LEBAK,Plus62.co – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati memerintahkan penutupan tambang ilegal di Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak setelah menerima banyak keluhan dari masyarakat. Aktivitas tambang tersebut dinilai merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Dimyati mengatakan, pihaknya baru mengetahui bahwa tambang yang telah beroperasi cukup lama di wilayah itu ternyata tidak memiliki izin resmi.
“Saya bersama instansi terkait turun langsung ke lokasi tambang di Kabupaten Lebak setelah menerima laporan dari masyarakat. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, terbukti kegiatan tambang tersebut tidak memiliki izin resmi,” ujar Dimyati, Jumat (24/10/2025).
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Banten akan menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran di sektor pertambangan, baik yang beroperasi tanpa izin maupun yang memiliki izin tetapi menyalahi aturan.
“Kami segera mengambil langkah tegas dengan menutup aktivitas tambang ilegal itu. Tidak boleh ada pihak yang seenaknya mengeksploitasi alam tanpa izin dan tanpa memperhatikan dampak bagi warga sekitar,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain menutup tambang ilegal, Dimyati juga mengingatkan perusahaan tambang legal agar memperhatikan kebersihan dan dampak lingkungan sekitar, termasuk kondisi kendaraan pengangkut hasil tambang.
“Kendaraan itu harus bersih pada saat keluar. Ini kendaraan rata-rata kalau hujan kotor semua, harus ada terpal supaya tidak ada debu dan polusi. Ini persoalan yang ada—air, darat, udara rusak semua karena tambang,” ucapnya.
Dimyati menambahkan, pembangunan di Banten harus berjalan secara seimbang antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
“Kita ingin pembangunan berjalan seimbang—ekonomi tumbuh, tapi lingkungan tetap terjaga. Mari bersama-sama menjaga Banten agar lestari dan berkeadilan,” katanya.
(Rdw)






