Jakarta — Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI DKI Jakarta menetapkan Prof. Dr. Hidayat Humaid, M.Pd sebagai calon Ketua Umum KONI DKI Jakarta masa bakti 2026–2030. Dengan penetapan ini, Hidayat—yang akrab disapa HH—dipastikan menjadi calon tunggal dalam pemilihan Ketua Umum KONI DKI Jakarta.
Ketua TPP KONI DKI Jakarta, Aminullah, menjelaskan bahwa pada tahapan pengambilan formulir dan pendaftaran bakal calon terdapat dua utusan yang mengambil formulir persyaratan. Namun, hanya Prof. Dr. Hidayat Humaid yang menyerahkan dokumen pendaftaran secara resmi.
“Bakal calon atas nama Prof. Dr. Hidayat Humaid, M.Pd menyerahkan dokumen persyaratan pada 31 Desember 2026 pukul 13.00 WIB di Aula Lantai 4 Gedung KONI Provinsi DKI Jakarta, didampingi para pendukungnya,” ujar Aminullah, Sabtu (10/1).
TPP kemudian melakukan proses verifikasi dokumen pada 6–7 Januari 2026. Hasilnya, TPP meminta bakal calon melakukan perbaikan terhadap sejumlah dokumen persyaratan. Perbaikan tersebut telah diserahkan kembali oleh Hidayat Humaid pada 9 Januari 2026.
“Setelah dilakukan verifikasi dan perbaikan dokumen, TPP menetapkan bakal calon atas nama Prof. Dr. Hidayat Humaid, M.Pd memenuhi persyaratan sebagai Calon Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta masa bakti 2026–2030,” kata Wakil Ketua TPP, RBJ Bangkit, saat pengumuman resmi di Sekretariat KONI DKI Jakarta.
Selanjutnya, Hidayat Humaid dijadwalkan menyampaikan visi dan misi di hadapan TPP pada 13 Januari 2026. Adapun Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) XIII KONI DKI Jakarta Tahun 2026 akan digelar pada 5 Februari 2026.
“Hasil kerja TPP akan disampaikan di hadapan anggota KONI, cabang olahraga, serta unsur terkait saat Musorprov,” tegas Bangkit, yang juga menjabat Ketua Umum Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) DKI Jakarta.
Keputusan penetapan calon Ketua Umum KONI DKI Jakarta tersebut ditandatangani oleh jajaran TPP yang terdiri atas Ketua Aminullah, Wakil Ketua RBJ Bangkit, Sekretaris Prof. Dr. Ramdan Pelana, S.Or., M.Or., Sekretaris Abdul Azis Muslim, serta anggota Ir. Bachder I. Sitepu, MM., Ir. Andree Fazara, dan Estepanus Tengko, SH.
Sebelumnya, syarat dukungan calon Ketua Umum KONI DKI Jakarta ditetapkan melalui rapat kerja yang dihadiri sekitar 80 cabang olahraga, KONI Kota/Kabupaten, serta badan fungsional (bafung).
Dalam proses verifikasi, Hidayat Humaid tercatat menyerahkan 73 surat dukungan. Dari jumlah tersebut, 11 surat diminta untuk diperbaiki. Namun, hanya lima surat dukungan yang berhasil diperbaiki, sementara enam lainnya dinyatakan tidak sah karena sejumlah alasan, antara lain ketidaksesuaian SK kepengurusan cabang olahraga, tanda tangan bukan oleh ketua umum, serta dokumen dukungan yang hanya berupa fotokopi.
“Meski demikian, jumlah dukungan yang sah tetap melebihi syarat minimal, yakni 17 cabang olahraga, KONI Kota/Kabupaten, dan badan fungsional,” kata Aminullah.
Ia menegaskan bahwa hanya Hidayat Humaid yang memenuhi seluruh persyaratan pencalonan. “Calon yang lain tidak memenuhi syarat sebagai calon Ketua Umum,” ujar Estepanus Tengko, Wakil Sekretaris TPP KONI DKI Jakarta yang juga Ketua Umum Persatuan Binaraga dan Fitness Indonesia (PBFI) DKI Jakarta. (***)






