BOGOR,plus62.co — Warga Perumahan River Valley, Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, menggelar doa bersama dan penggalangan dana untuk tiga pengurus lingkungan mereka yang saat ini ditahan di Polsek Cijeruk.
Ketiga warga yang ditahan masing-masing berinisial H, EP, dan TM. Mereka sebelumnya dipanggil sebagai saksi dalam laporan dugaan perusakan, namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Jumat (17/10/2025).
Kegiatan doa bersama dilaksanakan pada Minggu malam (19/10/2025) di lingkungan perumahan River Valley. Dalam kegiatan tersebut, warga juga mengumpulkan bantuan berupa uang tunai dan sembako untuk membantu keluarga ketiga pengurus yang ditahan.
Menurut Ade Nugraha, salah satu warga, kegiatan ini lahir dari rasa solidaritas dan kepedulian terhadap pengurus RT yang selama ini aktif melayani warga.
“Kami hanya ingin memberikan dukungan moral dan kemanusiaan. Salah satu yang ditahan bahkan sudah berusia 70 tahun. Karena sudah ada penasihat hukum, kami tidak bisa membahas materi perkara, tapi kami berharap proses hukum berjalan adil dan transparan,” ujar Ade.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan Kriminalisasi terhadap Pengurus RT
Penasihat hukum warga River Valley, Cristiawan, menyampaikan bahwa ketiga pengurus RT tersebut ditahan atas tuduhan perusakan, setelah adanya laporan dari salah satu warga. Namun, menurutnya, penahanan tersebut tidak semestinya dilakukan karena perkara ini tergolong ringan dan tidak memenuhi unsur pidana yang serius.
“Para pengurus bertindak sesuai aturan dalam AD/ART lingkungan. Dalam Pasal 26 disebutkan bahwa warga yang menunggak iuran dua bulan berturut-turut dapat dikenai sanksi pemutusan sementara aliran air,” jelas Cristiawan.
Ia menambahkan, tindakan tersebut sah karena instalasi air merupakan aset milik pengurus yang sebelumnya diserahkan secara resmi oleh pihak pengembang.
“Nilai kerugian yang dilaporkan awalnya sekitar Rp2,5 juta, seharusnya masuk kategori tindak pidana ringan. Anehnya, nilai itu kemudian dinaikkan menjadi Rp2,8 juta agar bisa dikategorikan sebagai perkara biasa,” ungkap Cristiawan.
Pihaknya menilai, pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 170 junto Pasal 406 KUHP junto Pasal 55 KUHP, tidak relevan dengan peristiwa yang terjadi.
“Ini bukan pengeroyokan, bukan perusakan orang, melainkan sengketa administratif lingkungan. Seharusnya masuk Pasal 407 KUHP tentang perusakan ringan. Kami menduga ada upaya kriminalisasi terhadap pengurus RT,” tegasnya.
Langkah Hukum Lanjutan
Tim kuasa hukum warga River Valley berencana mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Mabes Polri, sekaligus meminta penilaian ahli terkait besaran nilai kerugian. Selain itu, mereka tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap pelapor atau penyidik jika ditemukan indikasi pemalsuan keterangan.
“Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas. Kami ingin keadilan bagi tiga pengurus RT yang ditahan, terutama karena salah satunya sudah lanjut usia,” ujar Cristiawan.
Tanggapan Kepolisian
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cijeruk AKP Faruk Maramis membenarkan bahwa ketiga warga Desa Palasari tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan.
“Memang benar, dua warga Desa Palasari, salah satunya ketua RT, kini dalam penahanan penyidik untuk melengkapi berkas. Insha Allah pekan depan akan kami limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya saat dihubungi pakar.
Menurut Faruk, perkara tersebut bukan kasus baru. Sejak 2023 sudah banyak aduan warga yang masuk ke Polda Jawa Barat.
“Masalah ini sudah lama, bahkan dumasnya sudah masuk ke Polda Jabar. Bukti kuat saat gelar perkara di Polres dan Polda. Karena itu kami lakukan penahanan,” tegasnya.
Terkait permohonan penangguhan penahanan, pihaknya telah menerima surat resmi dari kuasa hukum tersangka, namun belum dapat mengabulkan permintaan tersebut.
“Surat sudah kami terima, tapi kami tidak mau ambil risiko. Kami khawatir tersangka tidak hadir saat tahap dua,” jelasnya.***