Wali Kota Jakarta Pusat Arifin “Segel Mati” Bangunan yang Masih Beraktivitas Meski Sudah Disegel

Wali Kota Jakarta Pusat Arifin “Segel Mati” Bangunan yang Masih Beraktivitas Meski Sudah Disegel

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Jakarta Pusat Arifin tegur pengawas proyek dan segel mati bangunan tidak berizin (Foto.Istimewa)

Walikota Jakarta Pusat Arifin tegur pengawas proyek dan segel mati bangunan tidak berizin (Foto.Istimewa)

JAKARTA,Plus62.coWali Kota Jakarta Pusat Arifin bersama Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Pusat memberi sanksi tegas berupa segel mati (Penggembokan) terhadap sebuah bangunan di Jalan Sultan Syahrir, Nomor 8, Menteng, Jakarta Pusat yang kedapatan masih beraktivitas. Langkah tegas itu diambil setelah pemilik dan pekerja proyek tidak mengindahkan plang segel yang sudah terpasang oleh Pemkot Jakarta Pusat.

Arifin menegaskan kepada pihak pengawas proyek bahwa bangunan tersebut masih dalam proses perizinan dan karenanya tidak boleh ada kegiatan konstruksi apa pun.

“Kalau sudah dipasang segel harusnya tidak ada lagi aktivitas. Jadi saya minta ini yang terakhir,” ujar Arifin kepada pengawas proyek diakun Instragram resminya yang dilihat plus62.co (14/11/2025).

Baca Juga :  Petugas Gabungan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Gatot Subroto


Ia menambahkan bahwa sejak penyegelan dilakukan beberapa bulan lalu, seharusnya seluruh kegiatan pembangunan dihentikan hingga izin terbit.

“Saya ingatkan bahwa bangunan ini dua tiga bulan yang lalu sudah disegel. Oleh karenanya, kalau sudah disegel seharusnya tidak boleh ada aktivitas kegiatan membangun lanjutan,” kata Arifin.

Baca Juga :  Arifin, Wali Kota Jakpus Pimpin Langsung Razia Parkir Liar yang Meresahkan Kepentingan Umum 


Arifin menegaskan pembangunan rumah tinggal tersebut hanya dapat dilanjutkan apabila pemilik telah mengurus dan mengantongi seluruh perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harus urus dulu proses izinnya sampai izinnya keluar. Kalau izin sudah keluar, baru bisa melanjutkan pembangunan sesuai aturan yang ditetapkan,” ujarnya.



(rdw)

Baca Juga :  Tasyakuran Presiden Ke-7 Jokowi di Gelar Secara Sederhana Bersama Warga di Solo

Berita Terkait

Solidaritas Tanpa Batas, Keluarga Besar SMA 68 Kirim Harapan untuk Korban Bencana Sumatera
IAS Tingkatkan Kesiapan Layanan Kebandarudaraan Jelang Nataru 2025–2026
Menteri ESDM Bahlil: 50 Desa di Sumut Belum Berlistrik
Kapolda: Integritas Jurnalis Benteng Lawan Hoaks
Kapolri Tinjau Posko Pengungsian Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana
Jasaraharja Putera Unit Syariah dan BAZNAS Dirikan Dapur Umum untuk Korban Banjir di Sumatra
Presiden Prabowo Tegaskan Ekonomi Indonesia Kian Positif di Tengah Ketidakpastian Global
IGN Agung Krisna Dharma Putra Pemimpin Muda Berprestasi yang Menginspirasi Generasinya

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 22:14 WIB

Solidaritas Tanpa Batas, Keluarga Besar SMA 68 Kirim Harapan untuk Korban Bencana Sumatera

Senin, 15 Desember 2025 - 19:54 WIB

Menteri ESDM Bahlil: 50 Desa di Sumut Belum Berlistrik

Senin, 15 Desember 2025 - 12:39 WIB

Kapolda: Integritas Jurnalis Benteng Lawan Hoaks

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:22 WIB

Kapolri Tinjau Posko Pengungsian Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:17 WIB

Jasaraharja Putera Unit Syariah dan BAZNAS Dirikan Dapur Umum untuk Korban Banjir di Sumatra

Berita Terbaru

Ragam & Peristiwa

Ketika Salju Turun di Arab Saudi

Kamis, 18 Des 2025 - 14:42 WIB