JAKARTA,plus62.co – Aktivitas pasar malam di Jalan Kali Baru Timur, RW 10 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat kembali menuai sorotan publik. Ratusan pedagang yang berjualan di ruas jalan umum menimbulkan kemacetan parah, hingga meninggalkan sampah. Ironisnya, meski jelas melanggar Perda DKI Jakarta tentang ketertiban umum dan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, hingga kini aparat penegak Perda terkesan tidak berdaya menertibkan kegiatan tersebut.
Berdasarkan pantauan, lapak pedagang pasar malam sudah memenuhi badan jalan sejak sore. Kondisi ini membuat arus lalu lintas dari arah Pantai Indah Kapuk (PIK) menuju Casa Jardin Daan Mogot tersendat panjang. Warga sekitar juga menyoroti pagar taman yang diduga rusak karena dijadikan sandaran barang dagangan.
“Pedagangnya enggak mau jaga. Pagar taman rusak karena dipakai nyenderin barang, belum lagi sisa sampah berserakan bikin jalan jadi kotor, apalagi kalau ada mobil gede lewat kasihan engga bisa akhirnya dia mundur lagi jauh” ujar Eman, warga sekitar, Minggu (21/9/2025).
Keluhan serupa datang dari seorang pengendara mobil yang enggan namanya disebut, ia sering melintas dari PIK menuju Casa Jardin Daan Mogot. Ia mengaku heran dengan sikap pemerintah setempat yang terkesan membiarkan pasar malam liar berdiri di jalan umum.
“Biasanya saya lewat sini berharap Minggu sore itu lenggang, eh malah sering kejebak di tengah pasar,” keluhnya.
“Heran, padahal ini jalan umum dan saya juga sudah sering melaporkannya melalui CRM, tapi pemerintah setempat diem aja,pasar masih tetap buka malah tambah sempit jalannya,” tambahnya.
Fenomena pasar malam liar dikawasan kapuk ini bukan hanya soal pelanggaran ketertiban, tetapi juga menjadi ujian konsistensi pemprov DKI jakarta dalam menegakkan Perda. Masyarakat kini menanti langkah tegas agar Jalan Kali Baru Timur kembali difungsikan sebagaimana mestinya.












