Jakarta — Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Munjirin menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 411 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Penyerahan dilakukan di Ruang Serbaguna Blok C, Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (2/1/2026).
Ratusan PPPK paruh waktu tersebut berasal dari berbagai unit kerja di lingkungan Sekretariat Kota, kecamatan, dan kelurahan se-Jakarta Timur. Keberadaan mereka diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta memperkuat pelayanan publik di tingkat wilayah.
Dalam arahannya, Munjirin menekankan pentingnya disiplin, tanggung jawab, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Ia meminta seluruh PPPK paruh waktu bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga integritas sebagai aparatur pemerintah.
“Kinerja PPPK paruh waktu akan terus dipantau dan dievaluasi. Evaluasi ini penting untuk memperkuat kinerja Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” kata Munjirin.
Ia juga berharap para PPPK paruh waktu dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja masing-masing serta membangun kerja sama yang baik guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di Jakarta Timur.






