JAKARTA, PLUS62.CO – PWI Provinsi DKI Jakarta mulai membuka pendaftaran ulang atau pengaktifan kembali keanggotaan PWI berdasarkan SK PWI Pusat Nomor 087-PGS/PP-PWI/VI/2026 yang ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.
Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo, mengatakan program ini diperuntukkan bagi wartawan yang masih aktif dan bekerja di perusahaan pers berbadan hukum.
Anggota yang terdaftar sebelum 2012 dapat mengaktifkan kembali keanggotaannya tanpa melampirkan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Sementara anggota yang terdaftar setelah 2012 wajib menyertakan sertifikat UKW, Sertifikat Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI Jaya, serta mengisi formulir pendaftaran.
“Pemegang KTA Biasa yang mengaktifkan kembali keanggotaannya memiliki hak memilih, namun belum dapat mencalonkan diri sebagai ketua PWI,” ujar Kesit, Jumat (24/7).
Pendaftaran ulang dibuka hingga 31 Desember 2026, sedangkan KTA akan diterbitkan pada 9 Februari 2027 setelah mendapat persetujuan Satgas Persatuan.
Program ini merupakan bagian dari penataan administrasi dan penguatan organisasi PWI. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui website dan media sosial resmi PWI Jaya atau Sekretariat PWI Jaya di Gedung Prasada Sasana Karya, Jakarta Pusat.





