Wali Kota Jakarta Pusat Arifin “Segel Mati” Bangunan yang Masih Beraktivitas Meski Sudah Disegel - Plus62.co

Wali Kota Jakarta Pusat Arifin “Segel Mati” Bangunan yang Masih Beraktivitas Meski Sudah Disegel

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Jakarta Pusat Arifin tegur pengawas proyek dan segel mati bangunan tidak berizin (Foto.Istimewa)

Walikota Jakarta Pusat Arifin tegur pengawas proyek dan segel mati bangunan tidak berizin (Foto.Istimewa)

JAKARTA,Plus62.coWali Kota Jakarta Pusat Arifin bersama Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Pusat memberi sanksi tegas berupa segel mati (Penggembokan) terhadap sebuah bangunan di Jalan Sultan Syahrir, Nomor 8, Menteng, Jakarta Pusat yang kedapatan masih beraktivitas. Langkah tegas itu diambil setelah pemilik dan pekerja proyek tidak mengindahkan plang segel yang sudah terpasang oleh Pemkot Jakarta Pusat.

Arifin menegaskan kepada pihak pengawas proyek bahwa bangunan tersebut masih dalam proses perizinan dan karenanya tidak boleh ada kegiatan konstruksi apa pun.

“Kalau sudah dipasang segel harusnya tidak ada lagi aktivitas. Jadi saya minta ini yang terakhir,” ujar Arifin kepada pengawas proyek diakun Instragram resminya yang dilihat plus62.co (14/11/2025).

Baca Juga :  Walikota Serahkan SK Pensiun Pegawai yang Memasuki Masa Purna Bakti Januari 2026


Ia menambahkan bahwa sejak penyegelan dilakukan beberapa bulan lalu, seharusnya seluruh kegiatan pembangunan dihentikan hingga izin terbit.

“Saya ingatkan bahwa bangunan ini dua tiga bulan yang lalu sudah disegel. Oleh karenanya, kalau sudah disegel seharusnya tidak boleh ada aktivitas kegiatan membangun lanjutan,” kata Arifin.

Baca Juga :  Kelurahan Bungur Bongkar Bangli di Atas Saluran Air


Arifin menegaskan pembangunan rumah tinggal tersebut hanya dapat dilanjutkan apabila pemilik telah mengurus dan mengantongi seluruh perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harus urus dulu proses izinnya sampai izinnya keluar. Kalau izin sudah keluar, baru bisa melanjutkan pembangunan sesuai aturan yang ditetapkan,” ujarnya.



(rdw)

Baca Juga :  Fun Bike Harkitnas Siwo PWI Jaya 2025: Dilepas Wali Kota Jakpus di Monas, Disambut Wali Kota Jakut di Ancol

Berita Terkait

PWI Jaya Apresiasi Indra Utama Jadi Komisaris Utama WSBP
Buka Bersama PWI Jaya, Apresiasi Kepedulian Insan Pers
100 Yatim, 100 Disabilitas, dan 100 Lansia Cempaka Putih Terima Santunan
PT Frisian Flag Indonesia Serahkan Lahan Fasos-Fasum Rp163 Miliar ke Pemkot Jakarta Timur
PWI Jaya Tebar Kepedulian, Puluhan Yatim Piatu Terima Santunan Ramadan
LBH Gekira Dorong Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu
Pigai: Pers Pilar Penting Pembangunan HAM di Indonesia
Pemkot Jakpus Tertibkan 35 Bangunan di Kebon Kacang, Trotoar Dikembalikan untuk Pejalan Kaki

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:50 WIB

PWI Jaya Apresiasi Indra Utama Jadi Komisaris Utama WSBP

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:45 WIB

Buka Bersama PWI Jaya, Apresiasi Kepedulian Insan Pers

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:40 WIB

100 Yatim, 100 Disabilitas, dan 100 Lansia Cempaka Putih Terima Santunan

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:46 WIB

PT Frisian Flag Indonesia Serahkan Lahan Fasos-Fasum Rp163 Miliar ke Pemkot Jakarta Timur

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:45 WIB

LBH Gekira Dorong Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu

Berita Terbaru

Daerah

Kapolri: Stabilitas Kamtibmas Kunci Ekonomi

Sabtu, 14 Mar 2026 - 21:01 WIB

Megapolitan

PWI Jaya Apresiasi Indra Utama Jadi Komisaris Utama WSBP

Sabtu, 14 Mar 2026 - 18:50 WIB

Megapolitan

Buka Bersama PWI Jaya, Apresiasi Kepedulian Insan Pers

Sabtu, 14 Mar 2026 - 13:45 WIB