Ada Apa di Balik Lahan TTM B3? Dibeli, Ditanami, Kemudian Dituntut Lagi - Plus62.co

Ada Apa di Balik Lahan TTM B3? Dibeli, Ditanami, Kemudian Dituntut Lagi

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2026 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, PLUS62.CO — Dugaan adanya permainan penguasaan lahan mencuat di tengah pelaksanaan program pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) B3 di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Riau.

Indikasi tersebut muncul setelah ditemukan informasi mengenai transaksi dan perubahan penguasaan sejumlah bidang tanah yang masuk dalam lokasi pemulihan.

Penelusuran media ini menemukan dugaan adanya pihak tertentu yang membeli atau menguasai lahan terdampak TTM B3 setelah mengetahui kawasan tersebut masuk dalam program pemulihan lingkungan.

Persoalan semakin menarik perhatian karena setelah terjadi perubahan penguasaan, pada sejumlah bidang tanah disebut muncul aktivitas baru, antara lain penanaman kembali kelapa sawit dan pembuatan kolam.

Aktivitas tersebut berpotensi menjadi objek tuntutan kompensasi ketika kegiatan pemulihan dilaksanakan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan: apakah seluruh transaksi tersebut merupakan jual beli biasa, atau terdapat pihak yang sengaja mengambil alih penguasaan lahan yang akan dipulihkan dengan tujuan memperoleh keuntungan dari proses kompensasi?

Jawabannya tentu membutuhkan pemeriksaan aparat penegak hukum terhadap seluruh rangkaian transaksi dan dokumen yang ada.

TRANSAKSI LAHAN DAN KOMPENSASI

TTM B3 merupakan persoalan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas produksi minyak di WK Rokan.

Setelah pengelolaan WK Rokan beralih dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), proses pemulihan lingkungan menjadi bagian penting dalam pengelolaan wilayah kerja tersebut.

Informasi yang dihimpun media ini menyebut pekerjaan pemulihan terbagi dalam tiga paket dengan nilai keseluruhan sekitar Rp7 triliun.

Paket A disebut dikerjakan KSO MZONA dengan nilai sekitar Rp2,2 triliun, Paket B oleh KSO ISAC sekitar Rp2,35 triliun, dan Paket C oleh Konsorsium DIAS sekitar Rp2,1 triliun.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Pengeroyokan Wartawan di PT PMM Ditahan Polda Babel

Sejumlah lokasi di Minas, antara lain Minas 5B-47, Minas 5D-74B, Minas 3D-73 dan Minas 4D-75, disebut menjadi bagian dari persoalan dalam pelaksanaan pemulihan.

Berdasarkan informasi dan dokumen yang dihimpun, terdapat pihak yang disebut sebelumnya telah menerima kompensasi atau pembayaran berkaitan dengan penggunaan maupun pemulihan lahan pada masa operasi CPI.

Namun, ketika tim teknis hendak melaksanakan pemulihan berdasarkan Rencana Pemulihan Lingkungan Hidup (RPLH), akses ke sejumlah lokasi kembali dipersoalkan.

Dalam beberapa kejadian, pihak di lokasi disebut melakukan penolakan atau penghadangan terhadap kegiatan pemulihan dan meminta adanya pembayaran atau kompensasi.

Jika benar terdapat bidang tanah yang telah memiliki riwayat pembayaran kompensasi, kemudian berpindah tangan dan kembali menjadi objek tuntutan pembayaran ketika program pemulihan dilaksanakan, maka seluruh rantai transaksi tersebut penting untuk diperiksa.

Pertanyaan utamanya adalah: siapa pemilik atau penguasa sebelumnya, kapan transaksi dilakukan, siapa pembeli dan penjualnya, kapan kompensasi terdahulu dibayarkan, serta kapan pihak yang membeli mengetahui bahwa lahan tersebut masuk dalam program pemulihan?

SAWIT, KOLAM DAN WAKTU TRANSAKSI

Informasi yang dihimpun juga menyebut terdapat lahan yang setelah berpindah penguasaan kemudian dimanfaatkan dengan menanam sawit atau membuat kolam.

Waktu pelaksanaan aktivitas tersebut menjadi penting.

Jika aktivitas dilakukan jauh sebelum adanya informasi mengenai program pemulihan, tentu perlu dilihat sebagai pemanfaatan lahan biasa.

Namun apabila aktivitas tersebut dilakukan setelah pihak tertentu mengetahui adanya rencana pemulihan, aparat perlu memeriksa lebih jauh apakah aktivitas itu memiliki hubungan dengan munculnya tuntutan kompensasi.

Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat siapa yang saat ini menguasai tanah.

Aparat perlu menelusuri rantai penguasaan lahan, tanggal transaksi, harga transaksi, pembayaran kompensasi, waktu penanaman sawit, waktu pembuatan kolam, serta dokumen yang menjadi dasar penguasaan.

Baca Juga :  Nganjuk Terima 220 Becak Listrik, Polisi Ingatkan Larangan Modifikasi

MANTAN KARYAWAN OPERATOR LAMA PERLU DIKLARIFIKASI

Informasi yang diperoleh media ini juga menyebut adanya pihak yang pernah bekerja pada operator lama WK Rokan dan disebut mengetahui riwayat sejumlah lokasi.

Namun, status sebagai mantan karyawan CPI tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang melakukan pelanggaran.

