UPRS Turunkan Tim, Satpol PP Siap Tertibkan Penghuni Rusun Pesakih yang Diduga Langgar Aturan - Plus62.co

UPRS Turunkan Tim, Satpol PP Siap Tertibkan Penghuni Rusun Pesakih yang Diduga Langgar Aturan

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) bersiap mengambil langkah tegas terhadap seorang penghuni Rusun Pesakih, Cengkareng, Jakarta Barat, berinisial R yang diduga berulang kali melanggar aturan hunian. Warga yang juga menjabat sebagai ketua RT itu diminta segera mengosongkan unit yang ditempatinya dan menyerahkan kunci kepada pengelola paling lambat 14 April 2026.

Langkah ini diambil setelah sebelumnya UPRS memberikan peringatan serta tenggat waktu yang dinilai cukup. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan belum menunjukkan itikad untuk mematuhi ketentuan. Sejumlah dugaan pelanggaran pun mencuat, mulai dari perubahan bentuk fisik lantai dasar tanpa izin hingga penyalahgunaan fasilitas umum seperti area parkir di lingkungan rusun.

Baca Juga :  Pemberhentian Sepihak Tjandrawati Selaku Bendahara RW 016 Kalideres Cacat Hukum

Kepala UPRS, Mohammad Ali, menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan prosedur penertiban secara persuasif sesuai aturan yang berlaku. Namun ia memastikan, apabila upaya tersebut tidak diindahkan, UPRS tidak akan ragu untuk meningkatkan langkah dengan melibatkan aparat penegak perda.

“Jika tetap menolak, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk mendukung proses penertiban di lapangan,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, penegakan aturan ini penting untuk menjaga ketertiban dan keadilan bagi seluruh penghuni rusun. Ia menegaskan, tidak boleh ada satu pun warga yang merasa memiliki hak lebih hingga mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  386 RW di Jakarta Pusat Sudah Terbentuk Bank Sampah

Selain penindakan fisik di lapangan, aspek administratif juga menjadi perhatian. UPRS menilai peran pemerintah wilayah, khususnya kelurahan, sangat krusial dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk menyangkut jabatan ketua RT yang disandang oleh yang bersangkutan.

Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang tata kelola RT dan RW, lurah memiliki kewenangan untuk memberhentikan ketua RT apabila terbukti melakukan pelanggaran, baik melalui mekanisme musyawarah maupun secara langsung tanpa musyawarah.

Baca Juga :  PWI Pusat Tegaskan Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Pelaksanaannya Perlu Diperkuat untuk Perlindungan Wartawan

Lurah Duri Kosambi, Heri Nurdin, mengatakan pihaknya akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut. Pemanggilan ini sekaligus untuk memastikan status domisili yang bersangkutan di rusun tersebut.

“Kalau memang sudah tidak lagi tinggal di rusun, ada dua pilihan: mengundurkan diri atau diberhentikan langsung,” tegas Heri.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur ketua RT yang seharusnya menjadi contoh dalam menaati aturan. Pemerintah setempat menegaskan, penegakan aturan akan dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban lingkungan hunian vertikal serta mencegah praktik penyalahgunaan wewenang di tingkat warga.

Berita Terkait

Sidang Paripurna HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Sejumlah Wartawan Mengaku Tak Bisa Masuk
Ribuan Obat Sitaan Jadi Sorotan, Data BAST Satpol PP Jakpus Dipertanyakan
Letjen Cantiasa: PHDI Harus Jadi Rumah Besar Umat Hindu
UKW PWI Jaya ke-66 Selesai, 20 Wartawan Kompeten
Rumah Pena Foundation Dorong Pelajar SMAN 84 Bijak Bermedia Sosial
Wakil Ketua KI DKI Luqman Hakim: Informasi Publik Harus Adaptif di Era AI
Wali Kota Jakarta Pusat Dorong Pers Edukasi Warga Pilah Sampah dari Rumah
Bimbel Mingguan BPAY Dorong Anak Yatim Raih Cita-Cita

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Sidang Paripurna HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Sejumlah Wartawan Mengaku Tak Bisa Masuk

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Ribuan Obat Sitaan Jadi Sorotan, Data BAST Satpol PP Jakpus Dipertanyakan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Letjen Cantiasa: PHDI Harus Jadi Rumah Besar Umat Hindu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:42 WIB

UKW PWI Jaya ke-66 Selesai, 20 Wartawan Kompeten

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Wakil Ketua KI DKI Luqman Hakim: Informasi Publik Harus Adaptif di Era AI

Berita Terbaru

Megapolitan

Letjen Cantiasa: PHDI Harus Jadi Rumah Besar Umat Hindu

Rabu, 7 Okt 2026 - 17:31 WIB

Megapolitan

UKW PWI Jaya ke-66 Selesai, 20 Wartawan Kompeten

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:42 WIB