UPRS Turunkan Tim, Satpol PP Siap Tertibkan Penghuni Rusun Pesakih yang Diduga Langgar Aturan - Plus62.co

UPRS Turunkan Tim, Satpol PP Siap Tertibkan Penghuni Rusun Pesakih yang Diduga Langgar Aturan

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) bersiap mengambil langkah tegas terhadap seorang penghuni Rusun Pesakih, Cengkareng, Jakarta Barat, berinisial R yang diduga berulang kali melanggar aturan hunian. Warga yang juga menjabat sebagai ketua RT itu diminta segera mengosongkan unit yang ditempatinya dan menyerahkan kunci kepada pengelola paling lambat 14 April 2026.

Langkah ini diambil setelah sebelumnya UPRS memberikan peringatan serta tenggat waktu yang dinilai cukup. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan belum menunjukkan itikad untuk mematuhi ketentuan. Sejumlah dugaan pelanggaran pun mencuat, mulai dari perubahan bentuk fisik lantai dasar tanpa izin hingga penyalahgunaan fasilitas umum seperti area parkir di lingkungan rusun.

Baca Juga :  Lintas Ormas dan Tiga Pilar Kecamatan Kali Deres Komitmen Jaga Kamtibmas

Kepala UPRS, Mohammad Ali, menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan prosedur penertiban secara persuasif sesuai aturan yang berlaku. Namun ia memastikan, apabila upaya tersebut tidak diindahkan, UPRS tidak akan ragu untuk meningkatkan langkah dengan melibatkan aparat penegak perda.

“Jika tetap menolak, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk mendukung proses penertiban di lapangan,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, penegakan aturan ini penting untuk menjaga ketertiban dan keadilan bagi seluruh penghuni rusun. Ia menegaskan, tidak boleh ada satu pun warga yang merasa memiliki hak lebih hingga mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  Transjakarta dan Pemkot Jaktim Bahas Program 1.000 Pramudi Mikrotrans

Selain penindakan fisik di lapangan, aspek administratif juga menjadi perhatian. UPRS menilai peran pemerintah wilayah, khususnya kelurahan, sangat krusial dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk menyangkut jabatan ketua RT yang disandang oleh yang bersangkutan.

Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang tata kelola RT dan RW, lurah memiliki kewenangan untuk memberhentikan ketua RT apabila terbukti melakukan pelanggaran, baik melalui mekanisme musyawarah maupun secara langsung tanpa musyawarah.

Baca Juga :  Kader PSI Kota Depok Gelar Silaturahmi Idul Fitri Bersama Ulama Depok

Lurah Duri Kosambi, Heri Nurdin, mengatakan pihaknya akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut. Pemanggilan ini sekaligus untuk memastikan status domisili yang bersangkutan di rusun tersebut.

“Kalau memang sudah tidak lagi tinggal di rusun, ada dua pilihan: mengundurkan diri atau diberhentikan langsung,” tegas Heri.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur ketua RT yang seharusnya menjadi contoh dalam menaati aturan. Pemerintah setempat menegaskan, penegakan aturan akan dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban lingkungan hunian vertikal serta mencegah praktik penyalahgunaan wewenang di tingkat warga.

Berita Terkait

Siwo Jaya Sediakan Hadiah Rp15 Juta pada Turnamen Biliar Antarwartawan dan Umum
Aylawati Sarwono dan Gary Pontillas Gatchalian Juara Asian Tango Championship 2026 di Tokyo
Transformasi KLASICK: Merajut Silaturahmi Menguatkan Visi
Arifin Minta Lurah Data Rumah Tangga Pemilah Sampah, Sanksi Dibahas Bersama Warga
Munjirin Dorong Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan UMKM
Arifin Sulap Jalan Sabang Jadi Ikon Wisata Kuliner Malam Jakarta
Wali Kota Jakarta Pusat Tinjau Pengungsian Korban Kebakaran Tanah Tinggi
Jesicca Firly Resmi Disumpah sebagai Advokat, Rurih: Tegakkan Hukum dengan Integritas

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:58 WIB

Siwo Jaya Sediakan Hadiah Rp15 Juta pada Turnamen Biliar Antarwartawan dan Umum

Senin, 15 Juni 2026 - 10:58 WIB

Aylawati Sarwono dan Gary Pontillas Gatchalian Juara Asian Tango Championship 2026 di Tokyo

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:16 WIB

Arifin Minta Lurah Data Rumah Tangga Pemilah Sampah, Sanksi Dibahas Bersama Warga

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:00 WIB

Munjirin Dorong Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan UMKM

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Arifin Sulap Jalan Sabang Jadi Ikon Wisata Kuliner Malam Jakarta

Berita Terbaru