Yang perlu diperiksa adalah apakah terdapat hubungan antara pihak-pihak tersebut dengan transaksi lahan, pemilik atau penguasa lahan, riwayat pembayaran kompensasi, serta informasi mengenai lokasi yang akan menjalani pemulihan.

Jika memang terdapat hubungan transaksi atau kepentingan ekonomi, hal tersebut tentu menjadi bagian yang layak didalami aparat.

Sebaliknya, apabila seluruh transaksi dilakukan secara sah dan tuntutan kompensasi memiliki dasar hukum, maka dugaan permainan lahan harus dibuktikan tidak benar.

PENOLAKAN PEMULIHAN JANGAN BERHENTI PADA PENGHADANGAN

Konsorsium ISAC melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Mr. Hutahaean, S.H., M.H. & Partners, mendesak Ditreskrimsus Polda Riau meningkatkan penanganan dugaan penghalangan kegiatan pemulihan lingkungan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kuasa hukum Konsorsium ISAC, Dr. MarNalom Hutahaean, S.H., M.H., meminta aparat menindak pihak yang terbukti sengaja menghalangi proses pemulihan.

“Kami meminta kepada Bapak Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, untuk segera meningkatkan status pemeriksaan ke tahap penyidikan, menerbitkan Sprindik, hingga menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menghalangi proses pemulihan lingkungan ini,” kata MarNalom di Pekanbaru, Kamis, 10 September 2026.

Konsorsium ISAC menyebut penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk kontraktor, PHR dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Pemulihan Garoga Belum Tuntas, Relawan Bangun Hunian Sementara

Dokumen persetujuan RPLH juga disebut telah disampaikan dalam pemeriksaan.

Namun, jika penyelidikan berkembang ke dugaan permainan penguasaan lahan dan kompensasi, pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada pihak yang melakukan penolakan di lapangan.

Aparat perlu membuka rantai lahan dari hulu hingga hilir: siapa pemilik awal, siapa penerima kompensasi, siapa yang membeli, kapan transaksi berlangsung, siapa yang menguasai setelah transaksi, kapan tanaman atau kolam dibuat, serta siapa yang kemudian mengajukan tuntutan kompensasi.

Rangkaian waktu tersebut penting untuk melihat apakah terdapat pola atau hanya kebetulan.

“MAFIA LAHAN” MASIH HARUS DIBUKTIKAN

Istilah “mafia lahan” dalam persoalan ini masih merupakan dugaan dan bukan kesimpulan hukum.

Untuk membuktikannya, aparat harus menemukan adanya rangkaian perbuatan yang dilakukan secara terencana, hubungan antar-pihak, motif ekonomi, serta bukti yang menunjukkan adanya upaya memanfaatkan program pemulihan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.

Karena itu, transparansi terhadap dokumen transaksi, riwayat kompensasi dan penguasaan lahan menjadi penting.

Jika ditemukan adanya pola transaksi yang dilakukan sebelum pemulihan, kemudian diikuti penanaman atau pembangunan objek baru dan selanjutnya muncul tuntutan kompensasi, rangkaian tersebut patut didalami.

Sebaliknya, jika seluruh transaksi sah dan tuntutan kompensasi mempunyai dasar hukum, maka dugaan tersebut harus dihentikan.

Kuncinya sederhana: buka seluruh rantai lahan dan kompensasi.

Jangan sampai proses pemulihan lingkungan yang nilainya mencapai triliunan rupiah justru melahirkan persoalan baru akibat ketidakjelasan penguasaan lahan dan tuntutan kompensasi.

Sampai berita ini dipublikasikan, konfirmasi media melalui pesan WhatsApp pada Kamis pagi, 10 September 2026, belum mendapat tanggapan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., M.H. ***

Berita Terkait

Forwaka Sumut Siapkan Koperasi untuk Kesejahteraan Anggota
GPM Maluku Utara Desak KPK dan Kejagung Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan Proyek Smelter dan PLTU di Halmahera Timur
Tambang di Boltim Jadi Sorotan, Publik Desak Transparansi dan Penegakan Hukum
Kapolri: Stabilitas Kamtibmas Kunci Ekonomi
Aktivis Desak Penertiban Tambang Emas Ilegal Sulut, Gelar Aksi di Kejagung dan Kementerian ESDM
Kejaksaan Serahkan 6 Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah ke JPU
Tiga Pelaku Pengeroyokan Wartawan di PT PMM Ditahan Polda Babel
Ramadan Penuh Harapan di Lapas Medan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:31 WIB

Ada Apa di Balik Lahan TTM B3? Dibeli, Ditanami, Kemudian Dituntut Lagi

Kamis, 10 September 2026 - 09:19 WIB

Forwaka Sumut Siapkan Koperasi untuk Kesejahteraan Anggota

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:36 WIB

GPM Maluku Utara Desak KPK dan Kejagung Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan Proyek Smelter dan PLTU di Halmahera Timur

Kamis, 16 April 2026 - 12:16 WIB

Tambang di Boltim Jadi Sorotan, Publik Desak Transparansi dan Penegakan Hukum

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:01 WIB

Kapolri: Stabilitas Kamtibmas Kunci Ekonomi

Berita Terbaru

Daerah

Forwaka Sumut Siapkan Koperasi untuk Kesejahteraan Anggota

Kamis, 10 Sep 2026 - 09:19 WIB