Spanduk Larangan Berdagang di Jalan Tanggul Timur RW 10 Kapuk Dipasang - Plus62.co

Spanduk Larangan Berdagang di Jalan Tanggul Timur RW 10 Kapuk Dipasang

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spanduk Larangan Berdagang di Jalan Tanggul Timur RW 10 kelurahan kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, (Foto.plus62.co/rdw)

Spanduk Larangan Berdagang di Jalan Tanggul Timur RW 10 kelurahan kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, (Foto.plus62.co/rdw)

JAKARTA,plus62.coKelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, memasang spanduk larangan berdagang di Jalan Tanggul Timur, RW 010. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban wilayah serta memastikan akses jalan tetap lancar bagi warga dan pengguna kendaraan yang melintas di kawasan tersebut.

Spanduk berwarna pink dengan tulisan larangan berdagang telah terpasang sebagai penanda sekaligus pengingat bagi para pedagang agar tidak membuka lapak di lokasi itu. Lurah Kapuk, Achmad Subhan,SE.MAP, berharap pemasangan spanduk ini dapat meningkatkan kepatuhan pedagang terhadap aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemekaran Kelurahan Kapuk, Jakarta Barat Siapkan Sarana Prasarana Penunjang


“Kita sosialisasikan melalui spanduk untuk semua pedagang yang melanggar aturan, baik yang setiap hari berjualan maupun pedagang pasar mingguan yang biasa buka di Jalan Tanggul Timur Kapuk,” ujar Lurah Kapuk, Achmad Subhan,saat dikonfirmasi,kamis (20/11/2025).

Baca Juga :  Jakarta Pusat Perkuat Silaturahmi untuk Stabilitas


Dalam spanduk tersebut juga ditegaskan bahwa pedagang yang tetap nekat berjualan akan dikenakan sanksi denda hingga Rp20.000.000 atau ancaman kurungan selama 60 hari. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga :  Warga Kembangan Selatan Bentangkan Spanduk Apresiasi Ima Mahdiah Realisasikan Pengaspalan Jalan


“Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dikenakan denda Rp20.000.000 dan ancaman kurungan 60 hari,” demikian bunyi keterangan dalam spanduk yang terpasang.


(rdw/kbr)

Berita Terkait

Pigai: Pers Pilar Penting Pembangunan HAM di Indonesia
Pemkot Jakpus Tertibkan 35 Bangunan di Kebon Kacang, Trotoar Dikembalikan untuk Pejalan Kaki
HIPMI Jakarta Timur Gelar Santunan Anak Yatim dan Wakaf Al-Qur’an di Bulan Ramadan
Candil, Limbad hingga Krisna Mukti Hadiri Bukber PWI Jaya Sie Musik dan Film
Tanur Muthmainnah Tour Salurkan 150 Paket Sembako di Program PWI Jaya Berbagi
Pemprov DKI dan BPOM Sidak Pangan di Ciracas, Temukan Sejumlah Produk Bermasalah
Gunungan Sampah Longsor di Bantargebang, 3 Korban Jiwa
Dari Pintu Rekrutmen yang Kotor, Lahir Pejabat yang Haus Balik Modal

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:03 WIB

Pigai: Pers Pilar Penting Pembangunan HAM di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:57 WIB

Pemkot Jakpus Tertibkan 35 Bangunan di Kebon Kacang, Trotoar Dikembalikan untuk Pejalan Kaki

Senin, 9 Maret 2026 - 21:05 WIB

HIPMI Jakarta Timur Gelar Santunan Anak Yatim dan Wakaf Al-Qur’an di Bulan Ramadan

Senin, 9 Maret 2026 - 19:53 WIB

Candil, Limbad hingga Krisna Mukti Hadiri Bukber PWI Jaya Sie Musik dan Film

Senin, 9 Maret 2026 - 18:31 WIB

Tanur Muthmainnah Tour Salurkan 150 Paket Sembako di Program PWI Jaya Berbagi

Berita Terbaru

Caption:
Menteri HAM , Wakil Menteri Komunikasi dan Digital , dan Ketua Komisi XIII DPR RI saat Kick Off dan Launching Program Media Pers dan Pembangunan HAM di Indonesia di Hotel Sahid Jaya, Rabu (11/3/2026). Istimewa.

Megapolitan

Pigai: Pers Pilar Penting Pembangunan HAM di Indonesia

Kamis, 12 Mar 2026 - 10:03 WIB

Olahraga

PWI Malut Kecam Pencabutan Laporan terhadap Bos Malut United

Selasa, 10 Mar 2026 - 16:07 WIB