JAKARTA, PLUS62.CO — Polemik dugaan penggunaan simbol atau ayat suci agama dalam kegiatan promosi produk komersial dinilai tidak semestinya berhenti pada proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Praktisi hukum Bryan Ghautama menilai pemerintah dan instansi terkait perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan usaha perusahaan apabila kegiatan promosi tersebut dilakukan dalam skala besar dan menimbulkan keresahan serta dampak sosial di tengah masyarakat.
“Terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan, dugaan penggunaan simbol atau ayat suci agama dalam kegiatan promosi produk komersial harus dipandang serius. Apalagi jika dilakukan dalam skala besar dan menimbulkan keresahan serta dampak luas di masyarakat,” ujar Bryan, Jumat (14/8/2026).
Menurut Bryan, pemerintah tidak cukup hanya menunggu hasil proses hukum. Pengawasan terhadap kegiatan usaha harus berjalan secara paralel, termasuk dengan memeriksa kesesuaian aktivitas perusahaan dengan perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah tidak cukup hanya menunggu proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi terhadap kegiatan usaha dan perizinan yang dimiliki pihak terkait, khususnya apabila ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Bryan menekankan, evaluasi perizinan tidak berarti pemerintah harus serta-merta mencabut izin usaha. Evaluasi diperlukan untuk memastikan seluruh aktivitas perusahaan, termasuk strategi promosinya, berjalan sesuai perizinan, standar kepatuhan, dan tanggung jawab sosial perusahaan.
“Evaluasi bukan berarti pemerintah harus serta-merta mencabut izin usaha. Yang diperlukan adalah pengkajian secara objektif dan transparan berdasarkan ketentuan hukum, apakah kegiatan usaha telah dijalankan sesuai perizinan dan standar kepatuhan yang berlaku,” katanya.
Ia mengatakan semakin besar skala sebuah perusahaan, semakin besar pula tanggung jawab yang melekat dalam menjalankan kegiatan usaha. Hal itu termasuk dalam menentukan materi dan strategi promosi yang bersentuhan dengan norma sosial, budaya, maupun nilai keagamaan.
“Ketika perusahaan memiliki jangkauan usaha yang luas, potensi dampak dari setiap kegiatan promosinya juga semakin besar. Karena itu, pengawasan pemerintah harus sebanding dengan skala dan dampak kegiatan usaha tersebut,” ujarnya.
Bryan juga mendorong pemerintah menelusuri mekanisme pengawasan internal perusahaan serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Saya mendorong pemerintah dan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap perizinan, mekanisme pengawasan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran administratif maupun pelanggaran hukum lainnya, tentu harus ada tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak semestinya hanya diselesaikan melalui permintaan maaf atau sanksi internal perusahaan apabila hasil pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran yang lebih serius.
“Jangan sampai persoalan seperti ini hanya berhenti pada permintaan maaf atau sanksi internal perusahaan. Yang lebih penting adalah memastikan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam melakukan pengawasan tetap terjaga,” katanya.
Bryan menegaskan dunia usaha memiliki hak untuk menjalankan kegiatan bisnis. Namun, hak tersebut bukan kebebasan tanpa batas.
Setiap aktivitas usaha tetap harus tunduk pada hukum serta memperhatikan norma yang hidup di tengah masyarakat.
“Pada prinsipnya dunia usaha memang memiliki hak menjalankan kegiatan bisnis. Namun kebebasan tersebut tetap memiliki batas. Kegiatan usaha harus menghormati hukum, norma masyarakat, serta nilai-nilai keagamaan yang hidup di tengah masyarakat, terlebih jika dilakukan secara terbuka dan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang besar,” pungkas Bryan.






