TNI Kini Miliki Legalitas Kuat untuk Penyelamatan WNI di Luar Negeri - Plus62.co

TNI Kini Miliki Legalitas Kuat untuk Penyelamatan WNI di Luar Negeri

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TNI Kini Miliki Legalitas Kuat untuk Penyelamatan WNI di Luar Negeri

TNI Kini Miliki Legalitas Kuat untuk Penyelamatan WNI di Luar Negeri

Jakarta, Plus62.co– Operasi militer Indonesia dalam penyelamatan warga negara di luar negeri akhirnya memiliki landasan hukum yang lebih kuat. Revisi Undang-Undang TNI yang baru memberikan legalitas bagi militer untuk melakukan operasi penyelamatan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.

Hal ini mengingat kembali peristiwa pembebasan sandera kapal MV Sinar Kudus yang di bajak perompak Somalia pada tahun 2011. Saat itu, TNI telah melakukan operasi militer meskipun belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Keputusan penyelamatan sandera kala itu di ambil. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan dua pendekatan, yaitu negosiasi dan tindakan militer melalui Satgas Merah Putih. Operasi ini sukses membebaskan para sandera, meskipun sempat menuai perdebatan karena belum ada aturan yang mengizinkan TNI bertindak di luar negeri.

Kini, dengan kehadiran PP No. 42 Tahun 2019 tentang Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI, serta revisi UU TNI terbaru, TNI resmi memiliki wewenang penuh untuk menyelamatkan WNI di luar negeri. Hal ini juga telah di terapkan dalam evakuasi WNI dari Wuhan (2020) dan Afganistan (2021).

Hal itu di sampaikan Kolonel Marinir Rivelson Saragih dalam tesisnya yang menyoroti tentang Operasi Pengamanan Kedutaan RI di Luar Negeri. Ia menyebut bahwa kehadiran regulasi ini menjadi referensi penting bagi prajurit. TNI agar dapat bertindak dengan kepastian hukum dalam setiap operasi penyelamatan di luar negeri.

“Sebelumnya, TNI sudah melaksanakan tugas ini tanpa legalitas yang jelas. Kini regulasi ini memastikan bahwa tugas penyelamatan. WNI dan kepentingan nasional di luar negeri memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya, Selasa (25/3).

Dengan aturan yang lebih jelas, Indonesia kini lebih siap menghadapi berbagai ancaman global, terutama dalam melindungi keselamatan warganya di luar negeri.

Baca Juga :  Bahasa Indonesia Resmi Masuk Vatican News, Jembatan Kasih bagi Umat

Berita Terkait

Detasemen Perintis Baharkam Polri Gelar Patroli Jaring Aspirasi dan Cegah Kriminalitas
KPPN Batam Apresiasi Kodaeral IV atas Kinerja Anggaran 2025
Hadapi Dinamika Global, Kodaeral IV Perkuat Kinerja dan Disiplin Prajurit
Perkuat Pembinaan Rohani, KSAD Terima Buku Keuskupan TNI-Polri
Kodaeral IV Gelar Kauseri Agama Serentak, Teguhkan Moral dan Spirit Prajurit
Kodaeral IV Nobar “The Hostage’s Hero”, Pererat Kebersamaan Prajurit dan Keluarga
Sikap Ksatria Kabais: Akuntabilitas di Atas Jabatan
Kapolri: Stabilitas Kamtibmas Kunci Ekonomi

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:13 WIB

KPPN Batam Apresiasi Kodaeral IV atas Kinerja Anggaran 2025

Selasa, 21 April 2026 - 09:02 WIB

Hadapi Dinamika Global, Kodaeral IV Perkuat Kinerja dan Disiplin Prajurit

Jumat, 10 April 2026 - 19:06 WIB

Perkuat Pembinaan Rohani, KSAD Terima Buku Keuskupan TNI-Polri

Jumat, 10 April 2026 - 00:55 WIB

Kodaeral IV Gelar Kauseri Agama Serentak, Teguhkan Moral dan Spirit Prajurit

Jumat, 3 April 2026 - 17:23 WIB

Kodaeral IV Nobar “The Hostage’s Hero”, Pererat Kebersamaan Prajurit dan Keluarga

Berita Terbaru