Ketua Umum RBPI Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Manipulasi Konten Digital - Plus62.co

Ketua Umum RBPI Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Manipulasi Konten Digital

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,plus62.coKetua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), Ika Rostianti, secara resmi memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai pelapor dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan konten digital di Direktorat Kriminal Khusus Siber (Ditkrimsus Siber) Polda Metro Jaya, Senin (20/10/2025).

Dalam kesempatan itu, Ika hadir didampingi oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sarbumusi. Laporan tersebut dilayangkan terhadap akun media sosial bernama Aden Kusuma Wijaya, yang diduga telah memotong dan mengedit video pernyataan resmi Ika Rostianti tanpa izin.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Libatkan Brimob dan Sabhara Atasi Kemacetan di Jakarta


Pemotongan dan pengeditan video itu disebut telah mengubah konteks serta substansi ucapan asli, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik dan kekisruhan di internal organisasi RBPI.

“Tindakan yang dilakukan tidak dapat dibenarkan. Pemotongan dan manipulasi video ini bukan hanya merugikan saya secara pribadi, tetapi juga berpotensi memicu konflik di internal anggota RBPI dan komunitas pengemudi secara luas,” ujar Ika Rostianti usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.


Kuasa hukum dari LBH Sarbumusi, Rosdiono Saka, S.E., S.H., M.H., yang turut mendampingi, menjelaskan bahwa laporan tersebut dilandasi oleh dugaan pelanggaran terhadap Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pemalsuan dan penghilangan informasi elektronik, serta Pasal 23 UU ITE yang mengatur tentang gugatan atas kerugian bagi pihak lain.

Selain Rosdiono, tim hukum yang mendampingi Ika Rostianti juga terdiri atas Juhdi Permana, S.H. dan Supriatna, S.H., M.H.

Ika menegaskan, langkah hukum yang ditempuhnya bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi di media sosial, melainkan sebagai upaya edukatif agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia digital.

Baca Juga :  Silaturahmi dan Sinergi Pokja PWI Jaya Jumat Berkah di Warung Betawi Mpok Ila


“Kami menghormati kebebasan berpendapat di media sosial. Namun, kebebasan itu bukanlah legitimasi untuk memotong atau memanipulasi konten hingga menyesatkan publik. Kami ingin menegaskan bahwa literasi digital dan tanggung jawab hukum harus berjalan beriringan,” paparnya.

RBPI berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas, terutama pengguna media sosial, agar lebih berhati-hati dalam mengunggah dan menyebarkan konten. Penyebaran informasi yang tidak valid, selain berimplikasi hukum, juga dapat merusak kepercayaan dan harmoni sosial di komunitas digital. ***

Baca Juga :  Heboh Es Kue Jadul Diduga Berbahan Spons di Kemayoran


(Rdw)

Berita Terkait

PT Frisian Flag Indonesia Serahkan Lahan Fasos-Fasum Rp163 Miliar ke Pemkot Jakarta Timur
PWI Jaya Tebar Kepedulian, Puluhan Yatim Piatu Terima Santunan Ramadan
LBH Gekira Dorong Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu
Pigai: Pers Pilar Penting Pembangunan HAM di Indonesia
Pemkot Jakpus Tertibkan 35 Bangunan di Kebon Kacang, Trotoar Dikembalikan untuk Pejalan Kaki
HIPMI Jakarta Timur Gelar Santunan Anak Yatim dan Wakaf Al-Qur’an di Bulan Ramadan
Candil, Limbad hingga Krisna Mukti Hadiri Bukber PWI Jaya Sie Musik dan Film
Tanur Muthmainnah Tour Salurkan 150 Paket Sembako di Program PWI Jaya Berbagi

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:46 WIB

PT Frisian Flag Indonesia Serahkan Lahan Fasos-Fasum Rp163 Miliar ke Pemkot Jakarta Timur

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:41 WIB

PWI Jaya Tebar Kepedulian, Puluhan Yatim Piatu Terima Santunan Ramadan

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:45 WIB

LBH Gekira Dorong Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:03 WIB

Pigai: Pers Pilar Penting Pembangunan HAM di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:57 WIB

Pemkot Jakpus Tertibkan 35 Bangunan di Kebon Kacang, Trotoar Dikembalikan untuk Pejalan Kaki

Berita Terbaru

Megapolitan

LBH Gekira Dorong Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu

Kamis, 12 Mar 2026 - 17:45 WIB

Caption:
Menteri HAM , Wakil Menteri Komunikasi dan Digital , dan Ketua Komisi XIII DPR RI saat Kick Off dan Launching Program Media Pers dan Pembangunan HAM di Indonesia di Hotel Sahid Jaya, Rabu (11/3/2026). Istimewa.

Megapolitan

Pigai: Pers Pilar Penting Pembangunan HAM di Indonesia

Kamis, 12 Mar 2026 - 10:03 WIB