JAKARTA, PLUS62.CO — Pemerintah Kelurahan Senen, Jakarta Pusat, menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di kawasan Pasar Senen pada Jumat malam, 16 Oktober 2026. Sekitar 100 personel gabungan dikerahkan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum dan menjaga akses publik.
Lurah Senen Ilyan Adi Bayu mengatakan penertiban dilakukan menyusul kepadatan kawasan akibat aktivitas perdagangan dan parkir liar. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat mobilitas warga.
“Pada prinsipnya, kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan ketertiban umum. Kami berharap masyarakat bisa merasa aman dan nyaman saat melintasi wilayah Kelurahan Senen,” kata Bayu.
Menurut dia, pemerintah kelurahan telah melayangkan surat peringatan pertama hingga ketiga (SP1–SP3) sebelum penertiban dilaksanakan. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penegakan ketertiban terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan.
Jumlah PKL dan kendaraan yang ditertibkan masih dalam pendataan.
Penertiban melibatkan Satpol PP, Polri, Dinas Sosial, unsur kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta instansi terkait lainnya.
Bayu mengatakan pemerintah tidak melarang warga mencari nafkah melalui kegiatan perdagangan. Namun, aktivitas tersebut harus berlangsung di tempat yang diperbolehkan dan tidak mengganggu penggunaan fasilitas umum.
“Berdagang silakan, tetapi harus pada tempatnya. Kami ingin masyarakat secara luas bisa lebih nyaman ketika melintasi kawasan Kelurahan Senen,” ujarnya.
Ia mengatakan penataan kawasan Senen menjadi penting karena wilayah tersebut merupakan salah satu pusat aktivitas masyarakat di Jakarta Pusat, dengan keberadaan pasar, terminal, dan stasiun.
Pemerintah kelurahan berharap penertiban dapat menjaga ketertiban kawasan sekaligus memastikan fasilitas umum tetap dapat digunakan oleh masyarakat.






