Agenda Sidang Gugatan di Tunda, Alasan Banjir - plus62news

Agenda Sidang Gugatan di Tunda, Alasan Banjir

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agenda Sidang tertunda akibat. Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir akibat banjir.

Agenda Sidang tertunda akibat. Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir akibat banjir.

Bekasi – Sidang Gugatan perkara nomor 63/Pdt.G/2025/PN. Bks antara Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, S.H., M.H., melawan Aditya/Didit, dkk berlangsung di Pengadilan Bekasi pada hari Selasa, (4/3/2025).

Agenda Sidang tertunda akibat. Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir akibat banjir. Ketidak hadiran. Ketua Majelis Hakim di sampaikan oleh. Hakim Istiqomah Berawi, S.H., M.H., salah satu anggota majelis hakim di tegah persidangan.

“Ketua majelis hakim tidak dapat mengakses pengadilan karena banjir, oleh karenanya saya mengambil alih dan menunda sidang,” kata nya kepada para pihak yang telah hadir.

Baca Juga :  Ratusan Sopir Truk Akan Gelar Aksi Damai Besok di Jakarta Tolak Aturan Zero ODOL

Dari informasi yang di himpun awak media, gugatan nomor. 63/Pdt.G/2025/PN. BKS yang di daftarkan oleh Abid Akbar Pawalang adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum.

Penggugat yang di ketahui mahasiswa doktoral ini menggugat dua orang pengemudi truck asal surabaya atas nama. Aditya dan Imbran Hangga atas perbuatan yang di anggap mencemarkan nama baik dan merusak perjuangan Penggugat.

Dalam gugatannya kedua sopir truck asal surabaya tersebut di anggap melanggar. Pasal 236 KUHP Jo Pasal 266 KUHP Jo Pasal 310 KUHP Jo 311 KUHP. Menanggapi penundaan gugatan ini, Kudus Surya Dharma, S.H., Kuasa Hukum Tergugat menyayangkan penundaan sidang.

Baca Juga :  Jalan Rusak di Desa Cilangkap Kecamatan Kalang Anyar, Tak Kunjung di Perbaiki

Pasalnya, para tergugat telah hadir lengkap dari Surabaya. Sementara pengadilan masih melakukan pelayanan dengan normal.

“Seharusnya banjir tidak di jadikan alasan oleh hakim,” kata pengacara yang berasal dari Jawa timur ini. Terkait isi gugatan, Pengacara Tergugat menganggap banyak terdapat kejanggalan.

Baca Juga :  Korlantas Polri Serius Tangani ODOL, Rocky Gerung: Modifikasi kendaraan Adalah Penghinaan terhadap Akal Sehat

Mulai dari objek perkara yang tidak jelas hingga kompetensi relatif dan absolut seharusnya tidak dapat di daftarkan di pengadilan bekasi. Bukan tanpa alasan, menurut surya. Domisili Penggugat dan tergugat serta objek perkara tidak ada kaitannya dengan wilayah hukum PN Kota Bekasi.

“Selain itu yang di dalil kan oleh penggugat adalah perbuatan pidana bukan perdata,” kata surya. Meski demikian, Pengadilan menunda agenda sidang hingga 17 Maret 2025. (*)

Berita Terkait

RS Polri Kramat Jati Tempat Rujukan Penanganan Korban Tanpa Identitas
Budaya Indonesia Bukan Batik, tapi Korupsi yang Dianggap Wajar
Awas Kejebak Macet Ada Syuting Film Extraction Tygo di Kawasan Kota Tua Hindari Jalur Ini
Mitos Wong Kalang Berekor: Jejak Stigma dari Zaman ke Zaman
Syekh Subachir dan Penjinakan Tanah Jawa
Perluas Layanan Hukum bagi Masyarakat, Dennis Wibowo & Partners Buka Kantor Hukum Ketiga di Semarang
Durmogati, Laku Plonga-Plongo
Heboh Es Kue Jadul Diduga Berbahan Spons di Kemayoran
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:44 WIB

RS Polri Kramat Jati Tempat Rujukan Penanganan Korban Tanpa Identitas

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:11 WIB

Budaya Indonesia Bukan Batik, tapi Korupsi yang Dianggap Wajar

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:09 WIB

Awas Kejebak Macet Ada Syuting Film Extraction Tygo di Kawasan Kota Tua Hindari Jalur Ini

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:26 WIB

Mitos Wong Kalang Berekor: Jejak Stigma dari Zaman ke Zaman

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:19 WIB

Syekh Subachir dan Penjinakan Tanah Jawa

Berita Terbaru

Sejarah & Arkeologi

Cengkareng: Dari Nama Pohon ke Kekuasaan Tuan Tanah Cina

Selasa, 27 Jan 2026 - 21:24 WIB

Megapolitan

Koperasi Kelurahan Merah Putih Cempaka Baru Resmi Diluncurkan

Selasa, 27 Jan 2026 - 14:36 WIB