Jakarta — Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin menyerahkan Surat Keputusan (SK) perjanjian dan pengangkatan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat. Kegiatan itu berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I No. 1, Gambir, Jumat (2/1).
Sebanyak 432 pegawai PPPK paruh waktu menerima SK pengangkatan sekaligus menandatangani perjanjian kerja. Acara tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Eric Pahlevi Z. Lumbun, Sekretaris Kota Jakarta Pusat Denny Ramdhany, para asisten, camat, kepala bagian, kepala subbagian, serta lurah.
Arifin mengatakan penyerahan SK tersebut merupakan momen penting, tidak hanya bagi para pegawai PPPK paruh waktu, tetapi juga bagi Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Menurut dia, pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu merupakan bentuk kepercayaan negara atas kemampuan, komitmen, dan kesediaan pegawai untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Status PPPK paruh waktu adalah kesempatan untuk menunjukkan kualitas diri, kinerja yang baik, serta kedisiplinan yang konsisten. Kinerja yang baik akan membangun kepercayaan pimpinan dan membuka peluang pengembangan diri ke depan,” kata Arifin.
Ia menegaskan, meskipun berstatus PPPK paruh waktu, para pegawai tetap menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN) dan terikat pada nilai etika, integritas, profesionalisme, netralitas, serta tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Arifin berharap kehadiran 432 pegawai PPPK paruh waktu tersebut dapat memberikan energi baru bagi Jakarta Pusat dan memperkuat kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan warga.
“Selamat bergabung. Semoga dapat segera menyesuaikan diri dengan ritme pekerjaan yang baru. Sebelumnya PJLP, tentu ada perbedaan,” ujarnya.
Adapun 432 pegawai PPPK paruh waktu tersebut ditempatkan di tingkat kelurahan sebanyak 253 orang, tingkat kecamatan 21 orang, dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Pusat sebanyak 158 orang.






