Pembatasan Aspirasi Rakyat Berdasarkan Komisi Harus di Evaluasi - Plus62.co

Pembatasan Aspirasi Rakyat Berdasarkan Komisi Harus di Evaluasi

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembatasan Aspirasi Rakyat Berdasarkan Komisi Harus di Evaluasi

Pembatasan Aspirasi Rakyat Berdasarkan Komisi Harus di Evaluasi

JAKARTA – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Golkar, Andri Santosa, menyesalkan sikap beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dianggap membatasi akses anggota dewan dalam memperjuangkan aspirasi konstituen dengan alasan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan ketua komisi.

Hal ini disampaikan Andri sebagai respons terhadap kebijakan pembatasan dari pimpinan komisi dan pimpinan DPRD DKI Jakarta yang mulai diterapkan pada periode 2024–2029. Ia meminta agar praktik pengambilan keputusan yang hanya ditentukan oleh pimpinan komisi dikaji ulang dan dievaluasi karena dinilai mengganggu kinerja anggota dewan dalam menyerap aspirasi masyarakat.

Baca Juga :  Lalin di Exit Tol Cengkareng Padat Ada Truk Kontainer Alami Gangguan


“Saya beberapa waktu lalu mendapatkan jawaban dari Sudin Pemuda dan Olahraga Jakarta Barat bahwa pengajuan warga terkait alat olahraga belum bisa dipenuhi karena harus mendahulukan usulan dari Komisi E, mengingat Suku Dinas tersebut berada di bawah koordinasi Komisi E,” ungkap Anggota Komisi B tersebut pada Selasa, 20 Mei 2025, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Andri menegaskan bahwa SKPD tidak seharusnya bersikap seperti itu karena seluruh anggota dewan memiliki hak yang sama, terlepas dari komisi tempat mereka bertugas. Menurutnya, setiap pengajuan harus tetap mengikuti prosedur administrasi yang berlaku—misalnya, dilampiri surat pengajuan dari RT, RW, atau organisasi masyarakat setempat—dengan syarat kelengkapan administrasi yang tertib.

“Anggota dewan itu dipilih oleh rakyat dan harus menjalankan amanahnya. Bukan justru dibatasi oleh struktur internal komisi. Mereka turun ke daerah pemilihannya dan mendengar langsung berbagai permasalahan serta permintaan warga. Ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi berperan untuk memimpin rapat, namun pengambilan keputusan harus dilakukan secara kolektif kolegial,” ujarnya.

Baca Juga :  Prabowo Puji PM Malaysia Anwar Ibrahim dalam Meredakan Konflik Thailand dan Kamboja


Andri menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kebijakan pembatasan aspirasi rakyat berdasarkan komisi harus segera dievaluasi. “Rakyat hanya ingin didengar dan diperhatikan. Aspirasi mereka sederhana—misalnya bantuan KJP, BPJS, serta penyelesaian persoalan banjir dan sampah.

Baca Juga :  Hashim: Gerindra dan Gekira Adalah Pejuang Politik, Bukan Sekadar Kader

Berita Terkait

Agama dan Karakter Bangsa di Tengah Pusaran Kepentingan
REPUBLIK DI BAWAH PENJAJAHAN UNDANG-UNDANG PESANAN
Pendekatan Humanis TNI, Lima Pemuda Papua Tinggalkan OPM
Ahmad Sahroni Tanggapi Seruan Pembubaran DPR: Itu Mental Orang Tolol Sedunia
Prabowo Puji PM Malaysia Anwar Ibrahim dalam Meredakan Konflik Thailand dan Kamboja
Hashim: Gerindra dan Gekira Adalah Pejuang Politik, Bukan Sekadar Kader
Jayadi Menang Mutlak dalam Pemilihan RW 03 Periode 2025-2030
Kaesang Pangarep Tanggapi Usulan Penggantian Wapres: Sudah Dipilih Rakyat Sesuai Konstitusi

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 14:05 WIB

Agama dan Karakter Bangsa di Tengah Pusaran Kepentingan

Jumat, 13 Februari 2026 - 06:12 WIB

REPUBLIK DI BAWAH PENJAJAHAN UNDANG-UNDANG PESANAN

Selasa, 6 Januari 2026 - 09:17 WIB

Pendekatan Humanis TNI, Lima Pemuda Papua Tinggalkan OPM

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 17:45 WIB

Ahmad Sahroni Tanggapi Seruan Pembubaran DPR: Itu Mental Orang Tolol Sedunia

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:12 WIB

Prabowo Puji PM Malaysia Anwar Ibrahim dalam Meredakan Konflik Thailand dan Kamboja

Berita Terbaru

Megapolitan

Safari Syawal Jaktim, Pemkot Jaga Harmoni dengan Tokoh Agama

Jumat, 27 Mar 2026 - 13:03 WIB

Megapolitan

Aturan Ada, Penindakan Nihil: Parkir Liar Jakpus Disorot

Jumat, 27 Mar 2026 - 12:56 WIB