Agenda Sidang Gugatan di Tunda, Alasan Banjir

- Penulis

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agenda Sidang tertunda akibat. Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir akibat banjir.

Agenda Sidang tertunda akibat. Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir akibat banjir.

Bekasi – Sidang Gugatan perkara nomor 63/Pdt.G/2025/PN. Bks antara Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, S.H., M.H., melawan Aditya/Didit, dkk berlangsung di Pengadilan Bekasi pada hari Selasa, (4/3/2025).

Agenda Sidang tertunda akibat. Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir akibat banjir. Ketidak hadiran. Ketua Majelis Hakim di sampaikan oleh. Hakim Istiqomah Berawi, S.H., M.H., salah satu anggota majelis hakim di tegah persidangan.

“Ketua majelis hakim tidak dapat mengakses pengadilan karena banjir, oleh karenanya saya mengambil alih dan menunda sidang,” kata nya kepada para pihak yang telah hadir.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Berikan Cinderamata Plakat Rilis Akhir Tahun 2024 kepada PWI Jaya

Dari informasi yang di himpun awak media, gugatan nomor. 63/Pdt.G/2025/PN. BKS yang di daftarkan oleh Abid Akbar Pawalang adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum.

Penggugat yang di ketahui mahasiswa doktoral ini menggugat dua orang pengemudi truck asal surabaya atas nama. Aditya dan Imbran Hangga atas perbuatan yang di anggap mencemarkan nama baik dan merusak perjuangan Penggugat.

Dalam gugatannya kedua sopir truck asal surabaya tersebut di anggap melanggar. Pasal 236 KUHP Jo Pasal 266 KUHP Jo Pasal 310 KUHP Jo 311 KUHP. Menanggapi penundaan gugatan ini, Kudus Surya Dharma, S.H., Kuasa Hukum Tergugat menyayangkan penundaan sidang.

Baca Juga :  Capai 100 Ribu Subscriber, KEADILAN TV Terima Penghargaan YouTube

Pasalnya, para tergugat telah hadir lengkap dari Surabaya. Sementara pengadilan masih melakukan pelayanan dengan normal.

“Seharusnya banjir tidak di jadikan alasan oleh hakim,” kata pengacara yang berasal dari Jawa timur ini. Terkait isi gugatan, Pengacara Tergugat menganggap banyak terdapat kejanggalan.

Baca Juga :  Dukcapil Gandeng Media Sosialisasi Ketersediaan Blanko e-KTP di Jakbar

Mulai dari objek perkara yang tidak jelas hingga kompetensi relatif dan absolut seharusnya tidak dapat di daftarkan di pengadilan bekasi. Bukan tanpa alasan, menurut surya. Domisili Penggugat dan tergugat serta objek perkara tidak ada kaitannya dengan wilayah hukum PN Kota Bekasi.

“Selain itu yang di dalil kan oleh penggugat adalah perbuatan pidana bukan perdata,” kata surya. Meski demikian, Pengadilan menunda agenda sidang hingga 17 Maret 2025. (*)

Berita Terkait

Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm
Peduli Sesama, PT KCN Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir Bekasi
Menteri LH dan DPR-RI Kunjungi Vihara Siddartha Terkait Penolakan Pengolahan Sampah
Banjir Kembali Merendam Wilayah Jakarta
AHY Peringatkan Sopir dan Perusahaan Truk ODOL
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Parade Senja
Polisi Mengungkap Kasus Peredaran Narkoba Lintas Provinsi
Viral, Dipenjara Nabrak Bebek Minta Ganti Rugi  Kambing, Kabid Humas Polda Banten : Lelucon
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 11:29 WIB

Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:17 WIB

Peduli Sesama, PT KCN Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir Bekasi

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:36 WIB

Agenda Sidang Gugatan di Tunda, Alasan Banjir

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:00 WIB

Menteri LH dan DPR-RI Kunjungi Vihara Siddartha Terkait Penolakan Pengolahan Sampah

Selasa, 4 Maret 2025 - 12:26 WIB

Banjir Kembali Merendam Wilayah Jakarta

Berita Terbaru

Anggi mengeluarkan gelas ukur. Kemudian dia melakukan pengukuran isi Minyakita tersebut dengan di saksikan pedagang.

Hukum & Kriminal

Satgas Pangan Polda Metrojaya Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran

Rabu, 12 Mar 2025 - 10:06 WIB

Prabowo berharap, kebijakan THR ojol itu bisa membuat driver ojol dan kurir online. Bisa merasakan Idul Fitri dalam keadaaan yang baik.

Megapolitan

Presiden Prabowo Imbau Pengusaha Aplikator Beri THR Untuk OJOL

Senin, 10 Mar 2025 - 19:49 WIB

Kepala Sekolah. SMAN 5 Jakarta Teguh Santoso, S.Pd., M.Si, Menegaskan. Bahwa Kegiatan Ramadan tidak hanya di peruntukkan bagi siswa muslim. Bagi siswa non-muslim yang di fasilitasi tetap mendapat pembinaan yang sesuai dengan keyakinan nya masing-masing.

Megapolitan

Tingkatkan Karakter Siswa, SMAN 5 Jakarta Gelar Kegiatan Ramadan

Senin, 10 Mar 2025 - 18:01 WIB