Arifin Serahkan SK PPPK Paruh Waktu di Jakarta Pusat - Plus62.co

Arifin Serahkan SK PPPK Paruh Waktu di Jakarta Pusat

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin menyerahkan Surat Keputusan (SK) perjanjian dan pengangkatan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat. Kegiatan itu berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I No. 1, Gambir, Jumat (2/1).
Sebanyak 432 pegawai PPPK paruh waktu menerima SK pengangkatan sekaligus menandatangani perjanjian kerja. Acara tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Eric Pahlevi Z. Lumbun, Sekretaris Kota Jakarta Pusat Denny Ramdhany, para asisten, camat, kepala bagian, kepala subbagian, serta lurah.
Arifin mengatakan penyerahan SK tersebut merupakan momen penting, tidak hanya bagi para pegawai PPPK paruh waktu, tetapi juga bagi Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Menurut dia, pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu merupakan bentuk kepercayaan negara atas kemampuan, komitmen, dan kesediaan pegawai untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Status PPPK paruh waktu adalah kesempatan untuk menunjukkan kualitas diri, kinerja yang baik, serta kedisiplinan yang konsisten. Kinerja yang baik akan membangun kepercayaan pimpinan dan membuka peluang pengembangan diri ke depan,” kata Arifin.
Ia menegaskan, meskipun berstatus PPPK paruh waktu, para pegawai tetap menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN) dan terikat pada nilai etika, integritas, profesionalisme, netralitas, serta tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Arifin berharap kehadiran 432 pegawai PPPK paruh waktu tersebut dapat memberikan energi baru bagi Jakarta Pusat dan memperkuat kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan warga.
“Selamat bergabung. Semoga dapat segera menyesuaikan diri dengan ritme pekerjaan yang baru. Sebelumnya PJLP, tentu ada perbedaan,” ujarnya.
Adapun 432 pegawai PPPK paruh waktu tersebut ditempatkan di tingkat kelurahan sebanyak 253 orang, tingkat kecamatan 21 orang, dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Pusat sebanyak 158 orang.

Baca Juga :  Berkah Ramadan PLN Siapkan 1000 Sembako Murah

Berita Terkait

Kembali Pimpin FAJI DKI, Khaeroni Target Lampaui Dua Emas di PON 2028
Koalisi 19 Organisasi Advokat Serahkan Naskah Perubahan UU Advokat kepada Kementerian Hukum
PWI Pusat dan Hotman Paris Berdamai, Akhiri Polemik Demi Persatuan Indonesia
Haji Sarmilih Ucapkan Selamat kepada AKBP Reza Ma’rufi, Optimistis Polres Sumedang Semakin Presisi dan Humanis
Haji Sarmilih: Jangan Biarkan Keributan di Matraman Memecah Persaudaraan, Percayakan Penanganan kepada Polisi
LSPN Dukung Komjen Pol. Karyoto Jadi Kapolri, Nilai Berpengalaman dan Berintegritas
The Virgin Siap Guncang Panggung LokaryaFest 2026 di GBK
PWI Jaya Buka Pendaftaran Ulang Keanggotaan, Ditutup 31 Desember 2026

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:18 WIB

Kembali Pimpin FAJI DKI, Khaeroni Target Lampaui Dua Emas di PON 2028

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:29 WIB

Koalisi 19 Organisasi Advokat Serahkan Naskah Perubahan UU Advokat kepada Kementerian Hukum

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:49 WIB

PWI Pusat dan Hotman Paris Berdamai, Akhiri Polemik Demi Persatuan Indonesia

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:14 WIB

Haji Sarmilih Ucapkan Selamat kepada AKBP Reza Ma’rufi, Optimistis Polres Sumedang Semakin Presisi dan Humanis

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:52 WIB

Haji Sarmilih: Jangan Biarkan Keributan di Matraman Memecah Persaudaraan, Percayakan Penanganan kepada Polisi

Berita Terbaru