JAKARTA,PLUS62.CO — Mutasi Pendeta (Pdt) Marganda Tampubolon dari HKBP Balaraja, Resort Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Banten, memunculkan pertanyaan baru di tengah jemaat.
Persoalannya bukan lagi sekadar soal pemindahan pendeta. Jemaat kini meminta pimpinan HKBP menjelaskan secara terbuka apa yang menjadi dasar keputusan tersebut dan apakah terdapat persoalan lain di balik mutasi itu.
Isu yang berkembang bahkan menyeret persoalan pengelolaan aset, keuangan gereja, hingga dugaan masalah pertanahan.
Sejumlah jemaat menyebut persoalan tanah menjadi salah satu titik penting yang perlu dibuka secara transparan.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya rencana pembelian tanah yang diduga tidak melalui mekanisme rapat huria secara terbuka dengan melibatkan unsur parhalado dan jemaat.
Salah seorang jemaat berinisial RS, yang saat itu disebut menjabat Ketua Pembangunan HKBP Balaraja, dikabarkan telah menyampaikan keberatan terhadap rencana tersebut.
Keberatan itu disebut berkaitan dengan status tanah yang diduga masih bermasalah dan telah memiliki sertifikat atas nama pihak lain.
Pertanyaannya kemudian sederhana: siapa yang mengambil keputusan pembelian, atas dasar dokumen apa, dan apakah seluruh proses telah mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme internal HKBP?
Pertanyaan tersebut semakin penting karena persoalan tanah disebut-sebut berkaitan dengan konflik yang berkembang sebelum pemindahan Pdt Marganda.
Namun, sampai saat ini belum terdapat bukti yang dapat memastikan bahwa mutasi Pdt Marganda memang berkaitan langsung dengan persoalan tanah tersebut.
Surat Terbuka Juga Dipersoalkan
Di tengah polemik, beredar surat terbuka sejumlah Sintua dan jemaat yang ditujukan kepada pimpinan HKBP, termasuk Ephorus HKBP di Kantor Pusat HKBP Pearaja, Tarutung.
Sebagian jemaat justru mempertanyakan substansi surat tersebut.
Mereka menilai sejumlah informasi yang disampaikan perlu diuji kembali karena dikhawatirkan tidak menggambarkan persoalan secara utuh.
Proses pengumpulan dukungan terhadap surat tersebut juga dipersoalkan.
Beredar informasi adanya permintaan tanda tangan kepada sejumlah jemaat tanpa penjelasan secara lengkap mengenai tujuan dan penggunaan tanda tangan tersebut.
Jika benar terjadi, persoalan itu perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan konflik baru di tengah jemaat.
Desakan kepada Ephorus
Jemaat mendesak jajaran pimpinan HKBP, mulai dari Pendeta Resort, Praeses HKBP Distrik XXI Banten hingga Ephorus, memberikan penjelasan mengenai proses dan alasan mutasi Pdt Marganda.
Mereka juga meminta seluruh dokumen terkait pengelolaan aset dan transaksi tanah dibuka sesuai mekanisme yang berlaku.
Bagi jemaat, transparansi menjadi penting karena aset gereja bukan persoalan pribadi pengurus, melainkan menyangkut kepentingan seluruh jemaat.
Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa berdasarkan dokumen, keputusan organisasi, dan fakta hukum.
Begitu pula dengan tudingan “mafia tanah” yang berkembang. Istilah tersebut tidak semestinya menjadi kesimpulan sebelum terdapat bukti dan proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari HKBP Balaraja maupun pimpinan HKBP mengenai alasan pemindahan Pdt Marganda Tampubolon dan kaitannya dengan persoalan tanah yang dipersoalkan jemaat.
Jemaat kini menunggu jawaban.
Mengapa Pdt Marganda dipindahkan? Bagaimana proses pembelian tanah dilakukan? Siapa yang mengambil keputusan? Dan apakah seluruh proses telah sesuai mekanisme HKBP?
Pertanyaan-pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui keterbukaan dokumen dan penjelasan resmi pimpinan HKBP.






