Agenda Sidang Gugatan di Tunda, Alasan Banjir - Plus62.co

Agenda Sidang Gugatan di Tunda, Alasan Banjir

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agenda Sidang tertunda akibat. Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir akibat banjir.

Agenda Sidang tertunda akibat. Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir akibat banjir.

Bekasi – Sidang Gugatan perkara nomor 63/Pdt.G/2025/PN. Bks antara Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, S.H., M.H., melawan Aditya/Didit, dkk berlangsung di Pengadilan Bekasi pada hari Selasa, (4/3/2025).

Agenda Sidang tertunda akibat. Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir akibat banjir. Ketidak hadiran. Ketua Majelis Hakim di sampaikan oleh. Hakim Istiqomah Berawi, S.H., M.H., salah satu anggota majelis hakim di tegah persidangan.

“Ketua majelis hakim tidak dapat mengakses pengadilan karena banjir, oleh karenanya saya mengambil alih dan menunda sidang,” kata nya kepada para pihak yang telah hadir.

Baca Juga :  Jam Kerja Tak Manusiawi, RBPI Desak Perlindungan dan Perubahan Regulasi Sopir Logistik

Dari informasi yang di himpun awak media, gugatan nomor. 63/Pdt.G/2025/PN. BKS yang di daftarkan oleh Abid Akbar Pawalang adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum.

Penggugat yang di ketahui mahasiswa doktoral ini menggugat dua orang pengemudi truck asal surabaya atas nama. Aditya dan Imbran Hangga atas perbuatan yang di anggap mencemarkan nama baik dan merusak perjuangan Penggugat.

Dalam gugatannya kedua sopir truck asal surabaya tersebut di anggap melanggar. Pasal 236 KUHP Jo Pasal 266 KUHP Jo Pasal 310 KUHP Jo 311 KUHP. Menanggapi penundaan gugatan ini, Kudus Surya Dharma, S.H., Kuasa Hukum Tergugat menyayangkan penundaan sidang.

Baca Juga :  Viral! Sopir Jadi Korban Pungli Preman di Thamrin City Jakarta Pusat.

Pasalnya, para tergugat telah hadir lengkap dari Surabaya. Sementara pengadilan masih melakukan pelayanan dengan normal.

“Seharusnya banjir tidak di jadikan alasan oleh hakim,” kata pengacara yang berasal dari Jawa timur ini. Terkait isi gugatan, Pengacara Tergugat menganggap banyak terdapat kejanggalan.

Baca Juga :  Enam Orang Diamankan Saat Demo Sopir Truk di Jakarta Telah Dipulangkan

Mulai dari objek perkara yang tidak jelas hingga kompetensi relatif dan absolut seharusnya tidak dapat di daftarkan di pengadilan bekasi. Bukan tanpa alasan, menurut surya. Domisili Penggugat dan tergugat serta objek perkara tidak ada kaitannya dengan wilayah hukum PN Kota Bekasi.

“Selain itu yang di dalil kan oleh penggugat adalah perbuatan pidana bukan perdata,” kata surya. Meski demikian, Pengadilan menunda agenda sidang hingga 17 Maret 2025. (*)

Berita Terkait

Ramadan 2026, Pokja Wartawan Gunung Kaler–Kresek Gelar Bagi Takjil dan Baksos, Tegaskan Peran Pers untuk Masyarakat
Wagub DKI Rano Karno Melakukan Peletakan Batu Pertama Program Bedah Rumah Satpol PP DKI di Kapuk
Santunan 50 Anak Yatim, Yayasan Mars Bintang Harapan Indonesia Tebar Kepedulian di Duri Kepa
HPN 2026 Jadi Momentum Pers Jaga Integritas di Era AI
Kasus Ignasius Jonan dan Fenomena Tersingkirnya Orang Kompeten di Republik Ini
Kredivo Digugat Eks Karyawan Rp 5,7 Miliar, Sidang Perdana Ditunda
PASTI Soroti SP3 Kasus Dugaan Diskriminasi Siswi SD di Sorong, Minta Atensi Presiden dan Kapolri
HPN: Lebarannya Wartawan, Pesta Besar Insan Pers
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:04 WIB

Ramadan 2026, Pokja Wartawan Gunung Kaler–Kresek Gelar Bagi Takjil dan Baksos, Tegaskan Peran Pers untuk Masyarakat

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:47 WIB

Wagub DKI Rano Karno Melakukan Peletakan Batu Pertama Program Bedah Rumah Satpol PP DKI di Kapuk

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:53 WIB

Santunan 50 Anak Yatim, Yayasan Mars Bintang Harapan Indonesia Tebar Kepedulian di Duri Kepa

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:40 WIB

HPN 2026 Jadi Momentum Pers Jaga Integritas di Era AI

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:28 WIB

Kasus Ignasius Jonan dan Fenomena Tersingkirnya Orang Kompeten di Republik Ini

Berita Terbaru

Megapolitan

Pemkot Jakpus Tanam 5.900 Bibit Cabai di 59 Titik

Jumat, 20 Feb 2026 - 14:57 WIB

TNI & Polri

Rasko 2026, Kodaeral IV Perkuat Sinergi dan Arah Kebijakan Satuan

Kamis, 19 Feb 2026 - 13:10 WIB