YOGYAKARTA, plus62.co – Dinas Sosial (Dinsos) Daerah Istimewa Yogyakarta menghentikan sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), dikarenakan 7.001 para penerima manfaat yang masuk dalam daftar terindikasi adanya keterlibatan praktik judi online (judol).
Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Dinas Sosial DIY, jumlah penerima PKH yang masuk kategori indikasi judol tersebar di lima Kabupaten Provinsi DIY.
Dari 7.001 rekening penerima PKH yang dihentikan sementara lantaran terindikasi judol, tercatat Kabupaten Gunung Kidul yang terbanyak, sejumlah 2.397 orang, diikuti Kabupaten Bantul 1.711 orang. Kemudian dibawahnya ada Kabupaten Sleman 1.106 orang, Kota Yogyakarta 938 orang, dan paling sedikit Kabupaten Kulon Progo 849 orang.
Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih menjelaskan angka tersebut masih berstatus indikatif sehingga membutuhkan klarifikasi lanjutan dari warga yang bersangkutan.

Endang menyatakan data PPATK menjadi dasar awal penghentian bansos, namun statusnya belum final. Setiap nama yang tercantum masih harus melewati verifikasi mendalam oleh pendamping PKH di masing-masing Kabupaten.
“Ini penghentian sementara. Data PPATK kami cek ulang, kemudian diverifikasi oleh pendamping PKH untuk memastikan apakah benar mereka terlibat judol,” ujarnya.
Endang menegaskan, warga yang merasa tidak terlibat judol dapat mengajukan penjelasan kepada pendamping PKH. Dalam beberapa kasus, transaksi mencurigakan yang tercatat bisa jadi dilakukan oleh anggota keluarga lain, bukan pemegang PKH langsung.
Apabila penerima PKH tidak memberikan klarifikasi, data tersebut akan dianggap valid dan keputusan penghentian bansos dapat diteruskan.
“Ada kasus istri penerima PKH tidak bermain judi, tapi suami atau anaknya yang memakai rekening itu. Jadi tetap perlu klarifikasi,” pungkasnya. (*)
/






