Wali Kota Jakarta Pusat Arifin “Segel Mati” Bangunan yang Masih Beraktivitas Meski Sudah Disegel - Plus62.co

Wali Kota Jakarta Pusat Arifin “Segel Mati” Bangunan yang Masih Beraktivitas Meski Sudah Disegel

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Jakarta Pusat Arifin tegur pengawas proyek dan segel mati bangunan tidak berizin (Foto.Istimewa)

Walikota Jakarta Pusat Arifin tegur pengawas proyek dan segel mati bangunan tidak berizin (Foto.Istimewa)

JAKARTA,Plus62.coWali Kota Jakarta Pusat Arifin bersama Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Pusat memberi sanksi tegas berupa segel mati (Penggembokan) terhadap sebuah bangunan di Jalan Sultan Syahrir, Nomor 8, Menteng, Jakarta Pusat yang kedapatan masih beraktivitas. Langkah tegas itu diambil setelah pemilik dan pekerja proyek tidak mengindahkan plang segel yang sudah terpasang oleh Pemkot Jakarta Pusat.

Arifin menegaskan kepada pihak pengawas proyek bahwa bangunan tersebut masih dalam proses perizinan dan karenanya tidak boleh ada kegiatan konstruksi apa pun.

“Kalau sudah dipasang segel harusnya tidak ada lagi aktivitas. Jadi saya minta ini yang terakhir,” ujar Arifin kepada pengawas proyek diakun Instragram resminya yang dilihat plus62.co (14/11/2025).

Baca Juga :  Pemkot Jakpus Tertibkan Pedagang di Pasar Tanah Abang


Ia menambahkan bahwa sejak penyegelan dilakukan beberapa bulan lalu, seharusnya seluruh kegiatan pembangunan dihentikan hingga izin terbit.

“Saya ingatkan bahwa bangunan ini dua tiga bulan yang lalu sudah disegel. Oleh karenanya, kalau sudah disegel seharusnya tidak boleh ada aktivitas kegiatan membangun lanjutan,” kata Arifin.

Baca Juga :  Satpol PP Jakpus Segel Dua Tempat Usaha Tidak Berizin di Kelurahan Bungur


Arifin menegaskan pembangunan rumah tinggal tersebut hanya dapat dilanjutkan apabila pemilik telah mengurus dan mengantongi seluruh perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harus urus dulu proses izinnya sampai izinnya keluar. Kalau izin sudah keluar, baru bisa melanjutkan pembangunan sesuai aturan yang ditetapkan,” ujarnya.



(rdw)

Baca Juga :  Warga Tegal Alur Minta Penambahan Pompa, Banjir Tak Kunjung Surut

Berita Terkait

Kisruh di Rusun Pesakih, Warga Desak Ketua RT Dicopot
Hadiri Halalbihalal FK Ulum, Wali Kota Ajak Jaga Kondusivitas
Zulmansyah Sekedang Wafat, Insan Pers Kehilangan Sosok Pemersatu
Lebaran Cipayung Masuk Tahun Keempat, Jadi Ajang Silaturahmi Warga
Uji Tanding PWI: Kalsel Menang Tipis, DKI Dinilai Minim Jam Terbang
Reuni Unik: Alumni 1978 SMAN IX Bulungan Jajal Jadi Fotomodel
Tekan Populasi Ikan Sapu-Sapu, 70 Personel Gabungan Turun di Pulo Gadung
Uskup Antonius: Kekuatan Sejati Prajurit Ada pada Ketahanan Rohani

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:51 WIB

Kisruh di Rusun Pesakih, Warga Desak Ketua RT Dicopot

Senin, 20 April 2026 - 10:03 WIB

Hadiri Halalbihalal FK Ulum, Wali Kota Ajak Jaga Kondusivitas

Minggu, 19 April 2026 - 21:38 WIB

Zulmansyah Sekedang Wafat, Insan Pers Kehilangan Sosok Pemersatu

Minggu, 19 April 2026 - 21:21 WIB

Uji Tanding PWI: Kalsel Menang Tipis, DKI Dinilai Minim Jam Terbang

Sabtu, 18 April 2026 - 17:52 WIB

Reuni Unik: Alumni 1978 SMAN IX Bulungan Jajal Jadi Fotomodel

Berita Terbaru

Megapolitan

Kisruh di Rusun Pesakih, Warga Desak Ketua RT Dicopot

Senin, 20 Apr 2026 - 16:51 WIB

Megapolitan

Hadiri Halalbihalal FK Ulum, Wali Kota Ajak Jaga Kondusivitas

Senin, 20 Apr 2026 - 10:03 WIB

Megapolitan

Zulmansyah Sekedang Wafat, Insan Pers Kehilangan Sosok Pemersatu

Minggu, 19 Apr 2026 - 21:38 WIB