CFD Jakarta Kembali di Adakan, Berikut Panduan Kegiatan HBKB

CFD Jakarta Kembali di Adakan, Berikut Panduan Kegiatan HBKB

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,plus62.co– Hari Bebas kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) Jakarta Kembali di adakan setelah sebelumnya di tiadakan selama dua pekan Libur Lebaran.

Informasi itu di sampaikan oleh Dinas Perhubungan Pemprov Jakarta melalui akun resmi Instagramnya seperti di lihat, Minggu (13/4/2025). Kegiatan CFD yang digelar tiap pekan sekali mulai kembali di adakan pada 13 April 2025.


Dinas perhubungan (DISHUB) DKI Jakarta, menjelaskan sejumlah aturan yang harus di patuhi
selama pelaksanaan CFD,beberapa hal dan barang yang di bolehkan dan tidak di perbolehkan untuk di lakukan dan/atau dibawa.

Baca Juga :  Sebanyak 49.101 Wisatawan Kunjungi Monas


“Ada beberapa hal dan barang yang tidak di perbolehkan untuk di lakukan dan dibawa. Dengan begitu, kita dapat menciptakan suasana HBKB yang nyaman bagi semua,” tulis Dishub Jakarta dalam keterangan, di lansir akun resminya.

Dinas perhubungan DKI Jakarta juga menjelaskan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Sepanjang Jalur HBKB hanya Bertema Lingkungan Hidup, Seperti Olahraga,Seni dan Budaya.

Baca Juga :  TNI Gelar Perayaan HUT Ke-80 Tahun 2025: Kobarkan Semangat “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”


Berikut Panduan Kegiatan di HBKB:


Tidak boleh di manfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi/ajakan yang bersifat menghasut

Wajib menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan HBKB

Pedagang hanya dapat berjualan di zona yang di tetapkan oleh penyelenggara HBKB

Bagi yang melibatkan massa yang besar di wajibkan

menyampaikan surat pada pihak Penyelenggara HBKB dan membuat Izin Keramaian pada Polda Metro Jaya TAMANIS

Dilarang melakukan kegiatan musik, kegiatan tari dan kegiatan besar atau kecil tanpa izin penyelenggara HBKB

• Tidak menerima penyelenggara kegiatan atau menerima dukungan sponsor dari rokok dan otomotif. (*)

(Rdw)

Baca Juga :  Di Detik Terakhir, Dua Pasang Kandidat Masuk Gelanggang Kongres PWI

Berita Terkait

Prabowo Tinjau Huntara Korban Banjir dan Longsor di Aceh Tamiang
Polri Kerahkan Unit K-9 Amankan Malam Tahun Baru di Bundaran HI
Wali Kota Jakpus Ajak Sambut 2025 dengan Optimisme dan Pelayanan Humanis
Rudolf Simbolon Dukung Imbauan Wali Kota Jaktim Rayakan Tahun Baru Secara Sederhana
Hidayat Humaid Tancap Gas, Kantongi 89,9 Persen Dukungan di Bursa Ketua Umum KONI DKI
Pemkot Jakarta Pusat Renovasi Rumah Warga yang Roboh
Kapendam Jaya Kunjungi PWI Jaya, Perkuat Sinergi Hadapi Disrupsi Informasi
Wali Kota Jakarta Pusat: Kebersamaan dan Kolaborasi Kunci Penguatan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 15:28 WIB

Prabowo Tinjau Huntara Korban Banjir dan Longsor di Aceh Tamiang

Kamis, 1 Januari 2026 - 12:19 WIB

Polri Kerahkan Unit K-9 Amankan Malam Tahun Baru di Bundaran HI

Rabu, 31 Desember 2025 - 22:04 WIB

Wali Kota Jakpus Ajak Sambut 2025 dengan Optimisme dan Pelayanan Humanis

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:31 WIB

Rudolf Simbolon Dukung Imbauan Wali Kota Jaktim Rayakan Tahun Baru Secara Sederhana

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:46 WIB

Pemkot Jakarta Pusat Renovasi Rumah Warga yang Roboh

Berita Terbaru