Agenda Sidang Gugatan di Tunda, Alasan Banjir - plus62news

Agenda Sidang Gugatan di Tunda, Alasan Banjir

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agenda Sidang tertunda akibat. Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir akibat banjir.

Agenda Sidang tertunda akibat. Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir akibat banjir.

Bekasi – Sidang Gugatan perkara nomor 63/Pdt.G/2025/PN. Bks antara Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, S.H., M.H., melawan Aditya/Didit, dkk berlangsung di Pengadilan Bekasi pada hari Selasa, (4/3/2025).

Agenda Sidang tertunda akibat. Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir akibat banjir. Ketidak hadiran. Ketua Majelis Hakim di sampaikan oleh. Hakim Istiqomah Berawi, S.H., M.H., salah satu anggota majelis hakim di tegah persidangan.

“Ketua majelis hakim tidak dapat mengakses pengadilan karena banjir, oleh karenanya saya mengambil alih dan menunda sidang,” kata nya kepada para pihak yang telah hadir.

Baca Juga :  Kisah Salim,Sopir Pangkalan Kapuk Yang Bertahan di Tengah Serbuan Angkutan Online

Dari informasi yang di himpun awak media, gugatan nomor. 63/Pdt.G/2025/PN. BKS yang di daftarkan oleh Abid Akbar Pawalang adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum.

Penggugat yang di ketahui mahasiswa doktoral ini menggugat dua orang pengemudi truck asal surabaya atas nama. Aditya dan Imbran Hangga atas perbuatan yang di anggap mencemarkan nama baik dan merusak perjuangan Penggugat.

Dalam gugatannya kedua sopir truck asal surabaya tersebut di anggap melanggar. Pasal 236 KUHP Jo Pasal 266 KUHP Jo Pasal 310 KUHP Jo 311 KUHP. Menanggapi penundaan gugatan ini, Kudus Surya Dharma, S.H., Kuasa Hukum Tergugat menyayangkan penundaan sidang.

Baca Juga :  Ketu Umum RBPI Gembleng Anggota Agar Berani Bernyali Militan

Pasalnya, para tergugat telah hadir lengkap dari Surabaya. Sementara pengadilan masih melakukan pelayanan dengan normal.

“Seharusnya banjir tidak di jadikan alasan oleh hakim,” kata pengacara yang berasal dari Jawa timur ini. Terkait isi gugatan, Pengacara Tergugat menganggap banyak terdapat kejanggalan.

Baca Juga :  PWI DKI Jakarta Gelar UKW, 77 Peserta Raih Status Kompeten

Mulai dari objek perkara yang tidak jelas hingga kompetensi relatif dan absolut seharusnya tidak dapat di daftarkan di pengadilan bekasi. Bukan tanpa alasan, menurut surya. Domisili Penggugat dan tergugat serta objek perkara tidak ada kaitannya dengan wilayah hukum PN Kota Bekasi.

“Selain itu yang di dalil kan oleh penggugat adalah perbuatan pidana bukan perdata,” kata surya. Meski demikian, Pengadilan menunda agenda sidang hingga 17 Maret 2025. (*)

Berita Terkait

Refleksi HPN 2026 Pemberitaan Tentang Anak dalam Perspektif News-Making Criminology
Wali Kota Jakarta Pusat Arifin Takziah ke Rumah Duka Wartawan Irvan
Hujan Lebat Picu Banjir Susulan di Aceh Timur, Polisi Siagakan Perahu Evakuasi
Usai Pengamanan Nataru Kakorlantas Polri Minta Jajaran Fokus Persiapan Operasi Ketupat
Kakorlantas Polri Terima Perwakilan Asosiasi Pengemudi, Bahas Tindak Lanjut Penertiban ODOL dan Target Zero 2027
Proyek 10 Milyar Kecamatan Kalideres Molor
Presiden Prabowo Apresiasi Atlet SEA Games 2025, Tegaskan Komitmen Dukung Olahraga Nasional
Polri Semprot Jalan Lintas Aceh Selatan untuk Kurangi Debu Pasca Banjir
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 15:19 WIB

Refleksi HPN 2026 Pemberitaan Tentang Anak dalam Perspektif News-Making Criminology

Minggu, 11 Januari 2026 - 13:05 WIB

Wali Kota Jakarta Pusat Arifin Takziah ke Rumah Duka Wartawan Irvan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:27 WIB

Hujan Lebat Picu Banjir Susulan di Aceh Timur, Polisi Siagakan Perahu Evakuasi

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:57 WIB

Usai Pengamanan Nataru Kakorlantas Polri Minta Jajaran Fokus Persiapan Operasi Ketupat

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:21 WIB

Kakorlantas Polri Terima Perwakilan Asosiasi Pengemudi, Bahas Tindak Lanjut Penertiban ODOL dan Target Zero 2027

Berita Terbaru

Megapolitan

Polemik Bantuan Pascatragedi Kalibata, Pedagang Kecil Menjerit

Senin, 12 Jan 2026 - 06:17 WIB

Nasional

TNI AL dan Tim SAR Temukan Korban Laka Laut di Perairan Karimun

Minggu, 11 Jan 2026 - 18:53 WIB