Natal di Tengah Tekanan, LBH GEKIRA Hadir Mengawal Hak Ibadah Jemaat - Plus62.co

Natal di Tengah Tekanan, LBH GEKIRA Hadir Mengawal Hak Ibadah Jemaat

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendampingan di lapangan dilakukan oleh Tim LBH GEKIRA yang terdiri dari Josua Nainggolan dan Rediston Sirait.

Pendampingan di lapangan dilakukan oleh Tim LBH GEKIRA yang terdiri dari Josua Nainggolan dan Rediston Sirait.

TANGERANG, PLUS62.CO – Perayaan Natal 2025 menjadi momentum refleksi iman yang penuh makna bagi jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK).

Tesalonika Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten. Di tengah tekanan, keterbatasan, dan perjalanan panjang pergumulan iman, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA hadir memberikan pendampingan hukum demi menjaga hak jemaat untuk beribadah secara damai dan bermartabat.

Dalam laporan hasil pendampingan hukum tertanggal 24 Desember 2025, LBH GEKIRA mengungkapkan bahwa jemaat POUK Teluk Naga telah mengalami berbagai bentuk persekusi, intimidasi, serta pembatasan kegiatan ibadah sejak 2008. Tekanan tersebut semakin dirasakan sejak 2024, ketika aktivitas ibadah di gedung gereja dibatasi hingga akhirnya ditutup, sehingga jemaat terpaksa melaksanakan ibadah mingguan di Aula Kantor Kecamatan Teluk Naga.

Baca Juga :  599 Kasus HIV Baru Gegerkan Kota Bogor, DPRD Minta Langkah Darurat Pencegahan

LBH GEKIRA menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan wujud pelayanan hukum yang berlandaskan nilai keadilan dan kasih, sekaligus komitmen untuk melindungi hak konstitusional setiap warga negara, khususnya kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Tindakan pembatasan ibadah tersebut berdampak langsung pada terlanggarnya hak jemaat untuk beribadah secara damai, layak, dan bermartabat,” tegas LBH GEKIRA dalam laporannya.

Melalui komunikasi dan koordinasi intensif yang dilakukan secara persuasif bersama pimpinan Kecamatan Teluk Naga, Ketua FKUB, Bhabinkamtibmas, unsur kamtibmas, serta perwakilan gereja, LBH GEKIRA mencatat adanya kesepakatan bersama terkait pelaksanaan ibadah Natal dan Tahun Baru sebagai jalan tengah yang mengedepankan ketertiban, toleransi, dan penghormatan antarumat beragama.

Baca Juga :  Program Gizi Nasional Ternoda, Yayasan Al Rahim Al Islami Dituding Tutupi Fakta Soal Makanan Basi

Adapun kesepakatan tersebut meliputi:

Ibadah Natal POUK pada 24 Desember 2025 dilaksanakan di Gedung Gereja PUOK Teluk Naga.

Ibadah Natal pada 25 Desember 2025 dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Teluk Naga.

Ibadah menyambut Tahun Baru pada 31 Desember 2025 dilaksanakan di Gedung Gereja POUK Teluk Naga.

Ibadah Tahun Baru 1 Januari 2026 dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Teluk Naga.


Dalam proses pendampingan, LBH GEKIRA juga berkoordinasi langsung dengan aparat penegak hukum dan pemerintah setempat, termasuk Camat Teluk Naga, unsur Kepolisian, serta TNI, guna memastikan pelaksanaan ibadah berjalan aman, tertib, dan penuh khidmat.

LBH GEKIRA merekomendasikan agar aparat penegak hukum memberikan perlindungan maksimal kepada jemaat POUK Teluk Naga selama rangkaian ibadah Natal 2025 dan perayaan Tahun Baru 2026. Selain itu, LBH GEKIRA mendorong pemerintah untuk membantu jemaat dalam proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rumah ibadah sebagai solusi jangka panjang.

Baca Juga :  Pakubuwono XIV Gelar Buka Puasa Bersama

“Pendekatan yang dikedepankan haruslah berbasis hukum, dialog, dan toleransi, bukan tekanan mayoritas. Kebebasan beribadah adalah wujud penghormatan terhadap martabat manusia,” demikian ditegaskan dalam rekomendasi LBH GEKIRA.

Laporan hasil pendampingan hukum ini disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi, sekaligus pengingat bahwa kebebasan beragama adalah hak fundamental yang harus dijaga bersama dalam semangat persaudaraan dan kebhinekaan.

Pendampingan di lapangan dilakukan oleh Tim LBH GEKIRA yang terdiri dari Josua Nainggolan dan Rediston Sirait.

Berita Terkait

11,31 Kg Emas Hendak Dibawa ke Singapura, BCW: Telusuri Siapa Pemiliknya
Posyandu Melati 2 Duri Pulo Masuk Penilaian osyandu Berprestasi Tingkat Nasional
BKPRMI DKI Dorong Remaja Masjid Jadi Entrepreneur
Ritual Satanik pada Maulid Nabi di Pekalongan, Di Mana Pengawasan?
Presiden Panggil Dirjen Bea Cukai, BCW: Perang Penyelundupan Harus Menyentuh Jaringan Besar
Kodaeral IV Perkuat Sinergi dengan Insan Pers di Pelantikan Ulang PWI Kepri
Kesit dan Bryan Gautama Dukung Pengembangan PPISHP Cengkareng
Purbaya Dicopot, Bea Cukai Watch: Jangan Buru-buru Bernapas Lega
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 14:35 WIB

11,31 Kg Emas Hendak Dibawa ke Singapura, BCW: Telusuri Siapa Pemiliknya

Sabtu, 26 September 2026 - 21:00 WIB

Posyandu Melati 2 Duri Pulo Masuk Penilaian osyandu Berprestasi Tingkat Nasional

Sabtu, 26 September 2026 - 20:21 WIB

BKPRMI DKI Dorong Remaja Masjid Jadi Entrepreneur

Kamis, 24 September 2026 - 07:56 WIB

Ritual Satanik pada Maulid Nabi di Pekalongan, Di Mana Pengawasan?

Kamis, 17 September 2026 - 19:42 WIB

Kodaeral IV Perkuat Sinergi dengan Insan Pers di Pelantikan Ulang PWI Kepri

Berita Terbaru

Megapolitan

BKPRMI DKI Dorong Remaja Masjid Jadi Entrepreneur

Sabtu, 26 Sep 2026 - 20:21 WIB