Praktisi Hukum Tantang Pemerintah Evaluasi Perizinan Perusahaan - Plus62.co

Praktisi Hukum Tantang Pemerintah Evaluasi Perizinan Perusahaan

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, PLUS62.CO — Polemik dugaan penggunaan simbol atau ayat suci agama dalam kegiatan promosi produk komersial dinilai tidak semestinya berhenti pada proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Praktisi hukum Bryan Ghautama menilai pemerintah dan instansi terkait perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan usaha perusahaan apabila kegiatan promosi tersebut dilakukan dalam skala besar dan menimbulkan keresahan serta dampak sosial di tengah masyarakat.

“Terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan, dugaan penggunaan simbol atau ayat suci agama dalam kegiatan promosi produk komersial harus dipandang serius. Apalagi jika dilakukan dalam skala besar dan menimbulkan keresahan serta dampak luas di masyarakat,” ujar Bryan, Jumat (14/8/2026).

Menurut Bryan, pemerintah tidak cukup hanya menunggu hasil proses hukum. Pengawasan terhadap kegiatan usaha harus berjalan secara paralel, termasuk dengan memeriksa kesesuaian aktivitas perusahaan dengan perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Wali Kota JakPus, Arifin Dampingi Pj Gubernur DKI Jakarta Tinjau Bank Sampah dan Panen Sayur Hidroponik

“Pemerintah tidak cukup hanya menunggu proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi terhadap kegiatan usaha dan perizinan yang dimiliki pihak terkait, khususnya apabila ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Bryan menekankan, evaluasi perizinan tidak berarti pemerintah harus serta-merta mencabut izin usaha. Evaluasi diperlukan untuk memastikan seluruh aktivitas perusahaan, termasuk strategi promosinya, berjalan sesuai perizinan, standar kepatuhan, dan tanggung jawab sosial perusahaan.

“Evaluasi bukan berarti pemerintah harus serta-merta mencabut izin usaha. Yang diperlukan adalah pengkajian secara objektif dan transparan berdasarkan ketentuan hukum, apakah kegiatan usaha telah dijalankan sesuai perizinan dan standar kepatuhan yang berlaku,” katanya.

Ia mengatakan semakin besar skala sebuah perusahaan, semakin besar pula tanggung jawab yang melekat dalam menjalankan kegiatan usaha. Hal itu termasuk dalam menentukan materi dan strategi promosi yang bersentuhan dengan norma sosial, budaya, maupun nilai keagamaan.

Baca Juga :  Warga Sibuk Membersihkan Rumah, Pasca Banjir Semalam

“Ketika perusahaan memiliki jangkauan usaha yang luas, potensi dampak dari setiap kegiatan promosinya juga semakin besar. Karena itu, pengawasan pemerintah harus sebanding dengan skala dan dampak kegiatan usaha tersebut,” ujarnya.

Bryan juga mendorong pemerintah menelusuri mekanisme pengawasan internal perusahaan serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Saya mendorong pemerintah dan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap perizinan, mekanisme pengawasan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran administratif maupun pelanggaran hukum lainnya, tentu harus ada tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak semestinya hanya diselesaikan melalui permintaan maaf atau sanksi internal perusahaan apabila hasil pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran yang lebih serius.

Baca Juga :  Dewan Juri Finalisasi Pemenang Anugerah Jurnalistik M.H. Thamrin 2026

“Jangan sampai persoalan seperti ini hanya berhenti pada permintaan maaf atau sanksi internal perusahaan. Yang lebih penting adalah memastikan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam melakukan pengawasan tetap terjaga,” katanya.

Bryan menegaskan dunia usaha memiliki hak untuk menjalankan kegiatan bisnis. Namun, hak tersebut bukan kebebasan tanpa batas.

Setiap aktivitas usaha tetap harus tunduk pada hukum serta memperhatikan norma yang hidup di tengah masyarakat.

“Pada prinsipnya dunia usaha memang memiliki hak menjalankan kegiatan bisnis. Namun kebebasan tersebut tetap memiliki batas. Kegiatan usaha harus menghormati hukum, norma masyarakat, serta nilai-nilai keagamaan yang hidup di tengah masyarakat, terlebih jika dilakukan secara terbuka dan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang besar,” pungkas Bryan.

Berita Terkait

Lebih dari 900 Karya Ikuti MHT 2026, Malam Penganugerahan 27 Agustus
Oland PH Sibarani: Dewan Kehormatan Harus Jadi Penjaga Marwah PWI
Haji Sarmilih Imbau Massa Demo OT Group Jaga Ketertiban, Jangan Anarkis
Arifin Tegas Perangi Peredaran Tramadol di Tanah Abang, Dua Pelaku Diproses Hukum
KI DKI Jakarta: Keterbukaan Informasi Buka Ruang Warga Berpartisipasi Membangun Jakarta
Denok dan Audrey Hadiri Pesta Ultah Bebeck
HUT KEDUA DePA-RI: SAATNYA ADVOKAT BERSATU DAN BERGERAK UNTUK KEADILAN
KI DKI Dorong PT JIEP Perkuat Budaya Keterbukaan Informasi, Predikat Informatif Dipertahankan

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Lebih dari 900 Karya Ikuti MHT 2026, Malam Penganugerahan 27 Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Oland PH Sibarani: Dewan Kehormatan Harus Jadi Penjaga Marwah PWI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Haji Sarmilih Imbau Massa Demo OT Group Jaga Ketertiban, Jangan Anarkis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Praktisi Hukum Tantang Pemerintah Evaluasi Perizinan Perusahaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:37 WIB

KI DKI Jakarta: Keterbukaan Informasi Buka Ruang Warga Berpartisipasi Membangun Jakarta

Berita Terbaru

Megapolitan

Oland PH Sibarani: Dewan Kehormatan Harus Jadi Penjaga Marwah PWI

Jumat, 14 Agu 2026 - 16:43 WIB

Megapolitan

Praktisi Hukum Tantang Pemerintah Evaluasi Perizinan Perusahaan

Jumat, 14 Agu 2026 - 14:11 WIB