Cerita Warga Bayar Pajak Hampir 2 Juta, Terdeteksi ETLE 2 Kali Masuk Jalur Busway

Cerita Warga Bayar Pajak Hampir 2 Juta, Terdeteksi ETLE 2 Kali Masuk Jalur Busway

- Jurnalis

Jumat, 18 April 2025 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buat teman-teman hati-hati jangan masuk jalur busway,nerobos lampu merah, pakai helm jangan sampai kena Etle, kalau ke jepret lumayan bikin kaget kantong

Buat teman-teman hati-hati jangan masuk jalur busway,nerobos lampu merah, pakai helm jangan sampai kena Etle, kalau ke jepret lumayan bikin kaget kantong

Jakarta,plus62.co– Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) penegak hukum canggih bertujuan untuk meningkatkan disiplin menekan pelanggaran serta angka kecelakaan. Seorang warga kapuk anto (44) terdeteksi ETLE, ia menceritakan saat melakukan pembayaran pajak. Kendaraan miliknya terdeteksi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dua kali melanggar masuk ke jalur busway.

Baca Juga :  Jam Kerja Tak Manusiawi, RBPI Desak Perlindungan dan Perubahan Regulasi Sopir Logistik


Ia mengatakan bayar pajak hampir 2 juta, ia menceritakan saat dirinya melakukan pembayaran pajak terdapat denda tilang ETLE. Ia terdeteksi melanggar masuk ke jalur busway sebanyak dua kali di Daan Mogot.


“Barusan saya bayar pajak kena tilang elektronik ETLE dua kali pelanggaran lewat jalur busway sekali 500 ribu,dua kali pelanggaran jadi satu juta sama bayar adminnya seratus-seratus jadi satu juta dua ratus, tambah pajak 537.000 hampir 2 jutaan saya bayar pajak,”katanya pada plus62(18/4/2025).

Baca Juga :  Ketua Umum RBPI Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Manipulasi Konten Digital


Buat teman-teman hati-hati jangan masuk jalur busway,nerobos lampu merah, pakai helm jangan sampai kena Etle, kalau ke jepret lumayan bikin kaget kantong,”tambahnya.

Sebagai informasi. Untuk mengetahui apakah kendaraan terkena tilang ETLE atau tidak, pengendara tidak perlu menunggu surat pemberitahuan.

Baca Juga :  Puluhan Warga Rusunawa Pesakih Daan Mogot Layangkan Mosi Tidak Percaya kepada Ketua RT 10 RW 14 Cengkareng


Berikut langkah-langkah yang perlu di ikuti:
1. Buka website etle-pmj.id atau etle-pmj.info
2. Masukin nomor plat kendaraan
3. Isi nomor rangka dan nomor mesin kendaraan
4. Klik “Cari”
5. Kalau ada pelanggaran, nanti akan muncul buktinya.

(Rdw)

Berita Terkait

Solidaritas Tanpa Batas, Keluarga Besar SMA 68 Kirim Harapan untuk Korban Bencana Sumatera
IAS Tingkatkan Kesiapan Layanan Kebandarudaraan Jelang Nataru 2025–2026
Menteri ESDM Bahlil: 50 Desa di Sumut Belum Berlistrik
Kapolda: Integritas Jurnalis Benteng Lawan Hoaks
Kapolri Tinjau Posko Pengungsian Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana
Jasaraharja Putera Unit Syariah dan BAZNAS Dirikan Dapur Umum untuk Korban Banjir di Sumatra
Presiden Prabowo Tegaskan Ekonomi Indonesia Kian Positif di Tengah Ketidakpastian Global
IGN Agung Krisna Dharma Putra Pemimpin Muda Berprestasi yang Menginspirasi Generasinya
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 22:14 WIB

Solidaritas Tanpa Batas, Keluarga Besar SMA 68 Kirim Harapan untuk Korban Bencana Sumatera

Senin, 15 Desember 2025 - 19:54 WIB

Menteri ESDM Bahlil: 50 Desa di Sumut Belum Berlistrik

Senin, 15 Desember 2025 - 12:39 WIB

Kapolda: Integritas Jurnalis Benteng Lawan Hoaks

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:22 WIB

Kapolri Tinjau Posko Pengungsian Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:17 WIB

Jasaraharja Putera Unit Syariah dan BAZNAS Dirikan Dapur Umum untuk Korban Banjir di Sumatra

Berita Terbaru

Ragam & Peristiwa

Ketika Salju Turun di Arab Saudi

Kamis, 18 Des 2025 - 14:42 WIB