Komitmen KTR Pemkab Tangerang Dipertanyakan, Sejumlah Satpol PP Kedapatan Santai Merokok di Area Terlarang - Plus62.co

Komitmen KTR Pemkab Tangerang Dipertanyakan, Sejumlah Satpol PP Kedapatan Santai Merokok di Area Terlarang

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah petugas Satpol PP kedapatan mengabaikan aturan Pemkab Tangerang dengan santai merokok di area terlarang saat jam kerja (foto.istimewa)

Sejumlah petugas Satpol PP kedapatan mengabaikan aturan Pemkab Tangerang dengan santai merokok di area terlarang saat jam kerja (foto.istimewa)

TANGERANG, Plus62.co — Komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali dipertanyakan. Sejumlah oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kedapatan mengabaikan aturan tersebut dengan merokok di area terlarang saat jam kerja.

Sebelumnya, Bupati Tangerang H. Moch Maesyal Rasyid menegaskan pentingnya penerapan KTR demi melindungi kesehatan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman. Penegasan itu disampaikan dalam pertemuan Tim Satgas KTR Kabupaten Tangerang yang dihadiri para camat, kepala organisasi perangkat daerah, dan instansi terkait.

Baca Juga :  Satpol PP Jakpus Gelar Bersih-bersih Gereja


Dalam kesempatan tersebut, bupati menjelaskan bahwa penerapan KTR mencakup berbagai fasilitas publik yang wajib bebas asap rokok. Kawasan tanpa rokok tidak hanya berlaku di kantor pemerintahan, tetapi juga di rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, sekolah, kampus, tempat ibadah, arena olahraga, serta seluruh tempat pelayanan publik. Pemerintah daerah, kata dia, juga menyiapkan sejumlah smoking area sebagai solusi bagi perokok.

Namun, komitmen itu tercoreng oleh perilaku aparatnya sendiri. Pada Kamis (27/11/2025), beberapa petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang terlihat santai merokok di koridor depan gedung pelayanan Kantor Satpol PP. Padahal, lokasi tersebut telah dipasang tanda larangan merokok dan termasuk zona pelayanan publik yang secara tegas dilarang dalam Perda KTR.

Koridor pelayanan itu masuk dalam titik pengawasan KTR yang mencakup seluruh ruangan dalam dan luar kantor pemerintah, area pelayanan dan ruang tunggu masyarakat, halaman kantor bertanda larangan merokok, serta wilayah administrasi publik yang sering dikunjungi masyarakat.

Aksi tersebut menuai kritik karena dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan aturan. Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Ana Supriat turut disorot karena dinilai kurang tegas dalam mengawasi jajarannya. Sementara Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Tangerang Asep Nurohman, saat dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan.

Baca Juga :  Jalur Hijau Kalideres Disulap Jadi Lapak, Warga Desak Penertiban


Tokoh masyarakat Kabupaten Tangerang, Ustadz Subro, menyesalkan kejadian itu. Menurutnya, aturan yang telah dibuat harus ditegakkan secara konsisten. “Jangan sampai petugas yang seharusnya menertibkan justru menjadi pelanggar. Ini menyangkut wibawa pemerintah dan keteladanan bagi masyarakat,” ujarnya.

Warga pun berharap pemerintah daerah menindak tegas pelanggaran internal tersebut agar penerapan KTR berjalan efektif dan tidak berhenti sebagai slogan semata.

Baca Juga :  Diduga Oknum Satpol PP Wali Kota Jakpus Kangkangi Pergub, Reklame di Jalan Kenari Berdiri Kokoh

(rdw)

Berita Terkait

The Virgin Siap Guncang Panggung LokaryaFest 2026 di GBK
PWI Jaya Buka Pendaftaran Ulang Keanggotaan, Ditutup 31 Desember 2026
599 Kasus HIV Baru Gegerkan Kota Bogor, DPRD Minta Langkah Darurat Pencegahan
Tiga Warga Sipil Meninggal dalam Insiden Kekerasan di Yahukimo, Aparat Lakukan Penyelidikan
Tokoh Muda Tanah Abang Apresiasi Kinerja Arifin, Minta Kritik Disampaikan Secara Objektif
Di Balik Sukses Ekspedisi Cicatih Elpala, Tim Pendukung Jadi Penentu Keberhasilan
PWI Pusat: Kritik Boleh, Namun Martabat Wartawan Tetap Harus Dijaga
Rumah Pena Nusantara Foundation Ajak Insan Pers Bijak Bermedia Sosial di Era AI

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:49 WIB

The Virgin Siap Guncang Panggung LokaryaFest 2026 di GBK

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:03 WIB

PWI Jaya Buka Pendaftaran Ulang Keanggotaan, Ditutup 31 Desember 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:40 WIB

599 Kasus HIV Baru Gegerkan Kota Bogor, DPRD Minta Langkah Darurat Pencegahan

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:06 WIB

Tiga Warga Sipil Meninggal dalam Insiden Kekerasan di Yahukimo, Aparat Lakukan Penyelidikan

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:41 WIB

Tokoh Muda Tanah Abang Apresiasi Kinerja Arifin, Minta Kritik Disampaikan Secara Objektif

Berita Terbaru

Megapolitan

The Virgin Siap Guncang Panggung LokaryaFest 2026 di GBK

Sabtu, 25 Jul 2026 - 08:49 WIB