Ketua Umum RBPI Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Manipulasi Konten Digital - Plus62.co

Ketua Umum RBPI Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Manipulasi Konten Digital

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,plus62.coKetua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), Ika Rostianti, secara resmi memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai pelapor dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan konten digital di Direktorat Kriminal Khusus Siber (Ditkrimsus Siber) Polda Metro Jaya, Senin (20/10/2025).

Dalam kesempatan itu, Ika hadir didampingi oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sarbumusi. Laporan tersebut dilayangkan terhadap akun media sosial bernama Aden Kusuma Wijaya, yang diduga telah memotong dan mengedit video pernyataan resmi Ika Rostianti tanpa izin.

Baca Juga :  Pembangunan Pasar Gardu Asem Dimulai, Pemprov DKI Genjot Revitalisasi Pasar


Pemotongan dan pengeditan video itu disebut telah mengubah konteks serta substansi ucapan asli, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik dan kekisruhan di internal organisasi RBPI.

“Tindakan yang dilakukan tidak dapat dibenarkan. Pemotongan dan manipulasi video ini bukan hanya merugikan saya secara pribadi, tetapi juga berpotensi memicu konflik di internal anggota RBPI dan komunitas pengemudi secara luas,” ujar Ika Rostianti usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.


Kuasa hukum dari LBH Sarbumusi, Rosdiono Saka, S.E., S.H., M.H., yang turut mendampingi, menjelaskan bahwa laporan tersebut dilandasi oleh dugaan pelanggaran terhadap Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pemalsuan dan penghilangan informasi elektronik, serta Pasal 23 UU ITE yang mengatur tentang gugatan atas kerugian bagi pihak lain.

Selain Rosdiono, tim hukum yang mendampingi Ika Rostianti juga terdiri atas Juhdi Permana, S.H. dan Supriatna, S.H., M.H.

Ika menegaskan, langkah hukum yang ditempuhnya bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi di media sosial, melainkan sebagai upaya edukatif agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia digital.

Baca Juga :  Berkah Idul Adha, PWI Jakarta Barat Bagikan Daging Kurban untuk Warga Cengkareng


“Kami menghormati kebebasan berpendapat di media sosial. Namun, kebebasan itu bukanlah legitimasi untuk memotong atau memanipulasi konten hingga menyesatkan publik. Kami ingin menegaskan bahwa literasi digital dan tanggung jawab hukum harus berjalan beriringan,” paparnya.

RBPI berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas, terutama pengguna media sosial, agar lebih berhati-hati dalam mengunggah dan menyebarkan konten. Penyebaran informasi yang tidak valid, selain berimplikasi hukum, juga dapat merusak kepercayaan dan harmoni sosial di komunitas digital. ***

Baca Juga :  Bangunan Bermasalah di Jalan Kaji Kelurahan Petojo Utara Jakpus Tidak Sesuai IMB, Diduga Pejabat Cipta Karya Terima Suap


(Rdw)

Berita Terkait

Koalisi 19 Organisasi Advokat Serahkan Naskah Perubahan UU Advokat kepada Kementerian Hukum
PWI Pusat dan Hotman Paris Berdamai, Akhiri Polemik Demi Persatuan Indonesia
Haji Sarmilih Ucapkan Selamat kepada AKBP Reza Ma’rufi, Optimistis Polres Sumedang Semakin Presisi dan Humanis
Haji Sarmilih: Jangan Biarkan Keributan di Matraman Memecah Persaudaraan, Percayakan Penanganan kepada Polisi
LSPN Dukung Komjen Pol. Karyoto Jadi Kapolri, Nilai Berpengalaman dan Berintegritas
The Virgin Siap Guncang Panggung LokaryaFest 2026 di GBK
PWI Jaya Buka Pendaftaran Ulang Keanggotaan, Ditutup 31 Desember 2026
599 Kasus HIV Baru Gegerkan Kota Bogor, DPRD Minta Langkah Darurat Pencegahan

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:29 WIB

Koalisi 19 Organisasi Advokat Serahkan Naskah Perubahan UU Advokat kepada Kementerian Hukum

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:49 WIB

PWI Pusat dan Hotman Paris Berdamai, Akhiri Polemik Demi Persatuan Indonesia

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:14 WIB

Haji Sarmilih Ucapkan Selamat kepada AKBP Reza Ma’rufi, Optimistis Polres Sumedang Semakin Presisi dan Humanis

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:52 WIB

Haji Sarmilih: Jangan Biarkan Keributan di Matraman Memecah Persaudaraan, Percayakan Penanganan kepada Polisi

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:18 WIB

LSPN Dukung Komjen Pol. Karyoto Jadi Kapolri, Nilai Berpengalaman dan Berintegritas

Berita Terbaru