Agenda Sidang Gugatan di Tunda, Alasan Banjir

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agenda Sidang tertunda akibat. Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir akibat banjir.

Agenda Sidang tertunda akibat. Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir akibat banjir.

Bekasi – Sidang Gugatan perkara nomor 63/Pdt.G/2025/PN. Bks antara Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, S.H., M.H., melawan Aditya/Didit, dkk berlangsung di Pengadilan Bekasi pada hari Selasa, (4/3/2025).

Agenda Sidang tertunda akibat. Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir akibat banjir. Ketidak hadiran. Ketua Majelis Hakim di sampaikan oleh. Hakim Istiqomah Berawi, S.H., M.H., salah satu anggota majelis hakim di tegah persidangan.

“Ketua majelis hakim tidak dapat mengakses pengadilan karena banjir, oleh karenanya saya mengambil alih dan menunda sidang,” kata nya kepada para pihak yang telah hadir.

Dari informasi yang di himpun awak media, gugatan nomor. 63/Pdt.G/2025/PN. BKS yang di daftarkan oleh Abid Akbar Pawalang adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum.

Penggugat yang di ketahui mahasiswa doktoral ini menggugat dua orang pengemudi truck asal surabaya atas nama. Aditya dan Imbran Hangga atas perbuatan yang di anggap mencemarkan nama baik dan merusak perjuangan Penggugat.

Dalam gugatannya kedua sopir truck asal surabaya tersebut di anggap melanggar. Pasal 236 KUHP Jo Pasal 266 KUHP Jo Pasal 310 KUHP Jo 311 KUHP. Menanggapi penundaan gugatan ini, Kudus Surya Dharma, S.H., Kuasa Hukum Tergugat menyayangkan penundaan sidang.

Pasalnya, para tergugat telah hadir lengkap dari Surabaya. Sementara pengadilan masih melakukan pelayanan dengan normal.

“Seharusnya banjir tidak di jadikan alasan oleh hakim,” kata pengacara yang berasal dari Jawa timur ini. Terkait isi gugatan, Pengacara Tergugat menganggap banyak terdapat kejanggalan.

Mulai dari objek perkara yang tidak jelas hingga kompetensi relatif dan absolut seharusnya tidak dapat di daftarkan di pengadilan bekasi. Bukan tanpa alasan, menurut surya. Domisili Penggugat dan tergugat serta objek perkara tidak ada kaitannya dengan wilayah hukum PN Kota Bekasi.

“Selain itu yang di dalil kan oleh penggugat adalah perbuatan pidana bukan perdata,” kata surya. Meski demikian, Pengadilan menunda agenda sidang hingga 17 Maret 2025. (*)

Berita Terkait

Banyak PKL Berjualan di Trotoar, Pejalan Kaki Mengaku Kesulitan Melintas
Diduga Oknum Mencuri Arus Listrik Disuplai untuk Pedagang
Meningkatnya Aktivitas Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok Berdampak Pengiriman Barang Terganggu
Ditlantas Polda Banten: Kendaraan Terblokir Karena ETLE Tidak Bisa Mengikuti Program Pemutihan Pajak
Dalam Rangka Evaluasi KLA, Wali Kota Jakarta Pusat Optimistis Naik Predikat Utama
HOAX, Informasi Pembuatan SIM Gratis Berlaku Seumur Hidup
Jalan Rusak di Desa Cilangkap Kecamatan Kalang Anyar, Tak Kunjung di Perbaiki
Lucky Hakim di Periksa Inspektorat Akui Kesalahan, Dedi: Mengakui Kesalahan Sikap Baik Dari Seorang Pemimpin
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 08:52 WIB

Banyak PKL Berjualan di Trotoar, Pejalan Kaki Mengaku Kesulitan Melintas

Sabtu, 19 April 2025 - 13:07 WIB

Diduga Oknum Mencuri Arus Listrik Disuplai untuk Pedagang

Kamis, 17 April 2025 - 17:52 WIB

Meningkatnya Aktivitas Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok Berdampak Pengiriman Barang Terganggu

Rabu, 16 April 2025 - 21:25 WIB

Ditlantas Polda Banten: Kendaraan Terblokir Karena ETLE Tidak Bisa Mengikuti Program Pemutihan Pajak

Selasa, 15 April 2025 - 19:52 WIB

Dalam Rangka Evaluasi KLA, Wali Kota Jakarta Pusat Optimistis Naik Predikat Utama

Berita Terbaru

Tingginya angka perceraian belakangan ini, terutama di kota-kota besar, menyebabkan jumlah wanita yang berstatus janda semakin banyak.

Ragam & Peristiwa

Fenomena Janda di Kota-Kota Besar

Senin, 21 Apr 2025 - 11:56 WIB