas perhubungan (DISHUB) DKI Jakarta, menjelaskan sejumlah aturan yang harus di patuhi
selama pelaksanaan CFD,beberapa hal dan barang yang di bolehkan dan tidak di perbolehkan untuk di lakukan dan/atau dibawa.
“Ada beberapa hal dan barang yang tidak di perbolehkan untuk di lakukan dan dibawa. Dengan begitu, kita dapat menciptakan suasana HBKB yang nyaman bagi semua,” tulis Dishub Jakarta dalam keterangan, di lansir akun resminya.
Dinas perhubungan DKI Jakarta juga menjelaskan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Sepanjang Jalur HBKB hanya Bertema Lingkungan Hidup, Seperti Olahraga,Seni dan Budaya.
Berikut Panduan Kegiatan di HBKB:
• Tidak boleh di manfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi/ajakan yang bersifat menghasut
• Wajib menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan HBKB
• Pedagang hanya dapat berjualan di zona yang di tetapkan oleh penyelenggara HBKB
• Bagi yang melibatkan massa yang besar di wajibkan
menyampaikan surat pada pihak Penyelenggara HBKB dan membuat Izin Keramaian pada Polda Metro Jaya TAMANIS
Dilarang melakukan kegiatan musik, kegiatan tari dan kegiatan besar atau kecil tanpa izin penyelenggara HBKB
• Tidak menerima penyelenggara kegiatan atau menerima dukungan sponsor dari rokok dan otomotif. (*)
(Rdw)